ANALISIS YURIDIS TENTANG PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (CAROK) “(Putusan Nomor : 279/Pid.B/2006/PN.Pks)”.
Abstract
Perkara tindak pidana pembunuhan berencana yang telah diputus oleh
Pengadila Negeri Pamekasan dengan Putusan Nomor:279/Pid.B/2006/PN.Pks
yaitu Tindak pidana pembunuhan berencana yang merupakan penyimpangan
tingkah laku yang dapat dikategorikan tindakan yang melanggar hukum pidana.
Di dalam putusan ini menyatakan terdakwa H.Achmad Baidawi tersebut tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
sebagaimana dakwaan alternative pertama dalam dakwaan kedua primair,
membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan-dakwaan tersebut,
menyatakan terdakwa H.Achmad Baidawi tersebut terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk melakukan
pembunuhan dan membujuk melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka
berat. Sehingga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena
itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan.
Kepada pemerintah supaya segera menggalakkan wajib belajar agar masyarakat
Desa Bujur Tengah, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan tidak
terbelakang dalam hal pendidikan dan supaya sadar dan mentaati hukum yang
berlaku. Apakah kualifikasi tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut
Umum terhadap terdakwa dalam Pasal 340 KUHP sudah tepat oleh Putusan
Nomor: 279/Pid.B/2006/PN.Pks dan Apakah Pembunuhan yang direncanakan
terlebih dahulu oleh Putusan Nomor : 279/Pid.B/2006/PN.Pks telah sesuai dengan
fakta yang terungkap di persidangan.
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Untuk menganalisa ketepatan
kualifikasi yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa
dengan Pasal 340 KUHP oleh Putusan Nomor:279/Pid.B/2006/PN.Pks dan Untuk
mengetahui kesesuaian pembuktian yang direncanakan terlebih dahulu oleh Putusan Nomor:279/Pid.B/2006/PN.Pks telah sesuai dengan fakta yang terungkap
di persidangan.
Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis noratif,
pendekatan masalah adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach)
yakni dalam Undang-undang No.1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang
Hukum Pidana, Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang
Hukum Acara Pidana, Undang-undang No.4 tahun 2004 tentang kekuasaan
kehakiman, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang terdiri dari bahan
hukum primer dan sekunder serta analisis bahan hukum.
Kesimpulannya, Kualifikasi Tindak Pidana Yang Didakwakan Oleh Jaksa
Penuntut Umum Terhadap Terdakwa Dengan Pasal 340 KUHP Oleh Putusan
Nomor: 279/Pid.B/2006/PN.Pks penjatuhan pidana terhadap pembunuhan
berencana ini benar-benar terbukti dengan adanya rencana terlebih dahulu dan
meyakinkan hakim serta tidak menimbulkan keragu-raguan dalam suatu putusan
karena dengan adanya suatu alat bukti yang terbukti di persidangan. Fakta yang
terungkap di persidangan putusan pemidanaan menunjukkan penuntut umum
dapat membuktikan dakwaannya, bahwa terdakwa didakwa melakukan perbuatan
melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 340
KUHP dengan sanksi pidana penjara 10 (sepuluh) tahun 6 (enam) bulan.
Sarannya, Hakim dalam memberikan putusan hendaknya selain
menggunakan KUHP sebagai pedoman juga tetap melihat sisi kemanusiaan yang
memang sangat dibutuhkan dalam suatu tindak pidana yang diancam dengan
sanksi pidana apapun. Dengan demikian putusan tersebut memberikan keadilan
bukan hanya kepada korban dan keluarganya tetapi juga kepada terpidana. Para
penegak hukum harus bisa menegakkan hukum dengan memberi sanksi pidana
penjara sehingga ada kesempatan bagi terpidana untuk memperbaiki diri.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]