INJAUAN YURIDIS STATUS ANAK YANG LAHIR SETELAH PERCERAIAN SEBAB LI’AN MENURUT HUKUM ISLAM
Abstract
erdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami
istri dengan tujuan membentuk keluarga
Berdasarkan latar belakang tersebut penulis mengkaji dalam bentuk skripsi
dengan judul “TINJAUAN YURIDIS STATUS ANAK YANG LAHIR
SETELAH PERCERAIAN SEBAB LI’AN MENURUT HUKUM ISLAM”
permasalahan yang akan di bahas berdasarkan latar belakang tersebut adalah
Bagaimana Status Hukum Anak yang Lahir Setelah Perceraian Sebab Li’an,
Apakah Akibat Hukum Pengakuan Anak yang Lahir Setelah Perceraian Sebab
Li’an dan Bagaimana Hadlonah (
Tujuan Umum dari penulisan skripsi ini adalah syarat untuk
menyelesaikan program studi ilmu hukum dan mencapai gelar sarjana strata satu
Fakultas Hukum Universitas Jember. Sedangkan Tujuan Khususnya adalah untuk
mengkaji dan memahami permasalahan yang ada dalam penulisan skripsi ini.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah bertipe
yuridis normatif. Tipe yuridis normatif adalah penelitian yang difokuskan untuk
mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif.
Pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan
Undang-Undang
Perceraian yang dapat disebut perceraian sebab Li’an adalah Li`an terjadi
karena suami menuduh isteri berbuat zina dan atau mengingkari anak dalamkandungan atau yang sudah lahir dari isterinya, sedangkan isteri menolak tuduhan
dan atau pengingkaran tersebut. Status hukum anak yang lahir setelah perceraian
sebab li’an meurut Pasal 162 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa:
“Bilamana li`an terjadi maka perkawinan itu putus untuk selamanya dan anak
yang dikandung dinasabkan kepada ibunya, sedang suaminya terbebas dari
kewajiban memberi nafkah”.
Anak li’an tersebut bisa dijadikan sebagai anak angkat oleh orang lain.
Syarat utama dari pengangkatan anak adalah harus mendapat persetujuan dari
kedua orang tua
Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa: “Anak yang lahir
di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan
keluarga ibunya”. Jadi apabila anak tersebut lahir setelah adanya perceraian li’an
atau sebab zina, maka anak tersebut diserahkan ke ibunya dan keluarga ibunya.
Pihak bekas suami ibu dari anak li’an dan keluarga dari bekas suami terputus
hubungan perdata dengan anak tersebut dan bekas suami tersebut tidak
mempunyai kewajiban untuk memberikan nafkah terhadap anak li’an
Kepada para pihak istri, janganlah melakukan perselingkuhan dengan
orang lain apalagi sampai melakukan perbuatan zina yang dilarang oleh agama.
Perbuatan tersebut untuk menghindari terjadinya perceraian Li’an, akibat dari
perceraian itu dapat merugikan pihak anak yang dilahirkan dari perceraian li’an.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]