dc.description.abstract | Dalam sistem kewarisan Islam yakni dalam pasal 171 huruf (c) Kompilasi
Hukum Islam ada tiga syarat untuk menjadi ahli waris, diantaranya adalah harus
beragama Islam, jadi apabila pewaris tidak beragama Islam, maka ia tidak
memiliki hak mewaris lagi, hal ini sesuai dengan hadist Rasulullah SAW yang
diriwayatkan oleh bukhari dan muslim yang artinya ; “orang Islam tidak dapat
mewarisi harta non muslim dan non muslim pun tidak dapat mewarisi harta orang
Islam”. Perlindungan hukum yang diberikan kepada ahli waris yang beda Agama
dengan pewaris adalah dengan pemberian hibah, wasiat oleh pewaris, atau melalui
wasiat wajibah melalui penetapan Pengadilan, seperti yurisprudensi Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 368/K/AG/1995 tanggal 16 juli 1998, yang
menentukan bahwa anak kandung yang tidak beragama Islam mendapatkan wasiat
wajibah. Putusan ini tidak berarti bertentangan dengan syariat Islam, karena anak
yang berbeda agama tersebut tidak ditetapkan sebagai ahli waris. Sebagai orang
yang sangat dekat dengan pewaris adalah sangat adil apabila ia mendapatkan harta
peninggalan dari orang tuanya melalui wasiat wajibah. Berdasarkan uraian
tersebut diatas maka penulis tertarik untuk meneliti dan membahasnya dalam
suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul: KAJIAN YURIDIS
TENTANG WASIAT WAJIBAH KEPADA AHLI WARIS NON MUSLIM
MENURUT HUKUM WARIS ISLAM (Studi Putusan Mahkamah Agung RI
Nomor 368. K/AG/1995)”.
Rumusan masalah sebagai berikut, Pertama apa dasar pertimbangan
hukum hakim dalam pembagian harta waris pewaris muslim kepada ahli waris
non muslim melalui wasiat wajibah dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor
368. K/AG/1995. kedua apa akibat hukum pemberian wasiat wajibah kepada ahli
waris non muslim. Tujuan penulisan skripsi ini, secara umum untuk memenuhi
salah satu persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas
Jember, merupakan salah satu bentuk penerapan ilmu yang telah diperoleh selama
perkuliahan dalam kehidupan bermasyarakat, memberikan kontribusi pemikiran
yang diharapkan akan bermanfaat bagi masyarakat, mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Jember, dan almamater serta pihak lain yang berminat atau berkepentingan sehubungan dengan permasalahan yang dibahas. Adapun tujuan
khususnya untuk mengetahui apa dasar pertimbangan hukum hakim dalam
pembagian harta waris pewaris muslim kepada ahli waris non muslim melalui
wasiat wajibah dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 368. K/AG/1995 dan
mengkaji apa akibat hukum pemberian wasiat wajibah kepada ahli waris non
muslim. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode
yuridis normatif dengan pendekatan masalah berupa pendekatan undang-undang
(statute approach), pendekatan konsep (conseptual approach) dan Pendekatan
kasus (case approach). Sumber bahan hukumnya, digunakan sumber bahan
hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan hakim, Bahan
hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum yang bukan merupakan
dokumen-dokumen resmi, dan bahan non hukum merupakan penunjang bagi
sumber bahan hukum primer dan sekunder. Analisis bahan hukum yang
digunakan adalah metode deduktif yakni suatu yang berpangkal dari hal yang
umum ke hal yang khusus. Selanjutnya bahan hukum tersebut, yaitu bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder tersebut diolah secara kualitatif yaitu suatu
pengolahan bahan-bahan non statik.
Kesimpulan bahwa putusan hakim yang memberikan wasiat bagi kerabat
yang tidak mewarisi telah memberikan rasa keadilan dan menjamin kemaslahatan
umum. Wasiat wajibah dan waris adalah suatu hal yang berbeda sehingga dalam
pelaksanaannya dapat saling melengkapi, apabila dalam kewarisan haknya telah
gugur, maka bentuk perlindungan yang dapat menghindari perasaan ketidakadilan
adalah wasiat wajibah, dan sebagai suatu alternatif penyelesaian untuk mengatasi
persoalan ahli waris yang telah kehilangan hak khususnya dalam kasus ini,
perbedaan agama sebagai penyebab hak waris yang hilang dapat diterobos dengan
wasiat wajibah. Gugurnya hak mewaris dalam kewarisan Islam dengan tegas
diatur dalam Al Quran, sehingga wasiat wajibah adalah cara paling mungkin
untuk tetap memberikan sesuatu kepada kerabat yang non muslim sebagai bentuk
cinta dan kasih antar sesama umat manusia seperti yang dikehendaki sang
pencipta alam semesta Allah SWT. Dalam aturan tentang wasiat tidak ditemukan
adanya aturan yang secara tegas melarang pemberian harta kepada non muslim. | en_US |