Show simple item record

dc.contributor.authorFETRICK BUDI KURNIAWAN
dc.date.accessioned2014-01-27T01:35:42Z
dc.date.available2014-01-27T01:35:42Z
dc.date.issued2014-01-27
dc.identifier.nimNIM070710191024
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24835
dc.description.abstractMengingat nilai strategis dari bank, bank dalam menjalankan kegiatan usahanya sangat erat kaitannya dengan aturan-aturan hukum, Hal ini bukan berarti menjadikan usaha bank menjadi kompleks dan rumit, tetapi dengan adanya aturan-aturan yang ketat, diharapkan kepercayaan masyarakat serta kesinambungan usaha bank akan terus dapat dikembangkan. Teknologi informasi telah dirasakan manfaatnya oleh manusia dalam berbagai bidang kehidupan. Melalui teknologi tersebut dapat tercapai cara yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kemampuan kerja. Penerapan teknologi informasi tersebut dapat di lihat misalnya pada bidang kesehatan, keamanan dan perbankan. Penerapan teknologi informasi di bidang perbankan adalah layanan internet banking. Kehadiran layanan internet banking merupakan media alternatif dalam memberikan kemudahan-kemudahan bagi nasabah suatu bank yang ingin mengedepankan aspek kemudahan, fleksibilitas, efisiensi, dan kesederhanaan. Nasabah yang ingin melakukan transaksi tidak harus datang ke bank dan menunggu antrian yang panjang, Dengan adanya pelayanan internet banking tersebut, transaksi dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Pelayanan perbankan untuk saat ini dan yang akan datang diwarnai dengan pemanfaatan teknologi elektronik dalam kegiatan kerjanya. Permasalahan yang akan dibahas dari latar belakang diatas adalah Apa prinsip-prinsip hukum dalam transaksi internet banking, Apa bentuk perlindungan hukum bagi nasabah pengguna internet banking dan Apa upaya dan cara penyelesaian jika terjadi wanprestasi dan resiko yang menimbulkan kerugian bagi para pihak dalam penggunaan internet banking. Tujuan penelitian skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu tujuan umum yaitu untuk memenuhi dan melengkapi persyaratan akademis dalam memperoleh gelar sarjana hukum pada fakultas hukum Universitas Jember dan tujuan khusus untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum terhadap nasabah pengguna internet banking dalam sistem perbankan. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah tipe penelitian bersifat yuridis normatif, pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang - undangan dan pendekatan konseptual, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum, analisa bahan hukum berupa preskripsi metode deduktif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa prinsip penggunaan layanan Internet Banking terdapat dalam pasal Pasal 18 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam melakukan transaksi elektronik dan pilihan hukum bagi para pihak, Pasal 2 ayat 3 Peraturan Bank Indonesia Nomor : 11/25/PBI/2009 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum yang harus dilakukan secara terintegrasi dalam setiap tahapan penggunaan teknologi informasi sejak proses perencanaan, pengadaan, pengembangan, operasional, pemeliharaan hingga penghentian dan penghapusan sumber daya Teknologi Informasi. Bentuk perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan Internet Banking sebagai medianya diatur dalam pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyebutkan bahwa: pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut: a. Jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi; b. jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau c. jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik. Pasal 40 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan tentang kerahasiaan Bank mengenai data pribadi dan simpanannya yang menyebutkan: Ayat (1) “bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 41, pasal 41A, pasal 42, pasal 43, pasal 44, dan pasal 44A”; Ayat (2) “ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi pihak terafiliasi”;en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710191024;
dc.subjectHUKUM TERHADAP NASABAH PENGGUNA INTERNET BANKING DALAM SISTEM PERBANKANen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PENGGUNA INTERNET BANKING DALAM SISTEM PERBANKANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record