KAJIAN YURIDIS TENTANG TITIP TERNAK MENURUT HUKUM PERJANJIAN ADAT MADURA DI KECAMATAN CURAHDAMI KABUPATEN BONDOWOSO
Abstract
RINGKASAN
Pemikiran dasar dari perjanjian titip ternak adalah pemilik ternak ingin
memungut hasil dari ternaknya, atau ingin memanfaatkan ternaknya, tetapi
pemilik ternak tidak ingin atau tidak dapat mengerjakan sendiri ternaknya.
Berbicara tentang perjanjian titip ternak maka tidak bisa dilepaskan dari
pembagian hasil dari perjanjian itu sendiri, baik secara lisan, maupun tertulis. Hal
ini tentu akan selalu dihubungkan dengan pola kebiasaan masyarakat setempat.
Masalah lisan atau tertulis bentuk perjanjian bagi hasil peternakan tentu
berpengaruh sebagai bahan pembuktian terhadap penyelesaian apabila terjadi
sengketa mengenai perjanjian bagi hasil peternakan tersebut. Kabupaten
Bondowoso khususnya di Kecamatan Curahdami memiliki sumber daya alam
yang potensial, sehingga warganya banyak yang melakukan usaha di bidang
peternakan. Masyarakat di Kecamatan Curahdami, tidak sedikit yang menjalankan
usaha milik orang salah satunya perjanjian titip ternak. Ada macam-macam ternak
yang dipelihara misalnya, sapi, kerbau, kuda, kambing, ayam, itik, burung dara
ikan. Ternak-ternak itu diharapkan dapat menambah penghasilan. Cara
memelihara ternak orang lain dengan perjanjian disebut “nggaduh/gaduh” artinya
meminjamkan. Dalam perjanjian ini ada dua pihak yaitu, pihak titip ternak, dan
pihak pemelihara. Bedasarkan latar belakang diatas, akan dikaji lebih lanjut
mengenai perjanjian titip ternak dalam suatu karya ilmiah yang berbentuk
penulisan hukum dengan judul: ” KAJIAN YURIDIS TENTANG TITIP
TERNAK MENURUT HUKUM PERJANJIAN ADAT MADURA DI
KECAMATAN CURAHDAMI KABUPATEN BONDOWOSO”.
Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah tentang
bagaimanakah macam atau model perjanjian titip ternak yang terjadi di
Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso, Apakah hak-hak dan kewajibankewajiban
para pihak dalam perjanjian Adat, Bagaimana penyelesaiannya jika
terjadi ternak-ternak tersebut hilang, mati, kurus, dan sakit atau ingkar janji.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini meliputi : tipe
penulisan yang menggunakan metode penulisan deskriptif, pendekatan masalah
xiii
htttp://unej.library.ac.id/
htttp://unej.library.ac.id/
htttp://unej.library.ac.id/
htttp://unej.library.ac.id/
xiv
menggunakan pendekatan kualitatif, sumber data yang berupa observasi dan
wawancara, alat pengumpul data berupa penelitian wawancara atau diskusi, proses
penelitian terdiri dari tiga tahap yaitu persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian.
Lokasi penelitian bertempat di Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso.
Dan analisis data yang digunakan adalah deskriptif naratif.
Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu, pertama: Pelaksanaan perjanjian titip
ternak di Kecamatan Curahdami ini dikenal dengan istilah gadhuh dan sistem
pembagian hasilnya dikenal dengan istilah paroan, sedangkan bentuk perjanjian
tersebut menggunakan sistem hukum adat setempat yang sebagian besar tidak
tertulis; Hak dan Kewajiban pemilik ternak yaitu memberikan modal, memberikan
izin, memberikan fasilitas, sedangkan bagi pemelihara ternak yaitu memelihara
ternak dengan semaksimal mungkin; Upaya Penyelesaian Apabila Pemilik atau
yang memelihara ternak melakukan wanprestasi atau sengketa dilakukan dengan
cara musyawarah antar pihak, dan pihak ketiga digunakan jika tidak menemukan
titik temu dari hasil musyawarah tersebut, sering kali pada akhirnya mereka lebih
memilih win-win solution dengan jalan damai yang artinya melihat dari sisi
kekeluargaan dengan kata lain tidak ada yang dirugikan dan sama-sama
diuntungkan.
Saran yang dapat diberikan dalam suatu karya ilmiah yang berbentuk
penulisan hukum ini terkait dengan permasalahan yang ada didalamnya yaitu :
Sebaiknya dalam Dalam melakukan perjanjian titip ternak di Kecamatan
Curahdami sebaiknya dilakukan secara tertulis dan diketahui oleh kepala desa
setempat. Hal ini untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum menurut
undang-undang yang berlaku baik bagi pemilik ternak ataupun yang memelihara
ternak. Sehingga dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah; Mengenai
hak dan kewajiban masing-masing pihak, sebaiknya dilakukan semaksimal
mungkin sehingga tidak timbul masalah dikemudian hari yang dapat merugikan
pemilik ternak dan pemelihara ternak. Sosialisasi program juga perlu dijelaskan
secara lengkap; Penyelesaian sengketa dalam perjanjian titip ternak sebaiknya
dilakukan melibatkan campur tangan orang lain atau pihak ketiga yang mengerti
mengenai hukum, supaya hasil kesepakatan yang di dapat kedua belah pihak yang
xiv
htttp://unej.library.ac.id/
htttp://unej.library.ac.id/
htttp://unej.library.ac.id/
htttp://unej.library.ac.id/
xv
bersengketa tidak berat sebelah. Karena pada dasarnya semua masalah tersebut
tidak ada yang menginginkan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]