PRINSIP-PRINSIP AKUISISI SAHAM DALAM PERSEROAN TERBATAS PRINCIPLES
Abstract
Menghadapi persoalan perekonomian yang menurun, pihak manajemen
harus membuat jalan terobosan agar perusahaan yang dikendalikannya tetap eksis
dalam menjalankan usahanya. Akuisisi merupakan salah satu strategi dalam
pengembangan kemajuan perusahaan yang saat ini tengah marak terjadi di
Indonesia. Akibat dari akuisisi tersebut adalah berubahnya posisi pemegang
saham mayoritas yang kemudian menjadi pemegang saham pengendali. Dalam hal
ini pemegang saham minoritas tidak mempuyai kendali terhadap perusahaan yang
telah terakuisisi dan sebelum perusahaan tersebut melakukan akuisisi harus
mendapat persetujuan dari pemegang saham dan organ perseroan. Hal ini dapat
menimbulkan berbagai aspek hukum sehingga Penulis tertarik untuk
membahasnya dalam rumusan masalah yaitu Pertama, prinsip-prinsip yang
terdapat dalam praktek akuisisi saham perusahaan. Kedua, akibat hukum dari
akuisisi saham perusahaan. Ketiga, pilihan penyelesaian yang dapat dilakukan
apabila dalam akuisisi saham terjadi permasalahan.
Tujuan dari penulisan skripsi ini terdiri dari 2 (dua) tujuan yaitu tujuan
umum yaitu untuk memenuhi dan melengkapi persyaratan pokok demi mencapai
gelar Sarjana Hukum dan tujuan khusus yaitu untuk mengetahui dan memahami
prinsip-prinsip, akibat hukum, serta pilihan penyelesaian terkait akuisisi saham
dalam perseroan terbatas. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif
dengan metode pendekatan berupa pendekatan undang-undang, dan pendekatan
konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, serta analisis bahan
hukum yang mengidentifikasi fakta hukum dan mengeliminir hal-hal yang tidak
relevan untuk menetapkan isu hukum yang hendak dipecahkan, melakukan telaah
atas isu hukum yang diajukan berdasarkan bahan-bahan yang telah dikumpulkan,
kemudian menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi yang telah dibangun
dalam kesimpulan. Mengenai bab tinjauan pustaka, Penulis mencantumkan
mengenai pengertian akuisisi, macam akuisisi, proses terjadinya akuisisi,
pengertian saham, jenis saham, pengertian perseroan terbatas, modal dan saham
perseroan terbatas, dan organ perseroan terbatas.
Dalam akuisisi, terdapat 2 (dua) prinsip yang mendasari agar akuisisi
tersebut dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan, yaitu: Prinsip due
diligence dan Prinsip Good Corporate Governance (Prinsip GCG) sesuai dengan
ketentuan dalam Penjelasan Pasal 4 UUPT. Secara umum, prinsip-prinsip dasar
yang harus diterapkan oleh perusahaan dalam akuisisi saham perusahaan adalah
akuntabilitas (Pasal 92 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UUPT), kemandirian (Pasal
36 ayat (1)), transparansi (Pasal 66 ayat (1) dan (2), dan Pasal 75 ayat (2) UUPT),
pertanggungjawaban (Pasal 74 UUPT), dan kewajaran (Pasal 53 ayat (3) UUPT).
Akibat hukum yang timbul dalam akuisisi saham adalah akibat hukum terhadap
manajemen perusahaan baik perusahaan sendiri, karyawan, serta pemegang saham
minoritas, dan akibat hukum terhadap masyarakat serta perusahaan lain. Dalam
akuisisi, pilihan penyelesaian yang dapat dilakukan apabila dalam akuisisi saham
terjadi permasalahan, yaitu: Adanya kecacatan dalam proses akuisisi itu sendiri seperti halnya dalam perjanjian akuisisi dan pilihan penyelesaian yang dapat
dilakukan oleh perusahaan adalah dapat melalui jalur litigasi sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1365 KUHPerdata atau non litigasi sesuai dengan
ketentuan dalam UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yaitu melalui
konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Masalah lain yang juga
timbul adalah terjadinya keberatan hak pemegang saham yang tidak setuju atas
akuisisi saham karena harga yang dibeli oleh perusahaan dirasa tidak wajar dan
adanya tindakan monopoli atau monopsoni yang dapat merugikan masyarakat di
sekitar berhubung terbatasnya hak pilih dari konsumen. Pilihan penyelesaian yang
dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (1) UUPT yaitu dengan
musyawarah-mufakat atau dapat mengajukan permohonan pemeriksaan melalui
Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 139 UUPT.
Saran yang dapat diberikan adalah bagi perusahaan yang akan melakukan
akuisisi, hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip dalam akuisisi agar akuisisi
dapat berjalan lancar dan tidak ada hambatan yang akan menimbulkan masalah.
Bagi perusahaan pengakuisisi dan perusahaan terakuisisi, hendaknya sama-sama
saling melakukan keterbukaan informasi terutama kepada masyarakat dan
perusahaan lain supaya tidak menimbulkan perselisihan yang mengakibatkan
kerugian banyak pihak. Bagi pemerintah, hendaknya mengatur kembali ketentuan
dalam UUPT mengenai pilihan penyelesaian apabila ada suatu permasalahan yang
timbul pada saat akuisisi, sehingga memudahkan perusahaan ataupun masyarakat
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]