PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA HARIAN LEPAS DI UNIVERSITAS JEMBER
Abstract
Pekerja harian lepas adalah pekerja yang menerima upah berdasarkan hari 
masuk kerja. Pekerja harian lepas merupakan pekerja yang bekerja pada pengusaha 
untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu dan dapat berubah-ubah dalam waktu 
tertentu. Bila merujuk kepada aturan yang berlaku, jenis hubungan kerja Perjanjian 
Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya dapat diterapkan untuk 4 (empat) jenis 
pekerjaan, yaitu pekerjaan yang sekali selesai, pekerjaan yang bersifat musiman, 
pekerjaan dari suatu usaha baru, produk baru atau kegiatan baru, serta pekerjaan 
yang sifatnya tidak teratur (pekerja harian lepas) 
Di Universitas Jember masih menggunakan pekerja kontrak. Pekerja 
kontrak yang digunakan selama ini terdapat dua jenis, yakni pekerja kontrak yang 
berasal dari lembaga outsourcing dan pekerja kontrak internal yang dikenal 
dengan istilah pekerja harian lepas. Di Universitas Jember terdapat kurang lebih 
ada 481 (empat ratus delapan puluh satu) orang pekerja harian lepas. 
Penelitian terkait perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas 
mengkaji aspek perlindungan hukum dan pekerja harian lepas yang ada di 
Universitas Jember dalam perspektif perjanjian kerjanya. Adapun rumusan 
masalah yang akan dikaji adalah sebagai berikut :  
1. Apakah perlindungan hukum bagi pekerja harian lepas di Universitas 
Jember telah sesuai dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 
tentang Ketenagakerjaan?  
2. Apa upaya hukum yang dapat dilakukan pekerja harian lepas jika 
terjadi perselisihan dalam hubungan kerja? 
Metode dalam melakukan suatu penelitian merupakan ciri khas dari ilmu 
untuk mendapatkan suatu kebenaran hukum. Penggunaan metode dalam penulisan 
suatu karya ilmiah dapat digunakan untuk menggali, mengolah, dan merumuskan 
bahan-bahan hukum yang diperoleh sehingga mendapat kesimpulan sesuai dengan 
kebenaran ilmiah untuk menjawab isu hukum yang dihadapi. Tipe penelitian yang 
digunakan adalah yuridis empiris, yakni penelitian yang menelusuri kenyataan 
hukum ditengah masyarakat objeknya adalah perjanjian, penegakan hukum, 
hukum yang hidup di masyarakat. Penelitian yuridis empiris pada prinsipnya 
adalah penggabungan antara pendekatan yuridis normatif dengan penambahan 
unsur-unsur empiris. 
Perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas di Universitas Jember 
telah  dilaksanakan secara baik, ada yang sesuai maupun ada juga hal-hal yang 
tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang 
Ketenagakerjaan. Beberapa ketentuan yang sesuai dengan perundang-undangan 
yaitu adanya perjanjian kerja yang telah disepakati antara kedua belah pihak 
antara pekerja harian lepas dengan pihak Universitas Jember. Sedangkan 
ketentuan yang tidak sesuai diantaranya hak untuk berserikat karena pekerja 
kontrak disini tidak memiliki  serikat pekerja, tidak mendapatkan hak atas jaminan 
keluarga dikarenakan pekerja kontrak hanya pekerja yang dipekerjakan pada 
waktu tertentu yang sifatnya sementara sehingga tidak ada kekuatan hukumnya 
untuk menuntut jaminan bagi keluarganya. Undang-undang Nomor 13 Tahun 
2003 tentang Ketenagakerjaan dibuat dan diundangkan tidak saja untuk 
menciptakan kepastian hukum antara pekerja dengan pengusaha, lebih dari itu 
secara fungsional diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum kepada 
pekerja dalam setiap relasi hubungan kerja.  
Selama ini antara Universitas Jember dengan pekerja harian lepas jika ada 
permasalahan hanya diselesaikan lewat musyawarah saja tidak sampai ke jalur 
pengadilan. Sesuai peneliatian yang dilakukan bahwa di Universitas Jember tidak 
ada lembaga penyelesaiannya dan pada perjanjian kerjanya tidak tercantum 
mekanisme penyelesaian jika terjadi perselisihan hubungan kerja.
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]
