dc.description.abstract | Dalam industri jasa yang paling banyak diatur lewat regulasi pemerintah
adalah industri jasa yang bergerak di bidang sektor jasa keuangan yang
menghimpun dana dari masyarakat, seperti pada perbankan dan asuransi. Salah
satu yang semakin berkembang seiring dengan meningkatnya kemakmuran rakyat
adalah perkembangan industri asuransi. Seiring dengan perkembangan bisnis
asuransi jiwa yang semakin cepat maka perusahaan asuransi jiwa pun mulai
meningkatkan layanannya dengan menciptakan layanan yang cepat, efisien, dan
efektif.
Perilaku para pelaku usaha asuransi khususnya asuransi jiwa cenderung
menyalahfungsikan ide efisiensi dan kecepatan pelayanan, seperti contohnya
penyiapan draft-draft perjanjian asuransi jiwa (draft polis asuransi jiwa) dalam
bentuk model tercetak, menjadi kontrak-kontrak yang secara situasional atau
teknis diupayakan agar bersifat baku dalam upaya melindungi kepentingan pelaku
usaha, termasuk untuk membebaskan terhadap tanggung jawab atau membatasi
tanggung jawab pihak pelaku usaha tersebut terhadap potensi kerugian ataupun
kewajiban-kewajiban lain yang secara normal, sebenarnya masih merupakan suatu
konsekuensi yang harus ditanggungnya. Oleh karena itu, penulis mengambil
judul; PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG POLIS
ASURANSI JIWA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8
TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai ketentuan
pengikatkan diri menjadi peserta asuransi jiwa, ketentuan waktu dan alat bukti
untuk seseorang dapat dikatakan sebagai peserta asuransi jiwa, dan perlindungan
hukum bagi pemegang polis asuransi jiwa.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui ketentuan-ketentuan
pengikatkan diri menjadi peserta asuransi jiwa menurut Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1992, ketentuan waktu dan alat bukti untuk seseorang dapat dikatakan sebagai peserta asuransi jiwa, dan perlindungan hukum bagi pemegang polis
asuransi jiwa ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.
Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah dengan
menggabungkan 2 (dua) pendekatan yaitu, Pendekatan Perundang-undangan
(Statue Approach) yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah undangundang
dan
regulasi
yang bersangkut paut dengan ketentuan pengikatkan diri dan
alat bukti untuk menjadi peserta asuransi jiwa (Peter Mahmud Marzuki 2005:93),
dan perlindungan hukum pemegang polis asuransi jiwa, dan Pendekatan
Konseptual (Conceptual Approach).
Kesimpulan dari skripsi ini adalah pertama, seseorang yang dapat
mengikatkan diri menjadi peserta Asuransi Jiwa menurut Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1992 adalah orang yang mempertanggungkan jiwanya dari kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapakan atau tanggung jawab
hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita, yang timbul dari suatu
peristiwa tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan
atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan, kedua,
perjanjian asuransi terjadi seketika setelah tercapai kesepakatan antara
tertanggung dan penanggung, dan yang menjadi alat buktinya adalah polis, yang
merupakan satu-satunya alat bukti tertulis, ketiga, perlindungan hukum yang
diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 terhadap pemegang polis
asuransi jiwa adalah mengenai perlindungan hukum terhadap kontrak yang
diciptakan dalam keadaan tercetak dan diupayakan dalam bentuk baku oleh
perusahaan asuransi selaku penanggung.
Adapun saran yang dapat penulis sumbangkan, perusahaan asuransi jiwa
dalam pembuatan draft-draft perjanjian asuransi yaitu polis hendaknya tidak
mencantumkan klausula baku yang bertujuan mengalihkan tanggung jawabnya
kepada tertanggung dan bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang dapat mengakibatkan kerugian
kepada pihak pemegang polis atau tertanggung yang dalam hal ini dapat
dikategorikan sebagai konsumen, dan menyebabkan posisinya menjadi pihak yang
lemah. Disamping itu hal tersebut dapat juga menyebabkan klausula baku dalam polis batal demi hukum karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang
berlaku. | en_US |