Show simple item record

dc.contributor.authorGEDION ARDANA RESWARI GEDION ARDANA RESWARI GEDION ARDANA RESWARI
dc.date.accessioned2014-01-27T02:56:20Z
dc.date.available2014-01-27T02:56:20Z
dc.date.issued2014-01-27
dc.identifier.nimNIM060710101060
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/25005
dc.description.abstractBertitik tolak dari kasus antar PT.Bukit Sunur Tujuan yang ingin dicapai secara umum adalah guna memenuhi persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Adapun tujuan khusus dalam penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis pertimbangan hukum Pengadilan Negeri dalam memutus perkara Nomor 361/Pdt.G/1999/PN.JakSel sehingga tidak mempertimbangkan klausul Arbitrase, Untuk mengkaji dan menganalisis pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam Nomor 111/Pdt/2000/PT.DKI menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Untuk mengkaji dan menganalisis Ratio Decidendi MARI Nomor 1715K/Pdt/2001 tertanggal 12 Desember 2001 tentang klausula Arbitrase.Metodologi dalam penelitian ini, sehubungan tipe penelitian ini adalah penelitian normatif, maka bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder yang terkait dengan judul dan permasalahan yang diajukan. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan Hasil kesimpulan dalam skripsi ini adalah bahwa sehubungan Tergugat tidak melakukan eksepsi Deklinatoir mengingat perjanjian antara Tergugat dengan Penggugat memuat klausul arbitrase, sedangkan Pengadilan Negeri dalam Pengadilan Negeri tidak tepat atau telah salah menerapkan hukumnya, seharusnya pertimbangan hukum Pengadilan Negeri mendasarkan pada Pasal 134 HIR, antara lain Pengadilan Tinggi dapat mengambil alih pertimbangan hukum Pengadilan Negeri. Namun dalam pertimbangan hukumnya Pengadilan Tinggi seharusnya mempertimbangkan memori banding, menilai fakta-fakta hukum serta penerapan hukumnya, sehingga tidak sekedar mengambil alih pertimbangan hukum Pengadilan Negeri dan menguatkan Amar putusan Pengadilan Negeri, Ratio decidendi Mahkamah Agung R.I menyatakan arbitrase memiliki kewenangan absolute Saran bagi para pihak apabila memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase seharusnya para pihak menaati perjanjian dan melaksanakannya, bagi hakim Pengadilan Negeri seyogyanya menaati Pasal 134 HIR jo Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa agar terbukti nyata pengadilan judex faxtie menghormati kewenangan arbitrase, bagi Pengadilan Tinggi seyogyanya dalam mengambil alih putusan Pengadilan Negeri haruslah mempertimbangkan memori banding, menilai fakta-fakta hukum serta penerapan hukumnya dan tidak sekedar mengambil alih Pertimbangan Hukum Pengadilan Negeri dan menguatkan Amar putusan Pengadilan Negeri, bagi MARI agar tetap menjunjung tinggi hukum sebagai panglima penegakan hukum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101060;
dc.subjectKLAUSULA, ARBITRASEen_US
dc.titleEKSISTENSI KLAUSULA ARBITRASE DALAM KONTRAK KERJASAMA PENAMBANGAN EKSISTENSI KLAUSULA ARBITRASE DALAM KONTRAK KERJASAMA PENAMBANGAN EKSISTENSI KLAUSULA ARBITRASE DALAM KONTRAK KERJASAMA PENAMBANGANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record