SIDANG ITSBAT RUKYATUL HILAL BERDASAR UNDANGUNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA
Abstract
Permasalahan yang timbul dari penulisan ini adalah mengenai kewenangan
pengadilan agama dalam penentuan awal dan akhir bulan Ramadhan yang diatur
di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006; akibat hukum adanya penetapan
itsbat rukyatul hilal yang dikeluarkan pengadilan agama; dan dasar pertimbangan
hukum hakim dalam menetapkan itsbat kesaksian rukyatul hilal.Tujuan penelitian
ini adalah untuk mengetahui dan memahami kewenangan Pengadilan Agama
dalam penentuan awal dan akhir bulan Ramadhan; Akibat hukum adanya
penetapan itsbat rukyatul hilal yang dikeluarkan pengadilan agama terhadap
penentuan awal dan akhir Ramadhan di Indonesia; dan dasar pertimbangan hukum
hakim pengadilan agama dalam menetapkan itsbat rukyatul hilal.Penulisan skripsi
ini menggunakan penelitian yang bersifat yuridis normatif. Metode pendekatan
masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach)
dan pendekatan kasus (case approach). Undang-undang yang dijadikan bahan
telaah adalah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Kasus yang
penulis gunakan mengenai sidang itsbat rukyatul hilal yang terjadi di Pengadilan
Agama Gresik berdasar Penetapan Nomor : 01/Itsbat.RH/2008/PA.GS.
Tinjauan pustaka skripsi ini membahas tentang pengertian dari hal-hal
terkait pembahasan skripsi ini antara lain tentang macam-macam kewenangan
pengadilan agama, produk hukum yang dikeluarkan pengadilan agama serta
pengertian itsbat, hisab dan rukyatul hilal.
Pembahasan dalam skripsi ini ada tiga, yang pertama membahas kompetensi
pengadilan agama dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, dalam
pembahasan kedua membahas mengenai kekuatan mengikatnya penetapan
kesaksian rukyatul hilal terhadap pemohon dan pembahasan ketiga membahas hal
apa saja yang menjadi pertimbangan hukum bagi hakim dalam membuat
penetapan atas kesaksian rukyatul hilal. Kesimpulan yang bisa ditarik dalam skripsi ini antara lain : bahwa
kewenangan Pengadilan Agama dalam penentuan awal dan akhir Ramadhan
berdasar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 yakni hanya memberikan
penetapan Itsbat atas kesaksian dilihat atau tidak dilihatnya hilal saja. Akibat
hukum penetapan itsbat rukyatul hilal adalah mengikat pemohon. Dalam memberikan putusan penetapan atas itsbat kesaksian rukyatul hilal, hakim
mempertimbangkan peneguhan atas terlihatnya hilal oleh syahid/ rukyatan,
kesesuaian antara laporan perukyat dengan perhitungan hisab, laporan yang
disampaikan pemohon sesuai akal sehat, laporan yang disampaikan sesuai kaidah
syar‟i, dan laporan pemohon sesuai dengan ilmu pengetahuan. Saran yang penulis
berikan antara lain : kepada umat Islam hendaknya tidak mempermasalahkan
teknis terlihatnya hilal, kepada pengadilan agama hendaknya tetap membuat
penetapan meski hilal tidak terlihat, kepada Kementerian Agama hendaknya tidak
mengesampingkan penetapan yang diputus pengadilan agama dan kepada
mahkamah agung hendaknya ditentukan dengan pasti apa yang menjadi tolok
ukur terlihatnya hilal
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]