PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS PEMASANGAN IKLAN PADA PT. RADIO SOKA ADISWARA JEMBER
Abstract
Salah satu pajak yang menggunakan sistem pemungutan yang bersifat self
assessment adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dasar hokum Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2000
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah Pajak yang dikenakan atas
pertambahan niali (value added) dari barang atau jasa yang dihasilkan atau
diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jadi tidak semua Wajib Pajak dapat
memungut PPN, tetapi hanya Wajib Pajak yang boleh memungut. Tujuan dari
penulisan laporan ini adalah untuk mengadakan penelitian realisasi pembayaran dan
penyetoran pajak dalam suatu perusahaan tepatnya PT. Radio Soka Adiswara Jember
dimana perusahaan tersebut adalah salah satu pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas
penyiaran iklan dan peran dari perusahaan ini sedikit banyak menambah penerimaan
kas Negara.
Praktek Kerja Nyata dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan pemungutan
pajak secara realita dilapangan sebagai pembanding dasar teori yang diperoleh pda
bangku kuliah. Kegiatan ini dilakukan mulai tanggal 20 Novenber sampai 20
Desember 2005. selama melaksanakan Praktek Kerja Nyata memperoleh data akurat
tentang PPN dengan mengambil contoh yang dimaksud disertai data-data lain berupa
Surat Setoran Pajak, Faktur Pajak Standar, tanggal pelaporan pada Kantor Pelayanan
Pajak dan skema pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Faktor pendukung kelancaran pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
pada suatu perusahaan sangat ditentukan oleh sistem kinerja management, apakah itu
berupa kedisiplinan karyawan, kekompakan para pegawai dan lain-lain sehingga
vi
tidak menjadi hambatan guna tercapainya target produksi yang diinginkan sesuai
kapasitasnya. Dampak dari pada itu sangat berkaitan sekali dengan karyawan (berupa
bonus setiap akhir tahun). Nilai positif dari uraian diatas adalah incame pajak yang
dilakukan perusahaan dapat memenuhi trget sebagaimana mestinya.
Laporan ini dapat disimpulkan bahwa PT. Radio Soka Adiswara Jember
sebagai pemungut PPN telah menjalankan kewajiban Perpajakannya dengan baik dan
sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Hal ini dapat dilihat dari
telah dilaksanakannya kewajiban-kewajibannya sebagai pemungut PPN, antara lain
PT. Radio Soka Adiswara Jember telah mendaftarkan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), memungut PPN sebesar 10% dari harga
penggantian iklan yang diserahkan kepada penerima jasa, menerbitkan Faktur Pajak
Standar sebagai bukti pemungutan PPN, melakukan pencatatan dalam pembukuan
mengenai kegiatan usahanya selama satu bulan dan menyampaikan Surat
Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sebalum batas waktu penyampaian SPT Masa
berakhir yaitu tanggal 20 bulan berikutnya.
Ilmu Administrasi, Diploma III Perpajakan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,
Universitas Jember.
Collections
- DP-Taxation [889]