• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PENGGUNA INTERNET BANKING DALAM SISTEM PERBANKAN Law Protection For The Customers Using Internet Banking In The System Of Banking

    Thumbnail
    View/Open
    gdlhubA (121)X_1.pdf (449.6Kb)
    Date
    2014-01-27
    Author
    FETRICK BUDI KURNIAWAN
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Mengingat nilai strategis dari bank, bank dalam menjalankan kegiatan usahanya sangat erat kaitannya dengan aturan-aturan hukum, Hal ini bukan berarti menjadikan usaha bank menjadi kompleks dan rumit, tetapi dengan adanya aturan-aturan yang ketat, diharapkan kepercayaan masyarakat serta kesinambungan usaha bank akan terus dapat dikembangkan. Teknologi informasi telah dirasakan manfaatnya oleh manusia dalam berbagai bidang kehidupan. Melalui teknologi tersebut dapat tercapai cara yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kemampuan kerja. Penerapan teknologi informasi tersebut dapat di lihat misalnya pada bidang kesehatan, keamanan dan perbankan. Penerapan teknologi informasi di bidang perbankan adalah layanan internet banking. Kehadiran layanan internet banking merupakan media alternatif dalam memberikan kemudahan-kemudahan bagi nasabah suatu bank yang ingin mengedepankan aspek kemudahan, fleksibilitas, efisiensi, dan kesederhanaan. Nasabah yang ingin melakukan transaksi tidak harus datang ke bank dan menunggu antrian yang panjang, Dengan adanya pelayanan internet banking tersebut, transaksi dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Pelayanan perbankan untuk saat ini dan yang akan datang diwarnai dengan pemanfaatan teknologi elektronik dalam kegiatan kerjanya. Permasalahan yang akan dibahas dari latar belakang diatas adalah Apa prinsip-prinsip hukum dalam transaksi internet banking, Apa bentuk perlindungan hukum bagi nasabah pengguna internet banking dan Apa upaya dan cara penyelesaian jika terjadi wanprestasi dan resiko yang menimbulkan kerugian bagi para pihak dalam penggunaan internet banking. Tujuan penelitian skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu tujuan umum yaitu untuk memenuhi dan melengkapi persyaratan akademis dalam memperoleh gelar sarjana hukum pada fakultas hukum Universitas Jember dan tujuan khusus untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum terhadap nasabah pengguna internet banking dalam sistem perbankan. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah tipe penelitian bersifat yuridis normatif, pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang - undangan dan pendekatan konseptual, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum, analisa bahan hukum berupa preskripsi metode deduktif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa prinsip penggunaan layanan Internet Banking terdapat dalam pasal Pasal 18 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam melakukan transaksi elektronik dan pilihan hukum bagi para pihak, Pasal 2 ayat 3 Peraturan Bank Indonesia Nomor : 11/25/PBI/2009 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum yang harus dilakukan secara terintegrasi dalam setiap tahapan penggunaan teknologi informasi sejak proses perencanaan, pengadaan, pengembangan, operasional, pemeliharaan hingga penghentian dan penghapusan sumber daya Teknologi Informasi. Bentuk perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan Internet Banking sebagai medianya diatur dalam pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyebutkan bahwa: pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut: a. Jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi; b. jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau c. jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik. Pasal 40 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan tentang kerahasiaan Bank mengenai data pribadi dan simpanannya yang menyebutkan: Ayat (1) “bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 41, pasal 41A, pasal 42, pasal 43, pasal 44, dan pasal 44A”; Ayat (2) “ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi pihak terafiliasi”;
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24830
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6314]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository