PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN APABILA KEHILANGAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT YANG DIJADIKAN JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN MELALUI ASURANSI BUMIDA PADA PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA
Abstract
Pembiayaan konsumen merupakan salah satu model pembiayaan yang
dilakukan oleh perusahaan finansial, di samping kegiatan lain seperti leasing,
faktoring, kartu kredit dan sebagainya. Sebagian besar tingginya angka penjualan
mobil dan sepeda motor tersebut dipacu oleh gencarnya pembiayaan konsumen
oleh perusahaan pembiayaan. Proporsi penjualan secara kredit diperkirakan
mencapai angka lebih dari 90% dari total penjualan. (Rudi Agustian Hassim,
2005:1)
Perkembangan pembiayaan konsumen sebenarnya dapat lebih
berkembang, bila didukung oleh perangkat hukum yang dapat membantu
perkembangan tersebut, agar setiap resiko dapat ditekan seminimal mungkin
misalnya, mengenai jaminan asuransi sebagai jaminan tambahan dalam
pembiayaan konsumen kendaraan bermotor selain jaminan fidusia. Jaminan
asuransi berguna untuk menjamin kendaraan bermotor yang dijaminkan secara
fidusia apabila hilang pada waktu masa kredit dalam perjanjian pembiayaan
konsumen. Latar belakang inilah yang membuat penulis tertarik untuk mengkaji
dalam bentuk karya ilmiah (skripsi) dengan judul “Perlindungan Hukum
Konsumen Apabila Kehilangan Kendaraan Bermotor Roda Empat Yang
Dijadikan Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Melalui Asurasi
BUMIDA Pada PT INDOMOBIL FINANCE INONESIA”.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah tentang persyaratan yang harus
dipenuhi oleh konsumen apabila kendaraan yang dijaminkan secara fidusia hilang
untuk memperoleh perlindungan hukum, dan bentuk perlindungan hukum yang
diberikan oleh PT. Indomobil Finance Indonesia melalui asuransi Bumida
terhadap konsumen yang kehilangan kendaraan jaminan fidusia.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah ingin menjawab dan memberikan
masukan terhadap kedua permasalahan di atas, sekaligus sebagai prasyarat untuk
mencapai gelar Sarjana Hukum (S1).
Penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu
suatu pendekatan terhadap pokok permasalahan dengan mengkaji dan menelaah
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan judul skripsi
untuk selanjutnya dihubungkan dengan permasalahan yang ada. Analisis yang
digunakan adalah metode deduktif yaitu berpangkal dari prinsip-prinsip umum
menuju prinsip-prinsip khusus. Selanjutnya bahan hukum tersebut diolah secara
kualitatif yaitu pengolahan bahan-bahan hukum non statistik.
Garis besar penulisan skripsi ini berisikan tentang syarat-syarat yang harus
dipenuhi oleh konsumen apabila kendaraan yang dijaminkan secara fidusia hilang
adalah didaftarkan ke pihak asuransi Bumida yaitu dengan membawa syarat –
syarat, kelengkapan surat-surat, kemudian pihak asuransi mengeluarkan sertifikat.
Syarat-syaratnya adalah melaporkan ke kepolisian (Polda) tentang kehilangan
kendaraan untuk mendapatkan surat kehilangan dari Polda. Sedangkan
kelengkapan surat-surat berupa : polis asli, STNK asli, BPKB asli, Surat blokir
asli, dan formulir klaim yang telah ditandatangani. Kriteria kendaraan yang
dijaminkan secara fidusia hilang yang dapat dijadikan klaim asuransi adalah kehilangan kendaraan murni yaitu kehilangan kendaraan yang terjadi dalam posisi
yang aman. Sedangkan kriteria kendaraan yang dijaminkan secara fidusia hilang
yang tidak dapat dijadikan klaim oleh asuransi yaitu karena faktor kelalaian dari
pihak konsumen itu sendiri. Indomobil Finance atau asuransi Bumida menganut
sistem Total Lost Only (TLO) dalam keadaan rusak atau terbakar, maksudnya
kendaraan akan mendapat klaim dari asuransi jika kerusakan tersebut mengalami
kerusakan 80%.
Bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh PT Indomobil Finance
melalui asuransi Bumida terhadap konsumen yang kehilangan kendaraan jaminan
fidusia adalah mendaftarkan ke lembaga yang berwenang yaitu kantor pendaftaran
fidusia yang terletak di Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia. Bentuk perlindungannya adalah surat perjanjian kontrak yaitu surat
perjanjian kontrak untuk melindungi hak dan kewajiban konsumen, yang berupa
surat kuasa jaminan fidusia. Setelah surat kuasa jaminan fidusia dibuat, maka akan
diterbitkan sertifikat asuransi yaitu sertifikat yang layaknya surat atau sertifikat
kendaraan. Sertifikat ini berisi : masa perlindungan kendaraaan berapa lama
(jangka waktu), nomor mesin, nomor rangka kendaraan yang diasuransikan, dan
lain-lain. Asuransi yang diwajibkan oleh Indomobil Finance berlangsung selama
kredit, yaitu apabila kredit lunas maka perjanjian asuransinya juga berakhir.
Saran penulis terhadap permasalahan di atas adalah Pertama, Syarat-syarat
yang harus dipenuhi dalam memperoleh perlindungan hukum terhadap konsumen
yang obyek jaminan fidusia hilang atau rusak hendaknya disosialisasikan oleh PT
Indomobil Finance Indonesia dan Asuransi Bumiputramuda 1967 (Bumida),
sehingga konsumen dapat mengetahui dan memahami tentang hak-haknya.
Kedua, penentuan prosentase sebesar 80% kerusakan yang dapat diganti oleh
asuransi Bumida terhadap obyek fidusia terlalu berat, seharusnya bisa diturunkan
menjadi 60%. Sedangkan terhadap obyek fidusia yang hilang seharusnya faktor
kelalaian yang diberlakukan oleh PT Indomobil Finance Indonesia dalam
memperoleh penggantian kerugian dari asuransi Bumida seharusnya ditambahkan
dengan kata “kelalaian yang disebabkan oleh unsur kesengajaan”.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]