Show simple item record

dc.contributor.authorFATIMAH BUNGA
dc.date.accessioned2014-01-27T01:54:15Z
dc.date.available2014-01-27T01:54:15Z
dc.date.issued2014-01-27
dc.identifier.nimNIM050710191010
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24888
dc.description.abstractDalam mengembangkan keturunanya manusia perlu melakukan perkawinan, dari perkawinan akan terjalin sebuah ikatan lahir batin antara suami istri sehingga akan terbentuk sebuah keluarga yang bahagia. Keluarga merupakan kelompok masyarakat terkecil yang terdiri dari ayah, ibu dan anak. Namun dalam kenyataannya tidak selalu ketiga unsur ini terpenuhi sehingga terkadang ada sebuah keluarga yang tidak mempunyai anak. Oleh karenanya dirasa kurang lengkap sebuah keluarga tanpa kehadiran seorang anak. Bagi pasangan yang tidak berhasil mendapatkan anak, mereka dapat mengambil jalan dengan cara mengangkat anak orang lain kemudian anak tersebut dimasukkan ke dalam anggota keluarganya sebagai anak mereka sendiri. Cara memperoleh anak seperti ini di sebut sebagai pengangkatan anak. Pengangkatan anak merupakan suatu perbuatan hukum, oleh karenanya perbuatan itu mempunyai akibat hukum. Salah satu akibat hukum dari pengangkatan anak adalah mengenai hak anak angkat tersebut terhadap harta peninggalan orang tua angkatnya. Hak demikian inilah yang sering menimbulkan permasalahan di dalam keluarga yaitu saat pembagian harta waris sehingga berakhir di pengadilan. Persoalan yang sering muncul dalam peristiwa gugat menggugat itu biasanya mengenai sah atau tidaknya pengangkatan anak tersebut, serta hak anak angkat terhadap harta peninggalan orang tua angkatnya. Berdasarkan uraian tersebut maka penulis tertarik untuk membahasnya dalam sebuah skripsi dengan judul: ”PENGUASAAN HARTA PENINGGALAN ORANG TUA ANGKAT SECARA MELAWAN HAK OLEH ANAK ANGKAT (Kajian Putusan MARI. No. 245 K/AG/1997)”. Penulis merumuskan permasalahan yang pertama, Apakah anak angkat berhak atas harta peninggalan orang tua angkatnya. Kedua, apa akibat hukum anak angkat yang menguasai seluruh harta peninggalan orang tua angkatnya secara melawan hak. Ketiga, apa ratio decidendi Hakim Agung dalam putusan Mahkamah Agung R.I No. 245 K/AG/1997 yang mengharuskan anak angkat yang menguasai harta peninggalan orang tua angkat menyerahkan kepada ahli waris yang berhak. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui maksud dari permasalahan yang hendak dibahas. Sedangkan metode yang digunakan adalah yuridis normative, dengan pendekatan masalah yang berupa pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta digunakan analisis hukum dengan metode deduktif. Kesimpulan yang diperoleh, pertama anak angkat juga berhak atas harta peninggalan orang tua angkatnya. Tetapi dalam hal ini anak angkat bukan sebagai pewaris, melainkan hanya berhak memperoleh harta peninggalan melalui wasiat wajibah. Kedua, anak angkat yang menguasai harta peninggalan orang tua angkatnya maka anak angkat tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga akibat hukumnya anak angkat harus mengembalikan sisa harta peninggalan kepada para ahli waris lainnya. Ketiga, Dalam pertimbangan Mahkamah Agung terhadap perkara Nomor: 245 K/AG/1997 menolak eksepsi dari tergugat untuk seluruhnya, menetapkan para penggugat sebagai ahli waris dan menghukum Tergugat untuk menyerahkan 2/3 (dua pertiga) bagian dari harta peninggalan orang tua angkatnya. Sehingga dalam perkara ini Hakim telah sesuai memutus perkara dengan pertimbangan-pertimbangan hukumnya. Saran yang diberikan, pertama bagi para praktisi hukum yang mengadili dan memutus perkara penguasaan harta peninggalan oleh anak angkat seyogyanya lebih jeli dan teliti agar putusan yang dikeluarkan dapat dijadikan panutan terhadap perkara-perkara penguasaan harta peninggalan yang timbul dikemudian hari. Kedua Bagi masyarakat yang akan mengangkat anak, hendaknya mengetahui betul mengenai akibat hukum yang akan timbul setelah pengangkatan anak agar tidak muncul permasalahan di kemudian hari. Ketiga bagi anak angkat hendaknya mengetahui betul mengenai apa yang berhak diterimanya selaku anak angkat terhadap harta peninggalan orang tua angkatnya. Sehingga dikemudian hari jangan sampai terjadi penguasaan harta peninggalan dan merugikan hak ahli waris yang lain.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710191010;
dc.subjectHARTA PENINGGALAN ORANG TUA ANGKAT SECARA MELAWAN HAK OLEH ANAK ANGKATen_US
dc.titlePENGUASAAN HARTA PENINGGALAN ORANG TUA ANGKAT SECARA MELAWAN HAK OLEH ANAK ANGKAT (Kajian Putusan MARI. No. 245 K/AG/1997)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record