Show simple item record

dc.contributor.authorTRI MARVILLA SUKMANA
dc.date.accessioned2014-01-26T23:53:58Z
dc.date.available2014-01-26T23:53:58Z
dc.date.issued2014-01-26
dc.identifier.nimNIM060710191110
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24614
dc.description.abstractRINGKASAN Perkawinan merupakan satu perbuatan hukum disamping perbuatan keagamaan. Sebagai perbuatan hukum karena perbuatan itu menimbulkan akibat-akibat hukum bagi keduanya, yaitu berupa hak dan kewajiban. Selanjutnya sebagai perbuatan keagamaan karena didalam pelaksanaannya selalu dikaitkan dengan ajaran dan kepercayaan masing-masing agama. Untuk memenuhi segala kebutuhan yang bertalian dengan masalah perkawinan yang banyak aspeknya itu, dan pada dasarnya tidak hanya mengatur tata cara pelaksanaan perkawinan saja melainkan juga mengatur segala persoalan yang erat hubungannya dengan perkawinan yang mana dalam hal ini adalah pengaturan dan pembagian harta kekayaan dalam perkawinan setelah perkawinan itu putus. Dalam suatu perkawinan terdapat beberapa jenis harta benda yaitu : harta bawaan, harta bersama, harta yang diperoleh karena hadiah dan harta yang diperoleh karena warisan. Dari beberapa jenis harta benda tersebut mempunyai status hukum yang berbeda satu dengan yang lainnya. Begitupun mengenai harta kekayaan usaha sendiri-sendiri, sebelum perkawinan dan harta yang berasal bukan dari usaha salah seorang mereka atau bukan dari usaha mereka berdua, tetapi berasal dari pemberian atau warisan atau lainnya yang khusus teruntuk mereka masingmasing, dapat tetap menjadi milik masing-masing baik yang diperolehnya sebelum perkawinan maupun yang diperolehnya sesudah mereka dalam ikatan suami istri. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka timbul keinginan penulis untuk megkaji dalam suatu karya ilmiah berupa skripsi dengan judul: ’’KEBERADAAN HARTA GONO GINI BERKENAAN DENGAN PUTUSNYA PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT’’ Rumusan masalah penulisan skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal, yakni: Pertama, Apa eksistensi harta gono-gini menurut hukum adat. Kedua, Apa fungsi harta gono-gini menurut hukum adat. Ketiga, Bagaimana kedudukan harta gono-gini jika terjadi “Putusnya Perkawinan”. Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum terdiri dari: Untuk memenuhi dan melengkapi salah satu tugas dan syarat yang harus dipenuhi guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember; Sarana untuk mengembangkan dan sebagai usaha penerapan ilmu pengetahuan hukum yang diperoleh di perkuliahan untuk menganalisis fakta- fakta yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat; Memberikan sumbangan pemikiran yang bermanfaat bagi pemerintah, masyarakat, almamater, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember serta para pihak yang tertarik dan xii http://digilib.unej.ac.id http://digilib.unej.ac.id http://digilib.unej.ac.id http://digilib.unej.ac.id http://digilib.unej.ac.id http://digilib.unej.ac.id http://digilib.unej.ac.id http://digilib.unej.ac.id http://digilib.unej.ac.id http://digilib.unej.ac.id berminat terhadap permasalahan yang dibahas kaitannya dengan status hukum harta perkawinan. Sedangkan tujuan khusus terdiri dari konsep atau eksistensi harta gono-gini menurut hukum adat.Untuk mengkaji dan menganalisa fungsi harta gono-gini dalam perkawinan menurut hukum adat. Untuk memahami dan mengetahui bagaimana kedudukan hukum harta gono gini jika terjadi “ putusnya perkawinan”. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah suatu metode yang terarah dan sistematis sebagai cara untuk menemukan, mengembangkan dan menguji kebenaran sebab nilai suatu penulisan skripsi tidak lepas dari metodologi yang digunakan. Metode penelitian yang digunakan meliputi 5 (lima) aspek, yaitu (1) tipe penelitian; (2) pendekatan masalah; (3) sumber bahan hukum; (4) metode pengambilan bahan hukum; dan (5) analisis bahan hukum. Kesimpulan dalam penulisan skripsi ini dimana dalam keberlangsungan hidup keluarga ditunjang oleh harta benda materi yang di dalam sebuah keluarga disebut “harta benda keluarga atau harta benda perkawinan.” Disebut harta benda keluarga atau harta benda perkawinan sebab keluarga dasar utamanya adalah perkawinan. Harta gono-gini memiliki beberapa macam fungsi diantaranya fungsi ekonomi, fungsi magis religius, fungsi yuridis yang masing-masing di dalamnya mempunyai manfaat guna untuk menunjang kehidupannya lebih sejahtera dan bahagia menurut tujuan perkawinan. Putusnya perkawinan menurut hukum adat mempengaruhi kedudukan harta gono-gini, dengan adanya peristiwa tersebut dilakukan upaya pembagian harta gono-gini sesuai dengan hukum adat masing-masing pihak. Saran dari penulisan skripsi ini terwujudnya harta benda perkawinan harus berdasarkan perkawinan yang sah. Fungsi harta gono-gini hendaknya digunakan sewajarnya atau tidak berlebihan (foya-foya). Di dalam pembagian harta kekayaan sebaiknya dilakukan secara adil dan adanya kesadaran masing-masing pihak agar tidak terjadi sengketa yang menyebabkan hubungan kekerluargaan malah menjadi putus. Harta tersebut dibagi sesuai dengan bagiannya masingmasin dan di dalam pembagian harta warisan sebaiknya dilakukan musyawarah bagi para ahli warisnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710191110;
dc.subjectHARTA GONO GINIen_US
dc.titleKEBERADAAN HARTA GONO GINI BERKENAAN DENGAN PUTUSNYA PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT (The Existence of Gono gini Property in Related of Breakdown of Marriage in Adaten_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record