ANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PROYEK PEMELIHARAAN RUTIN JALAN RUAS ARGOMULYO CUKUH BATU KECAMATAN BANJIT KEBUPATEN WAY KANAN JUDICIAL ANALYSIS PUNISHMENT O
Abstract
Tindak pidana korupsi yang telah dikualifikasikan sebagai kejahatan luar
biasa
Adapun tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui
kesesuaian alasan pengajuan kasasi Penuntut Umum dengan ketentuan dalam
Pasal 253 ayat
Pada penulisan skripsi ini penulis menggunakan tipe penelitian yang
bersifat yuridis normatif mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang
berlaku. Adapun pendekatan yang digunakan adalah menggunakan pendekatan
perundang-undangan
Adapun kesimpulan pada skripsi ini adalah Alasan kasasi Penuntut Umum
dalam putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang No
104/Pid/2006/PT.TK telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku didalam
ketentuan Pasal 253 ayat
Berkaitan dengan kesimpulan tersebut, saran yang diberikan penulis
adalah Seorang Hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku tindak pidana
seharusnya memahami terlebih dahulu tujuan diberlakukannya sanksi kepada
pelaku tindak pidana yang bersangkutan. Bahwa tindak pidana korupsi merupakan
tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai kejahatan extra ordinary crime, maka
seorang Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana harus dipahami pula tujuan
dari diberlakukannya UUPTPK yaitu untuk menggantikan Undang Undang No. 3
Tahun 1971 agar pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia lebih efektif.
Dengan dijatuhkannya sanksi pidana dibawah ancaman pidana minimum
sebagaimana yang telah ditentukan dalam UUPTPK maka tidak ada pembeda
antara undang-undang tersebut dengan undang undang yang telah dibuat
sebelumnya dan sekali lagi pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia
akan mengalami kemunduran. dan Salah satu hal terpenting dalam putusan yaitu
adanya pertimbangan hakim, terutama terhadap putusan yang dikeluarkan dengan
menyimpangi ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Adanya
pertimbangan hakim yang jelas dan sistematis dapat menghilangkan anggapan
telah terjadi disparitas pidana. Maka menjadi sangat pening bagi seorang Hakim
untuk lebih jeli merumuskan alasan dan pertimbangannya dalam menjatuhkannya
pidana terhadap pelaku tindak pidana terutama terhadap pelaku tindak pidana
korupsi sebagai tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai extra ordinary crime.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]