Show simple item record

dc.contributor.authorIWAN KURNIAWAN
dc.date.accessioned2014-01-27T00:21:14Z
dc.date.available2014-01-27T00:21:14Z
dc.date.issued2014-01-27
dc.identifier.nimNIM050710101202
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24667
dc.description.abstractPembuktian unsur sifat melawan hukum dan kerugian keuangan Negara dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 merupakan delict inti dari pasal tersebut. Dengan demikian dalam pembuktian unsur-unsur tindak pidana korupsi, yang lebih dahulu dibuktikan adalah sifat melawan hukum dan kerugian keuangan Negara yang merupakan delict inti atau bestanddeel delict. Dan jika delik inti dari suatu tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa penuntut Umum tersebut tidak terbukti, maka unsur-unsur lainnya tidak dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 41.K/PID.SUS/2009, Hakim Mahkamah Agung yang berwenang memeriksa perkara tersebut telah menjatuhkan putusan berupa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan tetapi perbuatan terdakwa telah kehilangan sifat melawan hukumnya sehingga bukan merupakan perbuatan pidana dan harus diputus lepas dari segala tuntutan atau dakwaan. Hakim telah memberikan pertimbangan hukum yang cukup terhadap segala fakta yang terungkap di muka persidangan sehingga rasa keadilan telah terpenuhi bagi semua pihak. Skripsi ini terdapat dua rumusan masalah yang dibahas yaitu, Kesesuaian sifat melawan hukum dan unsur kerugian keuangan negara dalam pembuktian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kaidah yang berlaku (KUHAP) dan Dasar pertimbangan hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 41.K/PID.SUS/2009 membatalkan putusan Pengadilan Negeri dengan ketentuan yang berlaku. Tujuan penulisan adalah untuk mengetahui sifat melawan hukum dan unsur kerugian keuangan negara dalam pembuktian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan KUHAP serta menganalisis dan menelaah tentang dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode yuridis normatif, pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach) yaitu Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UndangUndang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan studi kasus (case study) yaitu putusan Mahkamah Agung Nomor 41.K/PID.SUS/2009. Bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kesimpulan dari pokok bahasan yang telah diuraikan adalah Pembuktian sifat melawan hukum dan kerugian keuangan negara pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti sifat melawan hukumnya. Dan dasar pertimbangan hakim Mahkamah Agung pada Putusan Nomor 41 K/PID.SUS/2009 dalam mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum mengenai alasan-alasan dari memori kasasi tentang majelis hakim pengadilan Negeri Sumber Nomor 160/Pid.B/2008/PN.Sbr yang membebaskan terdakwa terhadap segala dakwaan adalah bukan merupakan pembebasan murni karena majelis hakim telah keliru menafsirkan sebutan unsur tindak pidana yang didakwakan dan Mahkamah Agung berpendapat sendiri yaitu tentang unsur-unsur yang terkandung dalam dakwaan jaksa penuntut umum telah terpenuhi dan terbukti dalam perbuatan terdakwa, akan tetapi perbuatan tersebut telah kehilangan sifat melawan hukumnya, sehingga terdakwa harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan. Saran dari penulis, Jaksa Penuntut Umum dalam menangani kasus tindak pidana korupsi seharusnya dalam tingkat penyidikan harus mempersiapkan dengan matang hal-hal yang berkenaan dengan pembuktian di muka persidangan dan dalam hal pembuktian kerugian keuangan negara harus dihitung oleh lembaga yang berwenang yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710101202;
dc.subjectpembuktian, sifat melawan hukum, tindak pidana, korupsien_US
dc.titlePEMBUKTIAN UNSUR SIFAT MELAWAN HUKUM DAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DANA BANTUAN LANGSUNG TUNAI DI KABUPATEN CIREBON (Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 41.K/PID.SUS/2009)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record