PELAKSANAAN ADMINISTRASI PENGUPAHAN KARYAWAN KESEPAKATAN KERJA WAKTU TERTENTU (KKWT) PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN JEMBER
Abstract
Berdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) yang dilaksanakan
kurang lebih selama 1 (satu) bulan pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Kabupaten Jember maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
a. Segala ketentuan mengenai pelaksanaan pemberian upah atau gaji karyawan
mengacu pada Perjanjian Tenaga Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu
(KKWT) yang merupakan kesepakatan kerja antara tenaga KKWT dengan
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Jember.
b. Pelaksanaan administrasi pengupahan terdiri dari :
Absensi karyawan
Pengajuan Biaya Upah Tenaga KKWT dengan menggunakan nota dinas
Pengajuan permintaan setoran Jamsostek
Pencairan uang dengan menggunakan cek voucher
Rekapitulasi absen, daftar upah dan slip upah
Pembayaran/ pengupahan terhadap Tenaga Kesepakatan Kerja Waktu
Tertentu (KKWT)
Pengarsipan oleh bagian pembukuan
c. Besarnya upah tenaga KKWT Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Jember ditentukan berdasarkan keaktifan kerjanya yaitu dapat dilihat melalui
absensi (daftar hadir).
d. Tenaga Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (KKWT) akan dikontrak selama 1
(satu) tahun dan akan diperpanjang apabila dkehendaki oleh perusahaan.
e. Pembayaran upah tenaga Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (KKWT)
dibayarkan setiap tanggal akhir bulan yang bersangkutan. Dalam 1 (satu)
periode mulai tanggal 1 atau awal bulan sampai dengan 31 yaitu akhir bulan.
f. Upah Tenaga Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (KKWT) tidak dikenakan
Pajak/ Pph 21, karena jumlah upah yang diterima dibawah ketentuan pajak
yang berlaku.