• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Economic and Business
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Economic and Business
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PELAKSANAAN ADMINISTRASI PENGUPAHAN KARYAWAN KESEPAKATAN KERJA WAKTU TERTENTU (KKWT) PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    r (347)r_1.pdf (579.3Kb)
    Date
    2014-01-26
    Author
    Wahyu Nurdiansah
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Berdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) yang dilaksanakan kurang lebih selama 1 (satu) bulan pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Jember maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : a. Segala ketentuan mengenai pelaksanaan pemberian upah atau gaji karyawan mengacu pada Perjanjian Tenaga Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (KKWT) yang merupakan kesepakatan kerja antara tenaga KKWT dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Jember. b. Pelaksanaan administrasi pengupahan terdiri dari : Absensi karyawan Pengajuan Biaya Upah Tenaga KKWT dengan menggunakan nota dinas Pengajuan permintaan setoran Jamsostek Pencairan uang dengan menggunakan cek voucher Rekapitulasi absen, daftar upah dan slip upah Pembayaran/ pengupahan terhadap Tenaga Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (KKWT) Pengarsipan oleh bagian pembukuan c. Besarnya upah tenaga KKWT Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jember ditentukan berdasarkan keaktifan kerjanya yaitu dapat dilihat melalui absensi (daftar hadir). d. Tenaga Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (KKWT) akan dikontrak selama 1 (satu) tahun dan akan diperpanjang apabila dkehendaki oleh perusahaan. e. Pembayaran upah tenaga Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (KKWT) dibayarkan setiap tanggal akhir bulan yang bersangkutan. Dalam 1 (satu) periode mulai tanggal 1 atau awal bulan sampai dengan 31 yaitu akhir bulan. f. Upah Tenaga Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (KKWT) tidak dikenakan Pajak/ Pph 21, karena jumlah upah yang diterima dibawah ketentuan pajak yang berlaku.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24599
    Collections
    • UT-Faculty of Economic and Business [12446]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository