KEDUDUKAN DAN FUNGSI DPRD SEBAGAI LEMBAGA PERWAKILAN DAN LEMBAGA LEGISLATIF DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Abstract
RINGKASAN
Penulisan skripsi yang berjudul ”Kedudukan dan Fungsi DPRD sebagai
Lembaga Perwakilan dan Lembaga Legislatif Daerah menurut Undang-Undang
Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah (The Position and Function of the
Regional Parlement as Local Representative and Legislative based on Number 32
of 2004 Concerning on Local Goverment)” ini ditulis dengan latar belakang
kedudukan dan fungsi DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini antara lain bagaimanakah
kedudukan DPRD pada masa Orde Baru dan Reformasi, bagaimanakah hubungan
DPRD dengan kepala daerah berdasarkan UUD Negara RI Tahun 1945 dan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Tujuan khusus penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui, mengkaji,
dan menganalisa kedudukan dan fungsi DPRD pada masa Orde Baru dan
Reformasi, untuk mengetahui dan mengkaji hubungan DPRD dengan kepala
daerah berdasarkan UUD Negara RI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004.
Tipe penelitian adalah yuridis normatif yaitu suatu pendekatan
berdasarkan aturan-aturan hukum yang berlaku dan kenyataaan yang ada dalam
masyarakat mengenai sesuatu yang diteliti. Pendekatan masalah menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan
hukumnya yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis bahan
hukum digunakan metode deskriptif kualitatif serta disimpulkan dengan metode
deduktif.
Pembahasan yang dibahas dalam skripsi ini adalah kedudukan dan fungsi
DPRD pada masa Orde Baru dan Reformasi, hubungan DPRD dengan kepala
daerah berdasarkan UUD Negara RI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004.
xiii
Kesimpulan yang dapat diambil bahwa kedudukan dan fungsi DPRD pada
masa orde baru atau pada masa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 adalah,
kekuasaan legislatif sepenuhnya adalah hak presiden dan bukan DPRD, bahkan
peran kepala daerah pada masa itu sangatlah dominan. Peran instansi dalam
melaksanakan asas dekonsentrasi lebih dominan dibandingkan dengan peran dinas
daerah dalam menjalankan desentralisasi. Hubungan kepala daerah dan DPRD
sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah tercantum dalam rumusan
pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dikatakan bahwa pemerintah
daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah daerah meliputi gubernur, bupati,
walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
Saran yang dapat disumbangkan adalah kedudukan dan fungsi DPRD
hendaknya perlu ditelaah lagi dengan menggunakan pendekatan teori pemisahan
kekuasaan dan pembagian kekuasaan serta check and balances. Teori tersebut
merupakan suatu landasan untuk mengetahui pemahaman bahwa DPRD sebagai
lembaga legislatif daerah yang mempunyai fungsi legisasi, pengawasan, dan
anggaran. DPRD dan kepala daerah seharusnya menerapkan sistem check and
balances sesuai dengan koridornya masing- masing, agar hubungan antara kepala
daerah dan DPRD akan menjadi lebih harmonis. Penjabaran dari hubungan yang
harmonis harus ditempatkan pada ‘rel’nya masing- masing, artinya untuk DPRD,
undang-undang memberikan tiga fungsi pokok, yaitu fungsi legislasi, anggaran,
dan pengawasan seperti yang termuat dalam pasal 25 huruf (a) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 memiliki tugas dan wewenang memimpin
penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
bersama DPRD.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]