KAJIAN HUKUM PENGGUNAAN BNI Card DALAM TRANSAKSI JUAL BELI BARANG
Abstract
Perkawinan mempunyai tujuan untuk membentuk rumah tangga yang
bahagia, kekal dan sejahtera baik secara moril maupun materiil. Namun untuk
melangsungkan perkawinan sering kali terdapat suatu rintangan-rintangan. Salah
satunnya adalah orang tua dari calon mempelai wanita yang tidak merestui.
Sedangkan orang tua sebagai wali nikah merupakan salah satu rukun nikah yang
harus dipenuhi. Seperti yang terjadi pada Penetapan Pengadilan Agama Nomor
0126/Pdt.P/2005/PA.Kab.Mlg. Penyebab timbulnya wali Adhal disebabkan
karena orang tua dari calon mempelai wanita tidak merestui dan tidak mau
menjadi wali dalam pernikahannya. Dalam prosesnya di Pengadilan Agama
diperlukan suatu alat bukti yang memadai. Alat bukti tersebut adalah berupa
keterangan para saksi serta yang terpenting adalah surat penolakan perkawinan
yang telah dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama.
Penulis menguraikannya dalam bentuk skripsi dengan judul “SURAT
PENOLAKAN PENDAFTARAN PERKAWINAN OLEH KUA SEBAGAI ALAT
BUKTI TERTULIS UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN PENETAPAN
WALI ADHAL (STUDI PENETAPAN PENGADILAN AGAMA MALANG
NOMOR 0126/Pdt.P/2005/PA.Kab.Mlg)”. Berkaitan dengan hal tersebut diatas
maka tujuan yang juga merupakan suatu permasalahan yang akan diuraikan lebih
lanjut antara lain: untuk mengetahui dan mengkaji dasar hukum penolakan
pendaftaran perkawinan oleh KUA terhadap wali nikah yang enggan (adhal);
untuk mengetahui dan mengkaji surat penolakan perkawinan sebagai alat bukti
tertulis mempunyai kekuatan pembuktian; untuk mengetahui dan mengkaji yang
menjadi pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang
menetapkan seoarang wali nasab dinyatakan adhal sesuai dengan penetapan
perkara nomor 0126/Pdt.P/2005/PA.Kab.Mlg. Tipe penelitian yang digunakan
penulis adalah secara yuridis normative (legal research). Pendekatan masalah
yang digunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum terbagi
dalam 3 (tiga) macam, yaitu sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum
sekunder dan bahan non hukum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]