dc.description.abstract | Keberadaan Swalayan Indomaret mengundang banyak kontroversi ada pro
dan kontra, dalam dunia perekonomian, perkembangan pasar sangat dibutuhkan,
pasar memiliki dua komponen yaitu pasar tradisional dan pasar modern. Pasar
tradisional masih menggunakan sistem yang belum cukup dikatakan modern
dalam praktek jual beli produk barang dan/atau jasa, sedangkan pasar modern
dalam prakteknya menggunakan sistem jual beli yang lebih modern, seperti
halnya minimarket, yang didalam ini Swalayan Indomaret adalah salah satu
bentuk dari minimarket. Terdapat ketidakseimbangan perekonomian antara
Swalayan Indomaret dengan Pelaku Usaha Kecil dan Warung-warung yang
berada disekitar Swalayan Indomaret tepatnya di Jabotabek, sehingga para Pelaku
Usaha Kecil tersebut melaporkan Swalayan Indomaret ke Komisi Pengawas
Persaingan Usaha.
Hal inilah yang menjadi alasan penulis tertarik untuk mengkaji dan
menganalisis lebih lanjut beberapa persoalan yang berhubungan dengan pasar
modern dan pasar tradisional dikhususkan lagi dengan adanya minimarket berupa
Swalayan Indomaret yang sahamnya dimiliki oleh PT. Indomarco Prismatama dan
penyelesaiannya, skripsi ini berjudul: Ekspansi Swalayan Indomaret Oleh PT.
Indomarco Prismatama Ditinjau Menurut UU No. 5 Tahun 1999 Tentang
Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi
Putusan KPPU Perkara No. 03/KPPU-L-I/2000).
Permasalahan yang akan dibahas didalam skripsi ini meliputi, apakah
keberadaan Swalayan Indomaret memperhatikan asas demokasi ekonomi, apakah
Swalayan Indomaret dapat dikategorikan sebagai Pelaku Usaha yang
monopolistik, apa yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Komisi dalam
Putusan KPPU Perkara No. 03/KPPU-L/2000 sehingga memerintahkan PT.
Indomarco Prismatama untuk menghentikan ekspansinya terhadap Pasar
Tradisional. Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan ini secara umum adalah
guna memenuhi persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada
Fakultas Hukum Universitas Jember. Sedangkan tujuan khusus yang ingin dicapai
adalah untuk mengkaji dan menganalisa ketiga permasalahan tersebut. Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan metode pendekatan
Undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Bahan hukum yang dipergunakan terdiri bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, disamping itu juga terdapat bahan non-hukum. Dari seluruh
bahan hukum dan non-hukum yang diperoleh kemudian dikaji menggunakan
metode analisis deduksi, selanjutnya ditarik suatu kesimpulan dalam bentuk
argumentasi dalam menjawab isu hukum dan memberikan preskripsi berdasarkan
argumentasi yang telah dibangun didalam kesimpulan.
Hasil dari penelitian, Swalayan Indomaret dalam keberadaannya
sebagaimana seperti yang tercantum dalam Pasal 2 dan 3 UU No. 5 Tahun 1999
Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, adalah
kurang memperhatikan asas demokrasi tersebut, Swalayan Indomaret bukanlah
Pelaku Usaha yang dikategorikan sebagai Pelaku Usaha yang monopolistik, serta
Majelis Komisi KPPU dalam pertimbangan Putusan KPPU Perkara No.
03/KPPU-L-I/2000 memberikan hukuman pada Swalayan Indomaret untuk
menghentikan ekspansinya terhadap Pasar Tradisional, karena Swalayan
Indomaret lebih mempunyai sistem pelayanan jual beli produk barang dan/atau
jasa yang lebih maju dan modern serta profesional.
Saran dari penelitian skripsi ini adalah hendaknya Pelaku Usaha Ritel
Modern dan Ritel Tradisional menjaga keseimbangan sosial, seperti yang di ada
dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, hendaknya Pemerintah
Pusat dan Daerah harus lebih tegas dalam memberikan solusi dan batasan-batasan
kepada Pelaku Usaha modern yang melanggar peraturan yang berlaku, hendaknya
Komisi Pengawas Persaingan Usaha lebih tegas dalam memberikan Putusan
terhadap Pelaku Usaha yang melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999
Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. | en_US |