Show simple item record

dc.contributor.authorGALUH PUSPANINGRUM
dc.date.accessioned2014-01-27T02:46:27Z
dc.date.available2014-01-27T02:46:27Z
dc.date.issued2014-01-27
dc.identifier.nimNIM050710191072
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24988
dc.description.abstractKeberadaan hukum di masyarakat sangat dibutuhkan, khususnya dalam memberi perlindungan hukum terhadap seseorang yang dirugikan hak dan kepentingannya serta untuk menjamin kepastian hukum. Hal ini berkaitan dengan hubungan hukum dari masing – masing pihak yang memiliki kepentingan yang dituangkan dalam suatu perjanjian. Perjanjian yang dibuat berfungsi sebagai alas hak, yang berisi tentang hak dan kewajiban masing – masing pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Kenyataan yang terjadi tidak sebaik seperti yang diharapkan, pemenuhan prestasi dan pelaksanaan perjanjian terkadang tidak dilakukan dengan itikad baik, sehingga menyebabkan adanya wanprestasi (ingkar janji) dimana salah satu pihak yang memberi hutang (kreditur) dirugikan atas kelalaian debitur tersebut. Seperti yang dibahas dalam skripsi ini mengenai pelaksanaan perjanjian atau pemenuhan prestasi yang dilakukan oleh debitur dengan pembayaran melalui surat cek, tetapi berupa surat cek kosong yang diberikan kepada kreditur (pemegang).Oleh karena itu kreditur tidak memperoleh pembayaran atas hutang tersebut dimana ia memperoleh surat cek dengan itikad baik. Sehingga penulis tertarik untuk menulis skripsi tentang PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SURAT CEK KOSONG YANG BERITIKAD BAIK. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah tentang apakah faktor penyebab timbulnya surat cek kosong, apakah bentuk tanggungjawab penerbit surat cek apabila cek yang diterbitkannya merupakan cek kosong dan bagaimanakah bentuk perlindungan hukum bagi pemegang surat cek kosong yang beritikad baik. Tujuan yang ingin dicapai secara umum adalah guna memenuhi persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus yang ingin dicapai adalah untuk membahas masalah bentuk tanggungjawab penerbit surat cek apabila cek yang diterbitkannya merupakan cek kosong dan bagaimanakah bentuk perlindungan hukum bagi pemegang surat cek kosong yang beritikad baik. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan moetode pendekatan yuridis normatif artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, maksudnya adalah penelitian ini dikaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dihubungkan dengan kenyataan yang ada. Selain itu penulis juga akan melengkapinya dengan pendekatan konseptual. Pada bahan hukum, penulis menggunakan dua jenis bahan hukum yang saling menunjang, antara lain bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pada analisis bahan hukum dilakukan dengan menggunakan deskriptif kualitatif. Penerbitan surat cek dilakukan oleh debitur yang dilatarbelakangi perikatan dasar antara debitur dan kreditur. Surat cek merupakan sarana atau alat pembayaran yang dianggap lebih praktis dan efisien, debitur menggunakan surat cek untuk melakukan pembayaran dengan membuka rekening giro pada suatu bank yang ditunjuknya untuk menyimpan sejumlah dananya. Debitur dalam penerbitan surat cek disebut sebagai penerbit, kreditur sebagai pemegang dan pihak bank sebagai tertarik. Suatu ketika penerbit (debitur) melakukan pembayaran sejumlah uang pada pemegang (kreditur) dengan memberikan surat cek untuk diunjukkan pada tertarik. Namun ketika surat cek itu dicairkan oleh pemegang pada bank (tertarik), surat cek itu kosong karena dananya tidak mencukupi, maka bank (tertarik) menolak untuk membayarkannya. Peraturan tentang larangan penarikan cek kosong diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 1971 tentang pencabutan Undang-Undang No.17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan cek kosong, Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong serta Surat Edaran BI No. 9/13/DASP/2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penyelenggaraan Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. Adanya penerbitan surat cek kosong, mengakibatkan kerugian pada pemegang padahal pemegang mendapatkan surat cek dengan itikad baik. Oleh karena itu pemegang berhak mendapat perlindungan hukum. Perlindungan hukum terhadap pemegang surat cek kosong yang beritikad baik, bertujuan agar pemegang mendapat kepastian hukum untuk memperoleh haknya kembali yakni berupa pembayaran atau pelaksanaan prestasi dari penerbit, yakni pemegang mengajukan tuntutan hak atau gugatan ke Pengadilan Negeri karena penerbit telah wanprestasi, melalui hakim Pengadilan Negeri untuk melakukan pembatalan perjanjian,pelaksanaan perjanjian, ganti kerugian dan permohonan penetapan sita conservatoir (conservatoir beslag) terhadap harta debitur yang wanprestasi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710191072;
dc.subjectSURAT, CEK KOSONGen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SURAT CEK KOSONG YANG BERITIKAD BAIKen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record