dc.description.abstract | Secara historis pada zaman Justinianus hukum Romawi menggunakan dua
bentuk testament (wasiat) yakni testament secara lisan dan testament secara
tertulis, dalam pembuatan testament (baik yang secara lisan maupun yang tertulis)
harus dihadiri tujuh orang saksi. Pada testament yang tertulis para saksi harus ikut
menandatangani surat yang memuat kehendak terakhir dari si pewaris dan pada
testament yang lisan para saksi cukup mendengarkan saja apa yang diterangkan
oleh si pewaris. Kedua macam cara pembuatan testament itu sampai sekarang
masih tetap dipertahankan di semua negara eropa, tetapi mengenai syarat
bentuknya dalam banyak hal telah banyak perubahan. Apabila kehendak terakhir
itu diberitahukan secara lisan, wajib dibuatkan suatu akta. Pernyataan bagaimana
testament telah terjadi, yaitu dengan diterangkannya kehendak terakhir oleh si
pewaris secara lisan atau baru terjadi dengan adanya akta yang secara tertulis, hal
itu menimbulkan perbedaan pendapat. Kebanyakan penulis Belanda dan juga para
ahli hukum, menganggap bahwa kehendak terakhir itu sudah ada dengan
pernyataan secara lisan dari si pewaris dan oleh karena itu testament (wasiat) juga
telah sah apabila si pewaris telah meninggal dunia, maka perbedaan antara dua
macam testament (wasiat) diatas biasanya hanya dinyatakan dengan menamakan
yang satu sebagai testament (wasiat) terbuka, umum (testament lisan) sedang
yang lainnya dinamakan testament (wasiat) tertutup, rahasia (testament tertulis).
Berdasarkan uraian tersebut diatas, dirumuskan masalah yang akan dibahas
dalam skripsi ini; 1) Apakah surat wasiat Olografis yang disimpan di notaris
mempunyai kekuatan hukum seperti akta otentik ?; 2) Apakah surat wasiat
Olografis yang telah disimpan di notaris kemudian dicabut sebagian oleh si
pewaris, selebihnya masih dapat berlaku ?
Adapun tujuan penelitian ini ada 2 (dua), yaitu : tujuan umum dan tujuan
khusus. Didalam tujuan umum terdapat 2 (dua) tujuan yaitu : 1) Untuk memenuhi
dan melengkapi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna
mencapai gelar Sarjana Hukum dengan kurikulum di Fakultas Hukum Universitas
Jember; 2) Untuk memberikan sumbangsih pemikiran yang berguna bagi
masyarakat umum, para Mahasiswa Fakultas Hukum dan Almamater. Dalam ujuan khusus terdapat 2 (dua) tujuan, yaitu : 1) Untuk mengetahui dan memahami
surat wasiat olografis yang disimpan di notaris mempunyai kekuatan hukum
seperti akta otentik; 2) Untuk mengetahui dan memahami surat wasiat olografis
yang telah disimpan di notaris dan dicabut sebagian oleh si pewaris, selebihnya
tidak dapat berlaku.
Selanjutnya dalam penelitian ini merupakan tipe penelitian yuridis normatif.
Metode pendekatan masalah yang digunakan yaitu metode pendekatan perundangundangan
(statute approach), pendekatan historis (historial approach),
pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach),
dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Sumber penelitian hukum
yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
non hukum. Selanjutnya untuk metode analiasa bahan hukum menggunakan
metode deduktif berpangkal dari prinsip-prinsip umum menuju prinsip-prinsip
yang khusus.
Hasil dari pembahasan dan sebagai jawaban atas permasalahan yang
diajukan adalah 1. Surat wasiat olografis yang disimpan di notaris mempunyai
kekuatan hukum seperti akta otentik; 2. Surat wasiat olografis yang telah
disimpan di notaris tidak dapat dicabut sebagian karena Surat wasiat olografis
hanya dapat dicabut seluruhnya oleh si pewaris.
Sebaiknya untuk membuat surat wasiat itu harus dilakukan dengan benar
dan jelas tentang apa yang terdapat didalam isi surat wasiat terutama kata-kata,
kalimat dan bahasa hukum yang dipergunakan. Sangat penting sekali untuk
memperhatikan semua itu dalam pembuatan surat wasiat. Hanya pada seorang ahli
pembuat akta (notaris) surat wasiat itu dapat dibuat dengan benar dan jelas. | en_US |