Show simple item record

dc.contributor.authorFEBRI HENDRYANSYAH
dc.date.accessioned2014-01-27T01:43:32Z
dc.date.available2014-01-27T01:43:32Z
dc.date.issued2014-01-27
dc.identifier.nimNIM050710191046
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24854
dc.description.abstractSecara historis pada zaman Justinianus hukum Romawi menggunakan dua bentuk testament (wasiat) yakni testament secara lisan dan testament secara tertulis, dalam pembuatan testament (baik yang secara lisan maupun yang tertulis) harus dihadiri tujuh orang saksi. Pada testament yang tertulis para saksi harus ikut menandatangani surat yang memuat kehendak terakhir dari si pewaris dan pada testament yang lisan para saksi cukup mendengarkan saja apa yang diterangkan oleh si pewaris. Kedua macam cara pembuatan testament itu sampai sekarang masih tetap dipertahankan di semua negara eropa, tetapi mengenai syarat bentuknya dalam banyak hal telah banyak perubahan. Apabila kehendak terakhir itu diberitahukan secara lisan, wajib dibuatkan suatu akta. Pernyataan bagaimana testament telah terjadi, yaitu dengan diterangkannya kehendak terakhir oleh si pewaris secara lisan atau baru terjadi dengan adanya akta yang secara tertulis, hal itu menimbulkan perbedaan pendapat. Kebanyakan penulis Belanda dan juga para ahli hukum, menganggap bahwa kehendak terakhir itu sudah ada dengan pernyataan secara lisan dari si pewaris dan oleh karena itu testament (wasiat) juga telah sah apabila si pewaris telah meninggal dunia, maka perbedaan antara dua macam testament (wasiat) diatas biasanya hanya dinyatakan dengan menamakan yang satu sebagai testament (wasiat) terbuka, umum (testament lisan) sedang yang lainnya dinamakan testament (wasiat) tertutup, rahasia (testament tertulis). Berdasarkan uraian tersebut diatas, dirumuskan masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini; 1) Apakah surat wasiat Olografis yang disimpan di notaris mempunyai kekuatan hukum seperti akta otentik ?; 2) Apakah surat wasiat Olografis yang telah disimpan di notaris kemudian dicabut sebagian oleh si pewaris, selebihnya masih dapat berlaku ? Adapun tujuan penelitian ini ada 2 (dua), yaitu : tujuan umum dan tujuan khusus. Didalam tujuan umum terdapat 2 (dua) tujuan yaitu : 1) Untuk memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna mencapai gelar Sarjana Hukum dengan kurikulum di Fakultas Hukum Universitas Jember; 2) Untuk memberikan sumbangsih pemikiran yang berguna bagi masyarakat umum, para Mahasiswa Fakultas Hukum dan Almamater. Dalam ujuan khusus terdapat 2 (dua) tujuan, yaitu : 1) Untuk mengetahui dan memahami surat wasiat olografis yang disimpan di notaris mempunyai kekuatan hukum seperti akta otentik; 2) Untuk mengetahui dan memahami surat wasiat olografis yang telah disimpan di notaris dan dicabut sebagian oleh si pewaris, selebihnya tidak dapat berlaku. Selanjutnya dalam penelitian ini merupakan tipe penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan masalah yang digunakan yaitu metode pendekatan perundangundangan (statute approach), pendekatan historis (historial approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Sumber penelitian hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Selanjutnya untuk metode analiasa bahan hukum menggunakan metode deduktif berpangkal dari prinsip-prinsip umum menuju prinsip-prinsip yang khusus. Hasil dari pembahasan dan sebagai jawaban atas permasalahan yang diajukan adalah 1. Surat wasiat olografis yang disimpan di notaris mempunyai kekuatan hukum seperti akta otentik; 2. Surat wasiat olografis yang telah disimpan di notaris tidak dapat dicabut sebagian karena Surat wasiat olografis hanya dapat dicabut seluruhnya oleh si pewaris. Sebaiknya untuk membuat surat wasiat itu harus dilakukan dengan benar dan jelas tentang apa yang terdapat didalam isi surat wasiat terutama kata-kata, kalimat dan bahasa hukum yang dipergunakan. Sangat penting sekali untuk memperhatikan semua itu dalam pembuatan surat wasiat. Hanya pada seorang ahli pembuat akta (notaris) surat wasiat itu dapat dibuat dengan benar dan jelas.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710191046;
dc.subjectTENTANG SURAT WASIAT OLOGRAFIS YANG DISIMPAN DI NOTARISen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TENTANG SURAT WASIAT OLOGRAFIS YANG DISIMPAN DI NOTARIS JUDICIAL REVIEW OF A TESTAMENT OLOGRAFIS WHICH SAVED IN NOTARIESen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record