KEJAHATAN INTERNET BANKING DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN HUKUM PIDANA
Abstract
esis ini berjudul Kejahatan internet banking dalam perpektif kebijakan hukum
pidana. Kejahatan internet banking merupakan bagian dari kejahatan modern yang
sudah banyak terjadi dan menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat,
ban dan negara. Aturan yang berkaitan dengan kejahatan internet banking di
Indonesia tidak ada yang spesifik. Jika terdapat kasus yang berkaitan dengan
kejahatan internet banking maka dipergunakan pasal-pasal dalam KUHP yang
diterapkan dalam kasus kejahatan internet banking.
Ada dua permasalahan yang dikaji yaitu : apakah prinsip-prinsip perlindungan
hukum terhadap nasabah pengguna internet banking telah diatur dalam hukum
pidana dan bagaimana seharusnya memformulasikan kebijakan penanggulangan
kejahatan internet banking dalam hukum pidana. Sedangkan metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian terhadap
norma-norma hukum yang terdapat dalam baham hukum primer yang meliputi
instrumen internasional berkenaan dengan kejahatan internet banking.
Dari hasil analisa dapat diperoleh bahwa ada dua prinsip perlindungan hukum
nasabah pengguna internet banking yaitu perlindungan tidak langsung (abstrak) dan
perlindungan langsung. Perlindungan tidak langsung terhadap nasabah pengguna
internet banking berupa adanya perumusan tindak pidana dalam peraturan
perundang undangan selama ini yang berarti pada hakekatnya telah ada
perlindungan terhadap korban. Sedangkan perlindungan langsung terhadap nasabah
pengguna internet banking berupa pemberian ganti rugi akibat kejahatan internet
banking. Pemberian ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku kejahatan
internet banking sebagai wujud pertanggungjawaban pelaku atas segala
kejahatannya yang menyebabkan kerugian bagi nasabah. Ganti kerugian
seharusnya dibebankan kepada Bank, sehingga bank turut bertanggung jawab atas
kerugian yang diderita nasabah.
Sedangkan kebijakan penformulasian hukum pidana positif yang akan datang
berkaitan dengan kejahatan internet banking seharusnya ada perubahan konsep
sanksi, ganti rugi, asas teritorial, asas jurisdiksi, asas nasionalitas, asas nasional pasif
dan aktif, asas universal, delik pidana dan perubahan konsep perlindungan hukum
agar sesuai dengan perkembangan zaman. Konsep rancangan perundang-undang
berkaitan dengan kejahatan internet banking yang dibahas penulis ada dua yang
diperbandingkan yaitu konsep RUU tentang KUHP tahun 2005 dan RUU tentang
Informasi dan Teknologi Elektronik (RUU tentang ITE).
Kesimpulan yang dapat diambil adalah hukum bagi nasabah pengguna internet
banking berupa perlindungan langsung dan perlindungan tidak langsung .
Perlindungan langsung berupa ganti kerugian kepada nasabah internet banking
sedangkan perlindungan tidak langsung berupa perlindungan keamanan dalam
bertansaksi dan perlindungan pasal-pasal dalam KUHP berkaitan dengan kejahatan
internet banking. Saran yang dapat dikemukakan berdasarkan pembahasan adalah
adanay perubahan pola perlindungan korban terutama berkaitan dengan ganti rugi
kepada korban (nasabah internet banking) dan ganti rugi tersebut dibebankan
kepada pelaku dan bank. Berkaitan dengan kebijakan penformulasian kejahatan
internet banking dalam hukum pidana yang akan datang yaitu dalam RUU tentang
KUHP tahun 2005 seharusnya tidak terdapat saksi pidana dan delik pidana yang
tumpang tindih sehingga tidak membingungkan dalam penerpan hukum di kemudian
hari.
Collections
- MT-Science of Law [333]