dc.description.abstract | Pada era reformasi yang ditandai dengan tumbangnya orde baru telah
membuat perubahan besar-besaran dalam perkembangan administrasi negara
Indonesia. Salah satu perubahan mencolok terjadi pada sistem organisasi
pemerintahan. Di masa orde baru, pemerintahan diselengarakan dengan
sentralistik. Sedangkan saat ini, terjadi era transisi kedalam sistem pemerintahan
yang menganut prinsip desentralisasi kewenangan dan dekonsentralisasi
kekuasaan kepada daerah. Hal itu ditandai dengan dilahirkannya Undang-undang
No. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah. Kemudian saat ini diberlakukan
perubahan dengan lahirnya undang-undang no. 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan daerah.
Dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004 Pasal 1 ayat 5 telah
memberikan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan di wilayahnya. Pelaksanaan Otonomi Daerah
bertujuan memberikan keleluasaan pemerintah daerah untuk mengatur rumah
tangganya guna meningkatkan dayaguna dan hasil guna kepada masyarakat. Serta
melaksanakan pemberdayaan untuk mendorong terciptanya kemandirian daerah. | en_US |