Show simple item record

dc.contributor.authorEKA KORNIA DEWI SUPOMO
dc.date.accessioned2014-01-27T04:23:18Z
dc.date.available2014-01-27T04:23:18Z
dc.date.issued2014-01-27
dc.identifier.nimNIM030710101008
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/25145
dc.description.abstractDalam industri jasa yang paling banyak diatur lewat regulasi pemerintah adalah industri jasa yang bergerak di bidang sektor jasa keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat, seperti pada perbankan dan asuransi. Salah satu yang semakin berkembang seiring dengan meningkatnya kemakmuran rakyat adalah perkembangan industri asuransi. Seiring dengan perkembangan bisnis asuransi jiwa yang semakin cepat maka perusahaan asuransi jiwa pun mulai meningkatkan layanannya dengan menciptakan layanan yang cepat, efisien, dan efektif. Perilaku para pelaku usaha asuransi khususnya asuransi jiwa cenderung menyalahfungsikan ide efisiensi dan kecepatan pelayanan, seperti contohnya penyiapan draft-draft perjanjian asuransi jiwa (draft polis asuransi jiwa) dalam bentuk model tercetak, menjadi kontrak-kontrak yang secara situasional atau teknis diupayakan agar bersifat baku dalam upaya melindungi kepentingan pelaku usaha, termasuk untuk membebaskan terhadap tanggung jawab atau membatasi tanggung jawab pihak pelaku usaha tersebut terhadap potensi kerugian ataupun kewajiban-kewajiban lain yang secara normal, sebenarnya masih merupakan suatu konsekuensi yang harus ditanggungnya. Oleh karena itu, penulis mengambil judul; PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG POLIS ASURANSI JIWA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai ketentuan pengikatkan diri menjadi peserta asuransi jiwa, ketentuan waktu dan alat bukti untuk seseorang dapat dikatakan sebagai peserta asuransi jiwa, dan perlindungan hukum bagi pemegang polis asuransi jiwa. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui ketentuan-ketentuan pengikatkan diri menjadi peserta asuransi jiwa menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992, ketentuan waktu dan alat bukti untuk seseorang dapat dikatakan sebagai peserta asuransi jiwa, dan perlindungan hukum bagi pemegang polis asuransi jiwa ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah dengan menggabungkan 2 (dua) pendekatan yaitu, Pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach) yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah undangundang dan regulasi yang bersangkut paut dengan ketentuan pengikatkan diri dan alat bukti untuk menjadi peserta asuransi jiwa (Peter Mahmud Marzuki 2005:93), dan perlindungan hukum pemegang polis asuransi jiwa, dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Kesimpulan dari skripsi ini adalah pertama, seseorang yang dapat mengikatkan diri menjadi peserta Asuransi Jiwa menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 adalah orang yang mempertanggungkan jiwanya dari kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapakan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita, yang timbul dari suatu peristiwa tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan, kedua, perjanjian asuransi terjadi seketika setelah tercapai kesepakatan antara tertanggung dan penanggung, dan yang menjadi alat buktinya adalah polis, yang merupakan satu-satunya alat bukti tertulis, ketiga, perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 terhadap pemegang polis asuransi jiwa adalah mengenai perlindungan hukum terhadap kontrak yang diciptakan dalam keadaan tercetak dan diupayakan dalam bentuk baku oleh perusahaan asuransi selaku penanggung. Adapun saran yang dapat penulis sumbangkan, perusahaan asuransi jiwa dalam pembuatan draft-draft perjanjian asuransi yaitu polis hendaknya tidak mencantumkan klausula baku yang bertujuan mengalihkan tanggung jawabnya kepada tertanggung dan bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang dapat mengakibatkan kerugian kepada pihak pemegang polis atau tertanggung yang dalam hal ini dapat dikategorikan sebagai konsumen, dan menyebabkan posisinya menjadi pihak yang lemah. Disamping itu hal tersebut dapat juga menyebabkan klausula baku dalam polis batal demi hukum karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101008;
dc.subjectpemegang polis, perlindungan konsumenen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG POLIS ASURANSI JIWA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMENen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record