dc.description.abstract | Tanah
merupakan
salah
satu
sumber
daya
alam
ya
ng
penting
untuk
kelangsungan
hidup
umat
manusia.Hubungan
manusia
dengan
tanah
bukan
hanya
sekedar
tempat
hidup,
tetapi
lebih
dari
itu
tanah
memberikan
sumber
daya
bagi
kelangsungan
hidup
umat
manusia.
Bagi
bangsa
Indonesia,
tanah
adalah
karunia
Tuhan
Yang
Maha
Esa
dan
merupakan
keka
yaan
nasional,
serta
hubungan
antara
bangsa
Indonesia
dengan
tanah
bersifat
abadi.
Oleh
karena
itu
harus
dikelola
secara
cermat
pada
masa
sekarang
maupun
untuk
masa
yang
akan
datang.
Tanah
merupakan
salah
satu
hal
ya
ng
sangat
berperan
penting
dalam
setiap
kegiatan
pembangunan.
Tidak
dapat
dipungkiri
kebutuhan
pemenuhan
manusia
akan
tanah
makin hari makin
bertambah. Tanah m
empunyai kedudukan dan
fungsi
ya
ng amat
penting
bagi
manusia,
masyarakat,
dan
negara.
Kita
tidak
dapat
memungkiri
pula
bahwa
setiap
keperluan
akan
tanah
memerlukan
jaminan
kepastian
hukum
dan
perlindungan
hukum
dalam
penguasaan,
pemil
ikan,
penggunaan,
maupun
pemanfaatan
tanah.
Sebagai
warga
asli
Jember
penulis
tertarik
untuk
membahas
tentang
kasus
sengketa
penguasaan
tanah
antara
mas
ya
rakat
Perusahaan
Perkebunan Daerah (PDP) Jember terkait HGU yang dimilikinya.
Permasalahan
ya
ng di
ba
has dalam
skripsi
ini,
y
aitu
pertama
, bagaimanakah
perlindungan hukum terhadap para pihak
yang bersengketa.
Kedua
, bagaimanakah
upaya
penyelesaian
Sengketa
Penguasaan
Tanah
Hak
Guna
Usaha
Perkebunan
ketajek.
Tujuan
penulisan
skripsi
ini
terbagi
menjadi
dua,
ya
itu
tujuan
umun
dan
tujuan
khusus.
Tujuan
umum
untuk
memenuhi
dan
melengkapi
salah
satu
syarat
dari
fakultas,
menyelesaikan
studi,
dan
meraih
gelar
sarjana
hukum,
pada
fakultas
hukum
universitas
Jember,
dan
memberikan
sumbangan
pemikiran
ya
ng
bermamfaat
bagi
kalangan
umum
dan
khususn
ya
mahasiswa
fakults
hukum
universitas
Jember.
Tujuan
Khusus
untuk
mengetahui
dan
menganalisa
permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini.
Metode
ya
ng
digunakan
dalam
skripsi
ini
adalah
adalah
bersifat
yur
idis
empiris,
dan
pendekatan
masalah
yang
digunakan
dalam
penulisan
skripsi
ini
adalah
pendekatan
sosiologis.
Sumber
bahan
hukum
dalam
skripsi
ini,
meliputi
bahan
hukum
primer,
bahan
hukum
sekunder,
dan
bahan
hokum
tersier.
Metode
pendekatan
ya
ng
penulis
pakai
adalah
yur
idis
sosiologis
ya
itu
pendekatan
yang
menjelaskan sejauh mana peraturan hukum itu ben
ar benar ditaati oleh masyarakat
apabila
terjadi
suatu
penyimpangan
perilaku
masyarakat,
dari
peraturan
hukum yang
ada
hendak
meneliti
kesadaran
hukum
masyarakat
dan
masalah
hukum
lainnya yang berkaitan dengan kehidupan sosial budaya masyarakat.
Sengketa
tanah
Perkebunan
Ketajek,
adalah
sengketa
penguasaan
tanah
dalam
arti
yur
idis,
suatu
penguasaan
ya
ng
dilandasi
hak,
ya
ng
dilindungi
oleh
hukum,
umumnya
memberi
kewenangan
kepada
pemegang
hak
untuk
menguasai
secara
fisik
tanah
yang
dihaki
.
Penyelesaian
sengketa
Perkebunan
Ketajek
dilakukan
dengan
dua
cara
ya
itu,
litigasi
dan
non
litigasi.
Penyelesaian
ya
ng
dilakukan
dalam
sengketa
Perkebunan
Ketajek
sampai
saat
ini
masih
belum
terselesaikan.
Saran
dalam
Skripsi
ini
meliputi,
Berkenaan
banyaknya
sengketa
tanah
yang
terjadi
di
seluruh
I
ndonesia
maka,
sebaiknya
pemerintah
melakukan
pendataan
menyeluruh
terhadap
alas
hak
tanah
diseluruh
Indonesia,
terutama
alas
hak
dari
perusahaan-perusahaan
perkebunan.Dikarenakan
laman
ya
penyelesaian
sengketa
Perkebunan
Ketajek
maka,
penulis
menyarankan
agar,
segera
dibentuk
aturan khusus tentang Penyelesaian Senketa Pertanahan. | en_US |