PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PENGGUNA INTERNET BANKING DALAM SISTEM PERBANKAN Law Protection For The Customers Using Internet Banking In The System Of Banking
Abstract
Mengingat nilai strategis dari bank, bank dalam menjalankan kegiatan
usahanya sangat erat kaitannya dengan aturan-aturan hukum, Hal ini bukan berarti
menjadikan usaha bank menjadi kompleks dan rumit, tetapi dengan adanya
aturan-aturan yang ketat, diharapkan kepercayaan masyarakat serta
kesinambungan usaha bank akan terus dapat dikembangkan.
Teknologi informasi telah dirasakan manfaatnya oleh manusia dalam
berbagai bidang kehidupan. Melalui teknologi tersebut dapat tercapai cara yang
efisien dan efektif dalam meningkatkan kemampuan kerja. Penerapan teknologi
informasi tersebut dapat di lihat misalnya pada bidang kesehatan, keamanan dan
perbankan. Penerapan teknologi informasi di bidang perbankan adalah layanan
internet banking. Kehadiran layanan internet banking merupakan media alternatif
dalam memberikan kemudahan-kemudahan bagi nasabah suatu bank yang ingin
mengedepankan aspek kemudahan, fleksibilitas, efisiensi, dan kesederhanaan.
Nasabah yang ingin melakukan transaksi tidak harus datang ke bank dan
menunggu antrian yang panjang, Dengan adanya pelayanan internet banking
tersebut, transaksi dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Pelayanan
perbankan untuk saat ini dan yang akan datang diwarnai dengan pemanfaatan
teknologi elektronik dalam kegiatan kerjanya.
Permasalahan yang akan dibahas dari latar belakang diatas adalah Apa
prinsip-prinsip hukum dalam transaksi internet banking, Apa bentuk
perlindungan hukum bagi nasabah pengguna internet banking dan Apa upaya dan
cara penyelesaian jika terjadi wanprestasi dan resiko yang menimbulkan kerugian
bagi para pihak dalam penggunaan internet banking.
Tujuan penelitian skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu tujuan
umum yaitu untuk memenuhi dan melengkapi persyaratan akademis dalam
memperoleh gelar sarjana hukum pada fakultas hukum Universitas Jember dan
tujuan khusus untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum terhadap
nasabah pengguna internet banking dalam sistem perbankan. Metode yang
digunakan dalam penulisan ini adalah tipe penelitian bersifat yuridis normatif,
pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang - undangan dan pendekatan konseptual, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan
non hukum, analisa bahan hukum berupa preskripsi metode deduktif.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa prinsip penggunaan layanan Internet
Banking terdapat dalam pasal Pasal 18 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam melakukan transaksi
elektronik dan pilihan hukum bagi para pihak, Pasal 2 ayat 3 Peraturan Bank
Indonesia Nomor : 11/25/PBI/2009 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi
Bank Umum yang harus dilakukan secara terintegrasi dalam setiap tahapan
penggunaan teknologi informasi sejak proses perencanaan, pengadaan,
pengembangan, operasional, pemeliharaan hingga penghentian dan penghapusan
sumber daya Teknologi Informasi.
Bentuk perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan Internet
Banking sebagai medianya diatur dalam pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor
11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyebutkan
bahwa:
pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam
pelaksanaan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur sebagai berikut:
a. Jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam
pelaksanaan transaksi elektronik menjadi tanggung jawab
para pihak yang bertransaksi;
b. jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum
dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab
pemberi kuasa; atau
c. jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum
dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab
penyelenggara Agen Elektronik.
Pasal 40 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan
tentang kerahasiaan Bank mengenai data pribadi dan simpanannya yang
menyebutkan:
Ayat (1) “bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah
penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana
dimaksud dalam pasal 41, pasal 41A, pasal 42, pasal 43, pasal 44,
dan pasal 44A”;
Ayat (2) “ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku
pula bagi pihak terafiliasi”;
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]