ANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PIDANA PENJARA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN DENGAN PENYERTAAN (Putusan PN. Sampang Nomor: 78/Pid.B/2010/PN.SPG)
Abstract
idana penjara merupakan pidana perampasan kemerdekaan (custodial).
Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara salah satunya adalah tindak
pidana pembunuhan. Pasal 340 KUHP merupakan pembunuhan yang dilakukan
oleh terdakwa dengan direncanakan terlebih dahulu. Suatu tindak pidana dalam
hal ini adalah pembunuhan berencana tidak hanya dapat dilakukan seorang diri,
tetapi dapat juga dilakukan secara bersama-sama. Tindak pidana yang dilakukan
secara bersama-sama, dalam hukum pidana dikenal dengan istilah penyertaan.
Dalam putusan perkara PN. Sampang nomor: 78/Pid.B/2010/PN.SPG telah
terjadi tindak pidana pembunuhan berencana dengan penyertaan. Dalam kasus ini
terdakwa diputus oleh hakim dengan hukuman penjara 7 tahun 6 bulan, sedangkan
jaksa penuntut umum berharap agar hakim menjatuhkan pidana penjara selama 16
tahun karena bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal
340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dari uraian di atas penulis mengangkat
2 permasalahan yaitu : 1) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
pidana penjara kepada terdakwa dalam perkara nomor: 78/Pid.B/2010/PN.Spg
telah sesuai dengan fakta di persidangan? 2) Apakah pidana penjara yang
dijatuhkan kepada terdakwa dalam perkara nomor: 78/Pid.B/2010/PN.Spg telah
sesuai dengan tujuan pemidanaan di Indonesia?
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui kesesuaian antara
dasar pertimbangan hakim dengan fakta di persidangan dalam penjatuhan pidana
penjara kepada terdakwa dalam perkara nomor: 78/Pid.B/2010/PN.Spg. serta
untuk mengetahui kesesuaian antara penjatuhan pidana penjara kepada terdakwa
dalam perkara nomor: 78/Pid.B/2010/PN.Spg dengan tujuan pemidanaan di
Indonesia.
Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif,
pendekatan masalah adalah Pendekatan undang-undang (statute approach),
Pendekatan kasus (case approach) dan Pendekatan konseptual (conceptual
approach). Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber
bahan hukum primer (KUHP, KUHAP dan Putusan PN. Sampang Nomor: 78/Pid.B/2010/PN.Spg.) dan sumber bahan hukum sekunder (buku-buku,
literatur-literatur).
Kesimpulan dari pembahasan tersebut ialah pertama Pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mas’udi al. Moh. Rasulan dan
memutuskan terdakwa bersalah turut serta melakukan pembunuhan dalam perkara
Nomor: 78/Pid.B/2010/PN.Spg belum sesuai fakta di persidangan. Dasar
pemidanaan yang digunakan oleh hakim adalah Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat
1 ke 1 KUHP. Pertimbangan hakim menyatakan terdakwa hanya mengikuti
ajakan dari temannya, jadi tidak cukup waktu berfikir bagi terdakwa untuk
memikirkan kejadian tersebut dan hakim menyatakan terdakwa turut serta
melakukan pembunuhan. Padahal ada waktu bagi terdakwa untuk ikut atau tidak
dalam pembunuhan berencana tersebut. Seharusnya perbuatan terdakwa sesuai
dengan dakwaan primair yaitu turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Kedua Penjatuhan pidana penjara oleh hakim kepada terdakwa Mas’udi al. Moh.
Rasulan telah sesuai menurut tujuan pemidanaan. Pidana penjara yang dijatuhkan
kepada terdakwa dapat mendidik terdakwa menjadi orang baik. Selain itu pidana
penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa dapat mencegah orang lain untuk
melakukan kejahatan, sehingga rasa damai dan ketertiban dalam masyarakat dapat
terwujud. Dalam hal ini tidak hanya sisi edukasi atau perbaikan bagi terpidana
yang terpenuhi, tetapi ketertiban dalam masyarakat juga dapat terwujud.
Saran yang dapat diberikan ialah pertama Dalam menjatuhkan pidana
kepada terdakwa, hendaknya hakim mempertimbangkan dari beberapa aspek,
tidak hanya mempertimbangkan dari satu aspek saja dan hendaknya hakim lebih
teliti lagi dalam menguraikan fakta dan unsur- unsur dalam dakwaan jaksa
penuntut umum. Kedua Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
hendaknya sesuai dengan tujuan pemidanaan di Indonesia. Tujuan pemidanaan
tidak hanya untuk kedamaian atau memulihkan keseimbangan dalam masyarakat
tetapi juga perbaikan bagi diri si pelaku, agar terdakwa menjadi pribadi yang lebih
baik setelah menjalani pidananya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]