Show simple item record

dc.contributor.authorERI MERIYANTO
dc.date.accessioned2014-01-27T01:41:27Z
dc.date.available2014-01-27T01:41:27Z
dc.date.issued2014-01-27
dc.identifier.nimNIM030710101196
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24847
dc.description.abstractTindak pidana pemanfaatan jenis satwa yang dilindungi khususnya memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi merupakan salah satu dari kejahatan konservasi hayati. Tindak pidana tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Fakta yang terjadi dari banyaknya kejahatan konservasi hayati yang terjadi di Indonesia masih banyak pelaku-pelaku tersebut yang lolos dari jeratan hukum kalaupun ada dipidana hukumannya masih sangat ringan, yang tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku. Semua itu disebabkan salah satunya karena penegakan hukum dalam kejahatan konservasi hayati khususnya dalam tindak pidana pemanfaatan jenis satwa yang dilindungi belum dilakukan secara maksimal. Skripsi ini membahas putusan majelis hakim mengenai tindak pidana pemanfaatan jenis satwa yang dilindungi yaitu memiliki dan memelihara seekor orang utan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Majelis hakim dalam memberi putusan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum bahwa terdakwa terbukti bersalah telah memiliki dan memelihara seekor Orang utan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 (2) Undang-Undang No.5 tahun 1990. Kuasa hukum terdakwa berpendapat lain dari majelis hakim. Menurutnya terdakwa tidak melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam tuntutan jaksa penuntut umum dan putusan majelis hakim melainkan bersalah atas Pasal 21 ayat (2) huruf b jo pasal 40 (2) Undang-Undang No.5 tahun 1990. Itu disebabkan karena barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan bukan satwa yang masih hidup yang merupakan salah satu unsur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 (2) Undang-Undang No.5 Tahun 1990. Rumusan masalah dalam skripsi ini ada 2 (dua), yaitu : mengenai akibat hukum dari barang bukti yang berubah status, dari barang bukti yang hidup menjadi mati dalam tindak pidana pemanfaatan satwa yang dilindungi dan apakah terdakwa benar terbukti bersalah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 (2) UndangUndang No.5 Tahun 1990 berdasarkan fakta yang terbukti di persidangan. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini ialah yuridis normatif yang berarti mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti undang-undang, literatur-literatur yang berisi konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan. Pendekatan masalah yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan cara menelaah semua Undang-Undang dan regulasi yang bersangkutan dengan permasalahan yang sedang dibahas. Sumber bahan hukum yang digunakan Bahan hukum primer, yakni bahan hukum yang terdiri dari peraturan perundangan, yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas dan Bahan hukum sekunder, yakni berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumendokumen resmi. Publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks (literatur), kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum dan komentar atas putusan pengadilan serta internet. Kesimpulan dalam skripsi ini ialah akibat hukum dari barang bukti yang berubah status, dari barang bukti hidup menjadi mati dalam tindak pidana pemanfaatan jenis satwa yang dilindungi adalah barang bukti tersebut tetap sah, karena penanganan barang bukti yang dilakukan pihak BKSDA selaku pihak yang berwenang terhadap barang bukti satwa yang dilindungi, telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku menurut Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam No.762/Dj-IV/Yus/LH/2001 dan Pasal 113 ayat (1) Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 447/Kpts-II/2003. 1. Putusan majelis hakim dan dakwaan penuntut umum mengenai pasal yang digunakan untuk menjerat terdakwa H. Mudjianto telah tepat. Bahwa terdakwa H. Mudjianto terbukti bersalah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya karena dengan sengaja memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi, yaitu seekor Orang utan Kalimantan (Pongo pygmaeus) dalam keadaan hidup. Kepemilikan dilakukan tanpa prosedur dan dokumen-dokumen yang sah mengenai izin pemilikan danen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101196;
dc.subjectTENTANG PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMANFAATAN JENIS SATWA YANG DILINDUNGIen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TENTANG PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMANFAATAN JENIS SATWA YANG DILINDUNGI (Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor.40/Pid B/2005 P.N. Mlg)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record