dc.description.abstract | Letter of Credit adalah sarana yang paling efektif, yang ditawarkan oleh
bank-bank devisa, dalam penyelesaian pembayaran transaksi bisnis. L/C yang
merupakan primadona dalam pembayaran transaksi ekspor impor menimbulkan
perbedaan pendapat dalam pelaksanaannya, di Indonesia, maupun perbankan
Internasional. Peraturan perundang-undangan di Indonesia belum ada yang
mengatur secara rinci tentang L/C dan bagaimana penyelesaian sengketa apabila
terjadi wanprestasi. Agar dalam pengajuan Letter of Credit (L/C) dapat berjalan
tanpa hambatan dan dalam pelaksanaannya nanti apabila terjadi wanprestasi dapat
meminimalkan kerugian-kerugian para pihak dan dalam upaya hukum sesuai
dengan hukum nasional Indonesia, maka penulis tertarik untuk membahas
permasalahan tersebut dalam bentuk skripsi dengan judul ”KAJIAN YURIDIS
SISTEM PEMBAYARAN LETTER OF CREDIT (L/C) DALAM EKSPOR
IMPOR”.
Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah tentang
pemikiran filosofis yang melatarbelakangi penggunaan Letter of Credit (L/C),
sistem pembayaran dengan metode documentary credit, dan cara penyelesaian
jika terjadi wanprestasi dalam sistem pembayaran Letter of Credit (L/C).
Tujuan penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui dan mengkaji apa
yang melatarbelakangi penggunaan Letter of Credit (L/C) dan prosedur sistem
pembayaran dengan metode documentary credit serta cara penyelesaian jika
terjadi wanprestasi dalam sistem pembayaran Letter of Credit (L/C). Metode
pendekatan masalah yang digunakan adalah Pendekatan Yuridis Normatif yang
didukung oleh data empiris hasil wawancara dengan Direktur Utama C.V.
Makmur Jaya Sentosa (Bpk.Abdul Charir) melalui pendekatan konseptual dengan
bahan hukum yang digunakan meliputi: bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder serta didukung dengan bahan non hukum dari media elektronik
(internet).
Pemikiran filosofis yang melatarbelakangi penggunaan Letter of Credit
(L/C) terletak pada peran L/C dalam menghindari resiko-resiko dalam
perdagangan internasional, terutama dalam hal resiko pembayaran, dan keuntungan-keuntungan yang didapat para pihak. Selain itu, para pihak akan
merasa aman dengan tunduknya bank-bank internasional pada Uniform Customs
and Practice (UCP 500), karena lebih dari 175 negara di dunia tunduk pada UCP
tersebut. Adapun prosedur pembayaran dengan menggunakan Letter of Credit
(L/C) pada dasarnya berpedoman pada kebiasaan-kebiasaan internasional yang
telah diikuti oleh sebagian besar negara di dunia yaitu Uniform Customs and
Practice (UCP 500) dimana L/C dibuka oleh importir atas permintaan eksportir di
bank pembuka di negara importir berada, dan dalam penyelesaian sengketa
apabila dalam Letter of Credit (L/C) terjadi wanprestasi dapat dilakukan dengan
dua cara yaitu Litigasi dan non litigasi. Litigasi, yaitu melalui jalur pengadilan
sesuai dengan hukum acara perdata Indonesia apabila digunakan hukum nasional,
dan non litigasi yaitu dengan negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase dimana
dalam hal arbitrase biasanya telah tertuang dalam Letter of Credit yang dibuat.
Sehubungan dengan uraian tersebut, penulis mengajukan beberapa saran,
yaitu sebaiknya para pihak memilih jenis L/C mana yang paling sesuai dengan
karakter masing-masing pihak, baik eksportir maupun importir. Di dalam L/C
juga disebutkan dengan tegas jenis L/C yang dipilih, sehingga tidak ada pihak
yang merasa dirugikan dan para pihak harus menguasai bidang L/C, terlebih lagi
pihak bank. Selain itu sebaiknya dalam L/C juga memuat klausul pilihan hukum
dan sepanjang memungkinkan juga memuat klausul pilihan forum (pengadilan
atau arbitrase). | en_US |