UPAYA-UPAYA DINAS PENDAPATAN DAERAH DALAM RANGKA MENINGKATKAN KONTRIBUSI PAJAK UNTUK MENUNJANG PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KABUPATEN JEMBER (1999/2000-2004)
Abstract
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan
pancasila dan UUD 1945 di dalam wadah negara kesatuan republik Indonesia
diperlukan adanya perubahan serta upaya yang nyata baik oleh pemerintah
maupun masyarakat melalui proses pembangunan.
Secara konseptual proses pembangunan nasional memiliki beberapa aspek
salah satunya adalah peningkatan pembangunan daerah. Pembangunan daerah
diarahkan untuk pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya dalam rangka
meningkatkan pendayagunaan potensi daerah secara optimal dan terpadu dalam
rangka otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab.
Pengertian otonomi daerah menurut UU No.22 tahun 1999 pasal 1 huruf h
adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Pada pasal 1 huruf i daerah otonom, selanjutnya disebut
daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu
berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi .
Collections
- DP-Company Management [469]