Show simple item record

dc.contributor.authorFENDY ADITIYA SISWA YULIANTO
dc.date.accessioned2014-01-27T01:27:24Z
dc.date.available2014-01-27T01:27:24Z
dc.date.issued2014-01-27
dc.identifier.nimNIM070710101058
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24812
dc.description.abstractLembaga perbankan secara pontensiil sangat rawan terhadap berbagai bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum yang dimaksud disini tidak saja perbuatan yang melanggar postulat hukum perbankan nasional maupun pidana positif, melainkan juga perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma dalam masyarakat serta asas dan prinsip perbankan. Pemblokiran rekening simpanan guru oleh sebuah bank tanpa persetujuan pemilik rekening yang hanya didasarkan pada surat permohonan dari pejabat Kepala Dinas Pendidikan menjadi sebuah permasalahan tersendiri di lapangan. Karena aparat hukum mengalami hambatan untuk menentukan tindak lanjut atas laporan perbuatan tersebut. Rumusan masalah dalam skripsi ini meliputi pertama Apakah pemblokiran rekening oleh Bank didasarkan pada kewenangan yang diatur dalam UndangUndang Perbankan, kedua Apakah pemblokiran rekening nasabah oleh bank tanpa persetujuan pemilik rekening merupakan perbuatan pidana. Secara metodologis tipe penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah yuridis normatif (Legal Research) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute aproach) dan pendekatan konseptual (conceptual aproach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum. Metode analisa bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode deduksi. Penggunaan metode ini berpangkal dari pengajuan premis mayor. Kemudian diajukan premis minor. Dari kedua premis ini kemudian ditarik suatu kesimpulan atau conclusion. Kesimpulan dari skripsi ini adalah: 1. Kewenangan pemblokiran rekening oleh bank diatur secara parsial dalam beberapa Peraturan Perundang-undangan. Namun dalam Peraturan Perundang-undangan tersebut telah ditentukan dengan tegas siapa dan dalam hal apa pemblokiran dapat dilakukan. Hal ini membuat bank harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan tersebut. Pemblokiran dapat dilakukan apabila nasabah pemilik rekening diduga terlibat suatu tindak pidana, ia ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa. Pihak yang berhak memintakan pemblokiran yaitu aparat penegak hukum seperti; penyidik, penuntut umum atau hakim yang memeriksa nasabah tersebut. Pemblokiran juga dapat dilakukan atas inisiatif nasabah jika nasabah menjadi korban kejahatan. Namun apabila bank memblokir tanpa sepengetahuan dan kuasa nasabah hanya didasarkan pada surat permohonan yang dikirim oleh Pejabat Kepala Dinas Pendidikan hal itu tidak dapat dibenarkan. Karena menyimpang dari ketentuan UU No. 10 Tahun 1998 jo UU No. 8 Tahun 2010 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Jo PBI No 2/19/PBI/2000. 2. Pemblokiran rekening nasabah tanpa persetujuan pemilik rekening yang dilakukan oleh Bank BNI 46 Jember yang didasarkan atas surat permohonan dari Pejabat Kepala Dinas Pendidikan Jember dapat dikatakan sebagai tindakan yang melanggar prinsip ketaatan bank yang diatur dalam UU Perbankan. Perbuatan yang dilakukan oleh bank patut diduga merupakan perbuatan pidana karena menyalahi Pasal 50 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Selain itu perbuatan tersebut juga menyalahi Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehubungan dengan pertanggungjawaban pidana terdapat dua pilihan. Apabila yang diterapkan adalah UU Perbankan maka hanya Pimpinan Bank tersebut yang bertanggungjawab namun apabila mengunakan karena UU Perbankan tidak mengakomodir korporasi sebagai subjek hukum pidana namun jika UU Tipikor yang diterapkan maka tidak hanya Pimpinan Bank yang dapat dituntut dan dijatuhi pidana tetapi juga Bank sebagai korporasi. Saran dalam skripsi ini adalah: 1) Perlu adanya pengaturan terkait pemblokiran yang terintergal dalam satu sistem dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, hal ini ditujukan agar terjaga sistem yang sehat dalam dunia perbankan dan dalam rangka upaya melindungi kepentingan nasabah; 2) Perlu kiranya aparat penegak hukum melanjutkan proses pemeriksaat terkait kasus yang terjadi di Bank BNI 46 Jember, hal ini mengingat pemblokiran yang dilakukan oleh bank terhadap rekening-rekening milik guru didasarkan pada suatu perintah yang tidak sah menurut undang-undang dan melanggar ketentuan Pasal 50 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 3) Bank Indonesia perlu lebih jeli menempatkan diri dan melihat permasalahan. Sebagai Bank Sentral BI harus mampu menjalankan fungsi pengawasan yang ketat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101058;
dc.subjectPEMBLOKIRAN REKENING NASABAH OLEH BANK BNI 46 JEMBER TANPA PERSETUJUAN PEMILIK REKENING DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANAen_US
dc.titlePEMBLOKIRAN REKENING NASABAH OLEH BANK BNI 46 JEMBER TANPA PERSETUJUAN PEMILIK REKENING DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record