• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    STUDI KASUS SURAT KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROPINSI JAWA TIMUR NOMOR 93/SK/KPU.JTM/2008 TENTANG PERPANJANGAN MASA JABATAN KEANGGOTAAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

    Thumbnail
    View/Open
    gdl0 (51)_1.pdf (59.56Kb)
    Date
    2014-01-26
    Author
    DEDY FAIZAL ALI
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung yang baru saja dilaksanakan adalah pemilihan Gubernur Jawa Timur, yang berlangsung hingga 3 (tiga) putaran. Salah satu hal yang menarik dibalik pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur tersebut adalah adanya perpanjangan masa jabatan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur untuk kedua kalinya terkait dengan dilaksanakannya Pilkada Jatim. Masa jabatan keanggotaan KPU adalah 5 (lima) tahun sejak pengucapan sumpah/janji dan akan berakhir pada bulan Juni 2008. Karena masa berakhirnya jabatan anggota KPU hampir bersamaan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Propinsi Jawa Timur tanggal 23 Juli 2008, maka berkhirnya jabatan anggota KPU Jatim ditunda dan diperpanjang sampai dengan bulan September 2008 dengan dikeluarkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum No.69/SK/KPU/Tahun 2008 tentang perpanjangan Masa Jabatan Komisi Pemilihan Umum Propinsi Jawa Timur. Hal tersebut ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Propinsi Jawa Timur No.66/SK/KPU/Tahun 2008 tanggal 2 Juni 2008 tentang Perpanjangan Masa Jabatan KPU Kabupaten /Kota di Jawa Timur sampai dengan bulan September 2008. Selanjutnya karena pelaksanaan Pilgub tersebut berlanjut ke putaran ke dua, maka masa jabatan anggota KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota tersebut diperpanjang kembali. Dasar hukum penetapan perpanjangan masa jabatan tersebut adalah melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum No.120/SDM/KPU/Tahun 2008 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Propinsi Jawa Timur. Hal tersebut ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Propinsi Jawa Timur No.93/SK/KPU.JTM/ Tahun 2008 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu ; apakah penerbitan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Propinsi Jawa Timur No.93/SK/KPU.JTM/Tahun 2008 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Jawa Timur sudah sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No.12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Bagaimanakah akibat hukum yang timbul dari penerbitan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Propinsi Jawa Timur No.93/SK/KPU.JTM/Tahun 2008. Tujuan umum dilaksanakannya penulisan hukum ini antara lain : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya Hukum Tata Negara. Sedangkan tujuan khusus dalam penulisan hukum ini adalah : untuk mengetahui dan menganalisis penerbitan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Propinsi Jawa Timur No.93/SK/KPU.JTM/Tahun 2008 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Kesimpulan yang diperoleh antara lain bahwa Dasar hukum perpanjangan masa jabatan anggota KPUD secara jelas dan terperinci tidak disebutkan dalam Undang Undang No.12 Tahun 2003, namun demikian perpanjangan keanggotaan anggota KPU tersebut diatur dalam pasal 125 (untuk KPU Propinsi) dan pasal 126 (untuk KPU Kabupaten/Kota). Dengan adanya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Propinsi Jawa Timur No.93/SK/KPU.JTM/ Tahun 2008 tersebut, membawa akibat hukum jabatan anggota KPU baru ditunda sedangkan masa jabatan anggota KPU yang lama diperpanjang. Batas waktu perpanjangan anggota KPU tersebut terhitung adalah sampai dengan tahapan penetapan terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Pengisian keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota wilayah kerja Jawa Timur dilaksanakan paling lambat bulan Desember 2008. Dengan demikian, mulai proses persiapan Pemilihan Kepala Daerah, pelaksanaan, hingga pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menjadi tugas dan kewajiban dari anggota KPU lama.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24358
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6287]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository