Show simple item record

dc.contributor.authorVictorio Mandolang
dc.date.accessioned2014-01-27T00:48:07Z
dc.date.available2014-01-27T00:48:07Z
dc.date.issued2014-01-27
dc.identifier.nimNIM990710101262
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24719
dc.description.abstractPesatnya perkembangan teknologi informasi, yang ditandai dengan semakin berkembangnya teknologi jaringan komunikasi dunia maya yang sering disebut dengan internet. Kemajuan teknologi informatika dalam hal ini dunia maya (internet) sangat menguntungkan dunia bisnis, dengan media internet maka akan sangat efisien dan efektif dalam mempromosikan produk yang dihasilkan. Dampak nyata yang muncul dengan memasyarakatnya internet adalah semakin banyaknya penyalahgunaan dari media internet yang melanggar hukum, sebagai contoh hacker, carder, dan penyalahgunaan nama domain suatu perusahaan. Pelanggaran nama domain yang terjadi di Indonesia salah satunya adalah pelanggaran yang dilakukan terhadap nama domain yang dimiliki oleh PT. Mustika Ratu oleh Tjandra Sugiono yang pada saat itu masih menjabat sebagai General Manager International P.T Martina Bertho yang mana merupakan salah satu pesaing langsung dari P.T Mustika Ratu, karena bergerak di bidang usaha yang sama. Berdasarkan latar belakang tersebut maka penulis mengangkat judul: “ Tinjauan Yuridis Terhadap Ketentuan Yang Mengatur Tentang Nama Domain Sehubungan Dengan Kasus Pelanggaran Nama Domain PT. Mustika Ratu Oleh Tjandra Sugiono Dari Sudut Hukum Perdata” Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui perkembangan hukum dan teknologi pada umumnya, khususnya konvergensi teknologi telekomunikasi, media dan informatika (TELEMATIKA), mengetahui mengenai permasalahan dan kerangka hukum yang berkenaan dengan sistem informasi atau sistem komunikasi global (internet) dan pemanfaatan dunia maya (cyberspace) dan untuk mengetahui cara penyelesaian terhadap pelanggaran nama domain.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries990710101262;
dc.subjectPELANGGARAN NAMA DOMAIN PT. MUSTIKA RATUen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TERHADAP KETENTUAN YANG MENGATUR TENTANG NAMA DOMAIN SEHUBUNGAN DENGAN KASUS PELANGGARAN NAMA DOMAIN PT. MUSTIKA RATU OLEH TJANDRA SUGIONO DARI SUDUT HUKUM PERDATAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record