Show simple item record

dc.contributor.authorTeguh Sakti Wibowo N
dc.date.accessioned2014-01-26T22:43:31Z
dc.date.available2014-01-26T22:43:31Z
dc.date.issued2014-01-26
dc.identifier.nimNIM020903101022
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24473
dc.description.abstractSalah satu pajak yang menggunakan sistem pemungutan yang bersifat self assessment adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dasar hokum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah Pajak yang dikenakan atas pertambahan niali (value added) dari barang atau jasa yang dihasilkan atau diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jadi tidak semua Wajib Pajak dapat memungut PPN, tetapi hanya Wajib Pajak yang boleh memungut. Tujuan dari penulisan laporan ini adalah untuk mengadakan penelitian realisasi pembayaran dan penyetoran pajak dalam suatu perusahaan tepatnya PT. Radio Soka Adiswara Jember dimana perusahaan tersebut adalah salah satu pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyiaran iklan dan peran dari perusahaan ini sedikit banyak menambah penerimaan kas Negara. Praktek Kerja Nyata dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan pemungutan pajak secara realita dilapangan sebagai pembanding dasar teori yang diperoleh pda bangku kuliah. Kegiatan ini dilakukan mulai tanggal 20 Novenber sampai 20 Desember 2005. selama melaksanakan Praktek Kerja Nyata memperoleh data akurat tentang PPN dengan mengambil contoh yang dimaksud disertai data-data lain berupa Surat Setoran Pajak, Faktur Pajak Standar, tanggal pelaporan pada Kantor Pelayanan Pajak dan skema pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Faktor pendukung kelancaran pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada suatu perusahaan sangat ditentukan oleh sistem kinerja management, apakah itu berupa kedisiplinan karyawan, kekompakan para pegawai dan lain-lain sehingga vi tidak menjadi hambatan guna tercapainya target produksi yang diinginkan sesuai kapasitasnya. Dampak dari pada itu sangat berkaitan sekali dengan karyawan (berupa bonus setiap akhir tahun). Nilai positif dari uraian diatas adalah incame pajak yang dilakukan perusahaan dapat memenuhi trget sebagaimana mestinya. Laporan ini dapat disimpulkan bahwa PT. Radio Soka Adiswara Jember sebagai pemungut PPN telah menjalankan kewajiban Perpajakannya dengan baik dan sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Hal ini dapat dilihat dari telah dilaksanakannya kewajiban-kewajibannya sebagai pemungut PPN, antara lain PT. Radio Soka Adiswara Jember telah mendaftarkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), memungut PPN sebesar 10% dari harga penggantian iklan yang diserahkan kepada penerima jasa, menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagai bukti pemungutan PPN, melakukan pencatatan dalam pembukuan mengenai kegiatan usahanya selama satu bulan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sebalum batas waktu penyampaian SPT Masa berakhir yaitu tanggal 20 bulan berikutnya. Ilmu Administrasi, Diploma III Perpajakan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries020903101022;
dc.subjectPPNen_US
dc.titlePENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS PEMASANGAN IKLAN PADA PT. RADIO SOKA ADISWARA JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record