Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Udara Terhadap Kerusakan Barang Pemilik Penumpang di Pesawat Terbang Menurut Undang Undang No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
Abstract
ara pemakai jasa angkutan udara dari tahun ke tahun semakin meningkat. Oleh karena itu mereka perlu mendapatkan perlindungan hukum, mengingat mereka telah banyak mengeluarkan biaya untuk mendapatkan jasa angkutan
udara. Unsur paling utama pada perlindungan hukum bagi pengguna angkutan lainnya adalah unsur kesalamatan dan tanggung jawab pengangkut secara yuridis. Tidak jarang pada saat terjadinya suatu kegiatan pengangkutan udara terdapat beberapa masalah terutama masalah kerusakan barang yang sering kali dialami
oleh para pengguna angkutan udara milik beberapa perusahaan angkutan udara. Oleh karena itu, di dalam penulisan skripsi ini yang berjudul “Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Udara terhadap Kerusakan Barang Milik Penumpang di Pesawat Terbang Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan” akan dibahas beberapa solusi-solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Permasalahan yang timbul dari penulisan ini adalah 1 Adapun tujuan khusus diadakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana tanggung jawab perusahaan angkutan udara terhadap
kerusakan barang milik penumpang pesawat terbang; untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana akibat hukum yang timbul dari kerusakan barang milik penumpang pesawat terbang terhadap perusahaan angkutan udara; serta untuk mengkaji dan mengetahui bagaimana upaya penyelesaiannya apabila pihak
perusahaan angkutan udara melakukan wanprestasi. xiiMetode penelitian menggunakan yuridis normatif yaitu penelitian yang
dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undang-undang, peraturan-peraturan, serta literatur yang berisi konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas
dalam penulisan skripsi. Pendekatan masalah menggunakan metode pendekatan Undang-Undang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani dan metode pendekatan konseptual yaitu pendekatan yang beranjak dari pandanganpandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang didalam ilmu hukum. Sumber bahan penelitian yaitu sumber bahan hukum dan bahan non hukum. Analisis data
digunakan metode deduktif. Metode deduktif adalah cara pengambilan kesimpulan dari pembahasan yang bersifat umum menjadi kesimpulan yang
bersifat khusus, sehingga jawaban atas rumusan masalah dapat tercapai. Pembahasan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah proses
pelaksanaan tanggung jawab perusahaan angkutan udara terhadap kerusakan barang milik penumpang di pesawat terbang yang berpedoman kepada UndangUndang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang merupakan suatu
regulasi atau peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah bersama dengan pihakpihak yang terkait untuk mengatur suatu kegiatan pengangkutan udara yang didalamnya tercantum tanggung jawab perusahaan angkutan udara untuk
mengganti kerugian kerusakan barang milik penumpang di pesawat terbang yang harus dipenuhi dan tetap tunduk pada ketentuan Pasal 145 Undang-Undang tersebut.
Kesimpulan yang dapat diambil dari penulisan skripsi ini adalah dalam hal Pihak pengangkut barang yaitu perusahaan angkutan udara berkewajiban untuk dapat bertanggung jawab terhadap kerusakan barang kerusakan pada saat terjadinya proses pengiriman atau pengangkutan oleh perusahaan angkutan udara yang bersangkutan; Kewajiban dari pengangkut
adalah mengangkut penumpang serta barang sampai di tempat tujuan denganelamat. Pihak perusahaan angkutan udara secara yuridis yang berperan penting di dalam proses pengangkutan dalam hal ini dikatakan melakukan suatu perbuatan
melawan hukum terhadap penumpang yang menyebabkan kerusakan barang yang diangkutnya dan berakibat hukum kepada pihak perusahaan angkutan udara tersebut untuk mengganti kerugian; Didalam upaya penyelesaian apabila telah
terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan angkutan udara terhadap penumpang, maka penumpang dapat mengajukan klaim atau gugatan terhadap perusahaan angkutan udara yang bersangkutan untuk menyelesaikan
masalah tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara pihak perusahaan angkutan udara dengan penumpang. Selain itu jika tidak dapat ditemukan suatu penyelesaian permasalahan yang telah diklaimkan kepada pihak perusahaan angkutan udara, maka penumpang berhak untuk mengajukan suatu gugatan di suatu pengadilan negeri yang berkompeten untuk menyelesaikan
masalah tersebut Saran yang dapat diberikan dalam penulisan ini yaitu Hendaknya pihak
perusahaan angkutan udara dapat bertanggung jawab terhadap pengirim barang yang telah mengirim dan/atau menitipkan barangnya kepada pengangkut untuk dikirimkan ke tempat tujuan yang telah disepakati antara pengirim barang dengan
pengangkut. Pihak perusahaan angkutan udara diharapkan dapat melaksanakan kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat dengan penumpang yang telah tertulis didalam dokumen angkutan untuk dapat menghindarkan terjadinya masalah masalah yang sama pengangkutan udara dapat berjalan serta terlaksana dengan baik; Pihak perusahaan angkutan udara berkewajiban untuk lebih meningkatkan informasi tentang prosedur pengajuan klaim kepada masyarakat agar masyarakat yang merasa
dirugikan oleh pihak perusahaan angkutan udara dapat mengajukan suatu ganti
kerugian sebagai suatu akibat dari kelalaian dan kesalahan dari pengangkut barang
yang rusak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]