ASPEK HUKUM MEWARIS DIDASARKAN HIBAH WASIAT MENURUT HUKUM WARIS ISLAM (FAROIDH) DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Abstract
Demikian pentingnya hibah wasiat sehingga dalam Hukum Islam yaitu
dalam Kitab Sucinya (Al-Qur’an: Surat Al-Baqarah ayat 180, 181, 182 dan 240
serta Surat An-Nissa (Q.S. 5: ayat 11 dan 12) menyebut hibah wasiat berulang
kali, antara lain pada: Akan tetapi di dalam KHI yang merupakan pedoman hakim
Pengadilan Agama aspek hukum “Hibah Wasiat” tidak diketemukan. Terlihat
Dalam kompetensi absolut Peradilan Agama dari masa ke masa yang senantiasa
berubah dengan membaur permasalahan yang baru yang memerlukan penafsiran
tidak satupun membahas tentang hibah wasiat. Melihat latar belakang tersebut
diatas mengenai aspek hukum hibah wasiat, penulis tertarik untuk menganalisis
dalam bentuk skripsi dengan judul “Aspek Hukum Mewaris Didasarkan Hibah
Wasiat Menurut Hukum Waris Islam (Faroidh) Dan KUH Perdata”.
Adapun permasalahan yang akan dikaji dalam skripsi ini adalah aspek
hukum hibah wasiat apa mempunyai persamaan, penerapan hukum yang dipakai
serta akibat hukum pemberian hibah wasiat menurut Hukum Waris Islam dan
menurut KUH Perdata. Tujuan umum dari penulisan skripsi ini adalah untuk
memenuhi tugas akhir yang bersifat akademis guna mencapai gelar Sarjana
Hukum, untuk mengembangkan ilmu selama perkuliahan yang bersifat teoritis
dengan kenyataan yang ada sehingga dapat memberikan sumbangan pemikiran
yang berguna. Sedangkan tujuan khususnya adalah untuk mengetahui dan
menganalisis persamaan dan perbedaan aspek hukum hibah, penerapan hukum,
serta akibat hukum pemberian hibah wasiat menurut Hukum Waris Islam dengan
KUH Perdata. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan UndangUndang
(statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan
pendekatan komparatif (comparative approach).
Pembahasan yang dijabarkan diperoleh kesimpulan bahwa dalam aspek
hukum hibah wasiat dari pengertian dan nilai idiilnya antara hukum waris Islam
dan KUH Perdata tidak sama. Apabila dalam prakteknya terjadi sengketa
penerapan hukum yang digunakan adalah kewenangan Peradilan Agama berdasar
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo Pasal 49 Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Pengadilan Agama. Akibat pemberian hibah wasiat menurut waris
Islam berupa wajib, sunah, haram, makruh, mubah dengan jumlah harta hibah
wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 dan berdasarkan kemaslahatan pemberian hibah
wasiat dapat berakibat hukum menjadi wasiat wajibah yang pelaksanaanya akan
dibagi oleh Pengadilan Agama. Bertolak pada kedudukan agama penerima tidak
hanya Islam saja (surat An-Nissa Ayat 7 dan 8). Sedangkan dalam KUH Perdata
akibat hukum hibah wasiat diatur dalam Pasal 957-972 KUH Perdata dengan
pelaksaaan pengaktaan hibah wasiat dihubungkan dengan wasiat yang diatur
dalam buku II bab XII KUH Perdata, dengan jumlah harta tidak boleh melebihi
ketentuan legitime Portie diatur pada Pasal 914 KUH Perdata.
Saran yang dapat diberikan penulis dalam penelitian ini, bahwa KHI perlu
direvisi kembali untuk memenuhi kebutuhan dan mengatasi kekosongan serta
permasalahan hukum yang timbul dan perkembangan dalam masyarakat.
Diwaktu yang akan datang semoga pemerintah mampu membuat Undang-Undang
yang secara jelas memuat aspek hukum hibah wasiat menurut hukum waris Islam,
sehingga tidak membuat salah penafsiran. Hendaknya para ulama-ulama dan
warga masyarakat Islam lebih mensosialisasikan atau lebih kritis lagi apabila
meghadapi sengketa hibah wasiat dalam pelaksanaannya masyarakat bisa
mengerti dan menerapkan kasus sengketa apa yang dihadapi jangan sampai keliru
membedakan antara hibah dengan hibah wasiat dan antara wasiat dengan hibah
wasiat sehingga dalam memasukkan gugatan tidak keliru lagi dan tidak mengulur
waktu penyelesaian sengketa tersebut.
Collections
- UT-Faculty of Law [6218]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
Peralihan hak atas tanah merupakan salah satu peristiwa dan/atau perbuatan hukum yang mengakibatkan terjadinya pemindahan hak atas tanah dari pemilik kepada pihak lainnya. Peralihan tersebut bisa disengaja oleh karena adanya perbuatan hukum seperti jual beli. Sebelum berlakunya UUPA jual beli tanah dilakukan berdasarkan hukum adat dan hukum Eropa atau terkenal dengan sistem dualisme hukum. Dalam hukum tanah pada jaman Hindia Belanda mengakibatkan timbulnya dua penggolongan tanah. Ada tanah dengan hak-hak barat seperti hak eigendom, hak erfpacht, hak opstal yang disebut dengan tanah-tanah hak barat yang tunduk pada KUHPerdata dan tanah-tanah dengan hak-hak Indonesia, seperti tanah-tanah dengan hak adat yang tunduk pada hukum tanah adat. Dualisme hukum itu berdampak pada beberapa kasus salah satunya kasus jual beli tanah yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa di Pengadilan Negeri Gresik Nomor 19/Pdt.G/2000/PN.Gs. Para Penggugat sebagai ahli waris dari Mi’an P. Misran merasa belum pernah menjual harta waris yang diperoleh dari Mi’an P. Misran kepada siapapun. Tetapi PT. Bumi Lingga Pertiwi telah membeli tanah dari Tergugat III yaitu Amenan alias H.Said Objek sengketa tersebut selama ini masih belum didaftarkan sehingga belum bersertifikat. Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka penulis tertarik untuk mengkaji dan menganalisa lebih lanjut beberapa permasalahan dalam bentuk skripsi dengan judul: “ANALISIS TENTANG JUAL BELI TANAH SEBELUM BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1960 YANG TANPA PERSETUJUAN DARI PARA AHLI WARIS (STUDI TERHADAP PUTUSAN NO.19/Pdt.G/2000/PN.GS)”.
Anton Pujanang (2014-01-23)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui periode kritis dan tipe serangan hama wereng batang coklat yang dilaksanakan di Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, dilaksanakan yaitu dalam bulan April 2011 sampai dengan bulan ... -
Hukum Perdata: Hukum Tentang Orang (Perbandingan Hukum Perdata Barat (Burgerlijk Wetboek) dan Hukum Perdata Islam
SUSANTI, Dyah Ochtorina (PT RAJAGRAFINDO PERSADA, 2021-11-10)Hukum Perdata: Hukum Tentang Orang (Perbandingan Hukum Perdata Barat (Burgerlijk Wetboek) dan Hukum Perdata Islam -
Guna meningkatkan pelayanan informasi dan perizinan investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal SPIPISE pada hakikatnya adalah sistem elektronik pelayanan perizinan investasi yang terintegrasi antara BKPM dengan daerah, sehingga proses pelayanan perizinan investasi dapat diakses dan terpantau oleh Pemerintah. Pelaksanaan SPIPISE yang penekanannya adalah dalam bentuk pelayanan informasi yang tepat dan akurat, serta percepatan proses perizinan bagi para investor atau pelaku usaha baik domestik maupun asing, tentunya ada beberapa tahapan dan proses yang dilakukan BKPM, seperti menyiapkan regulasi terkait dengan tata cara perizinan penanaman modal, pengawasan pelaksanaan penanaman modal ataupun standar pelayanan minimal, kemudian informasi mengenai seluruh aspek penanaman modal di Indonesia terkait dengan alur proses perizinan, profil potensi investasi di daerah seluruh Indonesia sampai terkait dengan data statistik penanaman modal di Indonesia dan juga mengenai pelimpahan kewenangan bagi PDPPM dan PDKPM seluruh Indonesia untuk dapat melakukan proses perizinan penanaman modal di wilayah masing-masing sesuai dengan batasan kewenangannya. Dalam pengunaan SPIPISE ini diperlukan juga adanya perlindungan hukum yang jelas terhadap investor penanam modal, karena pelayanan yang menggunakan sistem elektronik memiliki resiko tersendiri bagi para investor yang dapat juga menyebabkan kerugian. Baik disebabkan oleh kerusakan sistem, gangguan sistem, atau bahkan hilangnya data yang bisa saja terjadi dalam penggunaan SPIPISE ini. Oleh karenanya penulis tertarik untuk mengangkat permasalahan tersebut dalam bentuk skripsi dengan judul “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR xii PENGGUNA SISTEM PELAYANAN INFORMASI DAN PERIZINAN INVESTASI SECARA ELEKTRONIK ( PERIZINAN DAN NON – PERIZINAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL” Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap investor pengguna Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Secara Elektronik Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan undang undang Penggunaan Sistem pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik
YE S S I DWI RI AN I (2014-01-23)Pajak sebagai sumber utama penerimaan negara perlu terus ditingkatkan sehingga pembangunan nasional dapat dilaksanakan dengan kemampuan sendiri berdasarkan perinsip kemandirian. Peran serta masyarakat wajib pajak ...