PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MELALUI MEDIASI THE SETTLEMENT OF INDUSTRIAL RELATIONS DISPUTE BY MEDIATION
Abstract
Keluh kesah pekerja perorangan yang tidak segera ditanggapi atau disikapi
dapat berkembang atau meningkat menjadi keluh kesah kelompok. Keluh kesah
yang didasarkan pada harapan yang tidak rasional dapat menjadi sumber atau
pemicu rasa ketidakpuasan pekerja bila tidak segera disikapi dan dijelaskan bahwa
harapan tersebut tidak mungkin dipenuhi. Demikian juga keluh kesah yang
didasarkan pada persepsi yang keliru, bila tidak segera ditanggapi dan diluruskan,
mudah menjalar bagi orang lain, sehingga menjadi keluh kesah kelompok. Oleh
sebab itu , keluh kesah individu dan atau keluh kesah kelompok, harus segera di
tanggapi dan diselesaikan supaya tidak sempat terakumulasi menjadi perselisihan.
Perselisihan yang terpaksa melibatkan pihak ketiga pada dasarnya selalu
secara langsung dan tidak langsung menimbulkan beban biaya dan pengorbanan
besar bagi pihak-pihak yang berselisih dan bagi seluruh warga perusahaan.
Penyelesaian perselisihan, baik melalui mediasi atau konsiliasi, atau arbitrase atau
pengadilan, apalagi dengan pemaksaan berupa pemogokan atau penutupan
perusahaan, selalu menguras tenaga , pemikiran, waktu dan dana dari pihak-pihak
yang berselisih.
Mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian yang diakomodasikan
dalam Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Mediator
adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan yang bersifat netral.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji mekanisme
penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi dan untuk
mengetahui dan mengkaji peran dan fungsi mediator dalam penyelesaian
perselisihan hubungan industrial melalui mediasi.
Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu dilakukan dengan cara
mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undang-undang,
peraturan-peraturan, serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang
dikaitkan dengan permasalahan yang menjadi pokok bahasan. Pendekatan
menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), yaitu dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkutan dengan isu
hukum yang sedang ditangani. Di samping itu juga menggunakan pendekatan
konseptual (conseptual approach), yang beranjak dari pandangan-pandangan dan
doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum.
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui mediasi menjadi
pilihan karena ruang lingkup perselisihan mencakup semua jenis perselisihan
hubungan industrial yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan
pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh
hanya dalam satu perusahaan dan mediasi tidak akan menimbulkan biaya yang
mahal.
Agar pelaksanaan mediasi dapat berlangsung secara efektif , diperlukan
amandemen lebih lanjut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial guna menimbulkan rasa percaya
kepada para pihak bahwa mediator bersifat netral sehingga menghasilkan
kesepakatan yang tidak akan merugikan salah satu pihak dikarenakan mediator
masih berada dibawah Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi dan bukan
berdasarkan pilihan para pihak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]