ANALISIS TENTANG STATUS HUKUM MACAM- MACAM HARTA PERKAWINAN DALAM KAITANNYA DENGAN PERCERAIAN MENURUT HUKUM ADAT JAWA
Abstract
Dalam suatu perkawinan terdapat beberapa jenis harta benda yaitu : harta
bawaan, harta bersama, harta yang diperoleh karena hadiah dan harta yang
diperoleh karena warisan. Dari beberapa jenis harta benda tersebut mempunyai
status hukum yang berbeda satu dengan yang lainnya. Begitupun mengenai harta
kekayaan usaha sendiri-sendiri, sebelum perkawinan dan harta yang berasal bukan
dari usaha salah seorang mereka atau bukan dari usaha mereka berdua, tetapi
berasal dari pemberian atau warisan atau lainnya yang khusus teruntuk mereka
masing-masing, dapat tetap menjadi milik masing-masing baik yang diperolehnya
sebelum perkawinan maupun yang diperolehnya sesudah mereka dalam ikatan
suami istri. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka timbul keinginan penulis
untuk mengkaji dalam suatu karya ilmiah berupa skripsi dengan judul:
’’ANALISIS TENTANG STATUS HUKUM MACAM- MACAM HARTA
PERKAWINAN DALAM KAITANNYA DENGAN PERCERAIAN
MENURUT HUKUM ADAT JAWA.’’
Rumusan masalah penulisan skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal, yakni:
Pertama, bagaimana kedudukan hukum harta perkawinan dalam kaitannya dengan
cerai hidup menurut Hukum Adat Jawa; Kedua, bagaimana kedudukan hukum
harta perkawinan dalam kaitannya dengan cerai mati apabila tidak memiliki anak
menurut Hukum Adat Jawa; Ketiga, bagaimana kedudukan hukum harta
perkawinan apabila dalam cerai mati memiliki anak kandung dan anak angkat
menurut Hukum Adat Jawa.
Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: tujuan
umum dan tujuan khusus. Tujuan umum terdiri dari: Untuk memenuhi dan
melengkapi salah satu tugas dan syarat yang harus dipenuhi guna mencapai gelar
Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Sedangkan tujuan
khusus terdiri dari: Untuk menganalisis dan mengkaji permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini. Tipe penelitian penulisan skripsi ini bersifat yuridis normatif,
dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum berupa:
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan non hukum dan analisis
bahan hukum.
Hasil dari penulisan skripsi ini, adalah: Pertama, di dalam perkawinan
terdapat dua macam harta perkawinan, yakni (a) harta bawaan/ asal; dan (b) harta
gono gini (harta bersama) yang mana pembagiannya apabila bercerai sama- sama
mendapat bagian ½ baik suami ataupun istri dari harta bersama; Kedua, dari harta
peninggalan suaminya, istri tidak mendapat bagian sebagai waris, melainkan
berhak menarik penghasilan dari harta tersebut seumur hidup, jika perlu. Untuk
nafkahnya itu isteri (janda) dapat pula diberi bagian yang layak sekaligus dari
harta peninggalan suaminya; Ketiga, mengenai kedudukan anak angkat terhadap
harta peninggalan orang tuanya ialah bahwa anak angkat menerima air dari dua
sumber, yang artinya disamping anak angkat itu menerima barang gono- gini
orang tua angkatnya, ia juga tetap menjadi ahli waris orang tua asalnya sendiri.
Jadi terhadap orang tua kandung anak angkat hak mewarisinya tidak lenyap.
Sedangkan anak kandung berhak atas harta peninggalan orang tua kandungnya.
Saran dari penulis terkait dengan penulisan skripsi ini terdiri dari 2 (dua)
hal, yakni: Pertama, di dalam pembagian harta kekayaan sebaiknya dilakukan
secara adil dan adanya kesadaran masing- masing pihak agar tidak terjadi
sengketa yang menyebabkan hubungan kekeluargaan menjadi putus. Harta
tersebut dibagi sesuai dengan bagiannya masing- masing; Kedua, hendaknya di
dalam pembagian harta warisan dilakukan musyawarah bagi para ahli warisnya;
Ketiga, Hendaknya bagi si ahli waris dapat memanfaatkan harta peninggalan
orang tuanya dengan baik, dalam artian tidak digunakan untuk hal- hal yang tidak
bermanfaat (foya- foya).
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]