dc.description.abstract | Skripsi ini membahas tentang pelaksanaan program jaminan kecelakaan
kerja khususnya bagi tenaga kerja kontrak, yang menjadi peserta jaminan
kecelakaan kerja pada PT. Jamsostek (Persero) Cabang Jember. Hal ini terkait
dengan maraknya perekrutan tenaga kerja dengan menggunakan sistem kontrak
yang dilakukan oleh para pengusaha. Sering kali para tenaga kerja kontrak ini
tidak dilindungi dengan jaminan kecelakaan kerja sehingga apabila terjadi
kecelakaan kerja maka keadaan mereka menjadi sangat terpuruk karena semua
beban dan biaya harus ditanggung sendiri oleh tenaga kerja kontrak ini. Padahal
dalam peraturan perundang-undangan mereka mendapatkan kedudukan dan hakhak
yang sama sebagai tenaga kerja, salah satunya adalah mereka juga berhak
untuk mendapatkan jaminan kecelakaan kerja. Sehingga berdasarkan hal tersebut
saya tertarik untuk menulis skripsi dengan judul ”PELAKSANAAN PROGRAM
JAMINAN KECELAKAAN KERJA TERHADAP TENAGA KERJA
KONTRAK PADA PT JAMSOSTEK (PERSERO) CABANG JEMBER. Adapun
permasalahan yang hendak dibahas adalah : pertama, mengenai pelaksanaan
program jaminan kecelakaan kerja terhadap tenaga kerja kontrak, yang kedua
adalah hak dan kewajiban tenaga kerja kontrak sebagai peserta program jaminan
kecelakaan kerja dan, yang ketiga adalah prosedur pengajuan klaim tenaga kerja
kontrak tersebut, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Jamsostek (Persero)
Cabang Jember selaku badan penyelenggara.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi
tipe penelitian yaitu menggunakan tipe yuridis normatif, pendekatan masalah
dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach). Berdasarkan
hal tersebut sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, dan sumber bahan non hukum yang relevan dengan tema
penulisan skripsi ini. Sedangkan analisis bahan hukum dalam penelitian skripsi ini
menggunakan analisis deskriptif kualitatif yaitu berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau pengolahan bahan-bahan hukum yang non
statistik.
Kesimpulan dari skripsi ini pada dasarnya adalah siapapun yang sedang
melakukan pekerjaan atas dasar hubungan kerja dan berkedudukan sebagai tenaga
kerja walaupun hanya sebagai tenaga kerja kontrak, namun mereka memiliki hak
dan kedudukan yang sama sepertihalnya tenaga kerja yang lain dalam
memperoleh jaminan sosial tenaga kerja terutama jaminan kecelakaan kerja yang
diselenggarakan oleh badan penyelenggara dalam hal ini adalah PT. Jamsostek
(Persero) Cabang Jember. Sebagai peserta program jaminan kecelakaan kerja,
para tenaga kerja kontrak juga memiliki hak dan kewajiban seperti tenaga kerja
yang lain, mereka juga berhak untuk mengajukan klaim atas kecelakaan kerja
yang menimpa mereka, karena klaim tersebut merupakan hak dari tenaga kerja
termasuk tenaga kerja kontrak. PT. Jamsostek (Persero) Cabang Jember juga akan
memberikan hak dan akan melayani klaim yang diajukan tenaga kerja kontrak
dengan sebaik-baiknya tanpa membedakan dengan tenaga kerja yang lain
Saran dalam skripsi ini adalah bahwa peraturan perundang-undangan yang
mengatur tenaga kerja kontrak dirasa masih belum memberikan perlindungan
yang cukup bagi kesejahteraan tenaga kerja kontrak. Oleh karena itu penulis
berharap kepada pemerintah untuk segera mengeluarkan suatu regulasi yang baru
yang dapat memberikan perlindungan dan dapat mengakomodasi segala hak dan
kewajiban para tenaga kerja kontrak. Sementara itu bagi para pengusaha yang
mempekerjakan tenaga kerja kontrak, penulis berharap para pengusaha hendaknya
berupaya untuk mendaftarkan tenaga kerja kontraknya sebagai peserta program
Jamsostek khususnya pada program jaminan kecelakaan kerja. Selain hal tersebut
penulis berharap sepaya pemerintah dapat memberikan sanksi yang tegas terhadap
para pengusaha yang tidak mengikutsertakan tenaga kerja kontraknya dalam
program Jamsostek. | en_US |