Show simple item record

dc.contributor.authorAinul Azizah
dc.date.accessioned2014-01-27T03:29:55Z
dc.date.available2014-01-27T03:29:55Z
dc.date.issued2014-01-27
dc.identifier.nimNIM040720101002
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/25057
dc.description.abstractesis ini berjudul Kejahatan internet banking dalam perpektif kebijakan hukum pidana. Kejahatan internet banking merupakan bagian dari kejahatan modern yang sudah banyak terjadi dan menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat, ban dan negara. Aturan yang berkaitan dengan kejahatan internet banking di Indonesia tidak ada yang spesifik. Jika terdapat kasus yang berkaitan dengan kejahatan internet banking maka dipergunakan pasal-pasal dalam KUHP yang diterapkan dalam kasus kejahatan internet banking. Ada dua permasalahan yang dikaji yaitu : apakah prinsip-prinsip perlindungan hukum terhadap nasabah pengguna internet banking telah diatur dalam hukum pidana dan bagaimana seharusnya memformulasikan kebijakan penanggulangan kejahatan internet banking dalam hukum pidana. Sedangkan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian terhadap norma-norma hukum yang terdapat dalam baham hukum primer yang meliputi instrumen internasional berkenaan dengan kejahatan internet banking. Dari hasil analisa dapat diperoleh bahwa ada dua prinsip perlindungan hukum nasabah pengguna internet banking yaitu perlindungan tidak langsung (abstrak) dan perlindungan langsung. Perlindungan tidak langsung terhadap nasabah pengguna internet banking berupa adanya perumusan tindak pidana dalam peraturan perundang undangan selama ini yang berarti pada hakekatnya telah ada perlindungan terhadap korban. Sedangkan perlindungan langsung terhadap nasabah pengguna internet banking berupa pemberian ganti rugi akibat kejahatan internet banking. Pemberian ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku kejahatan internet banking sebagai wujud pertanggungjawaban pelaku atas segala kejahatannya yang menyebabkan kerugian bagi nasabah. Ganti kerugian seharusnya dibebankan kepada Bank, sehingga bank turut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita nasabah. Sedangkan kebijakan penformulasian hukum pidana positif yang akan datang berkaitan dengan kejahatan internet banking seharusnya ada perubahan konsep sanksi, ganti rugi, asas teritorial, asas jurisdiksi, asas nasionalitas, asas nasional pasif dan aktif, asas universal, delik pidana dan perubahan konsep perlindungan hukum agar sesuai dengan perkembangan zaman. Konsep rancangan perundang-undang berkaitan dengan kejahatan internet banking yang dibahas penulis ada dua yang diperbandingkan yaitu konsep RUU tentang KUHP tahun 2005 dan RUU tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (RUU tentang ITE). Kesimpulan yang dapat diambil adalah hukum bagi nasabah pengguna internet banking berupa perlindungan langsung dan perlindungan tidak langsung . Perlindungan langsung berupa ganti kerugian kepada nasabah internet banking sedangkan perlindungan tidak langsung berupa perlindungan keamanan dalam bertansaksi dan perlindungan pasal-pasal dalam KUHP berkaitan dengan kejahatan internet banking. Saran yang dapat dikemukakan berdasarkan pembahasan adalah adanay perubahan pola perlindungan korban terutama berkaitan dengan ganti rugi kepada korban (nasabah internet banking) dan ganti rugi tersebut dibebankan kepada pelaku dan bank. Berkaitan dengan kebijakan penformulasian kejahatan internet banking dalam hukum pidana yang akan datang yaitu dalam RUU tentang KUHP tahun 2005 seharusnya tidak terdapat saksi pidana dan delik pidana yang tumpang tindih sehingga tidak membingungkan dalam penerpan hukum di kemudian hari.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries04 0720101002;
dc.subjectInternet bankingen_US
dc.titleKEJAHATAN INTERNET BANKING DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN HUKUM PIDANAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record