PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG DIRUGIKAN OLEH KEPALA DIVRE V JATIM PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA (Persero) AKIBAT TAGIHAN PEMAKAIAN TELEPON FLEXI SISTEM INJECK
Abstract
Pemenuhan kebutuhan akan jasa telekomunikasi dalam kehidupan seharihari
dirasakan sangatlah penting. Hal ini dikarenakan segala macam aktifitas
kehidupan tidak luput dari penggunaan telekomunikasi terutama telepon. PT.
Telkom merupakan salah satu penyelenggara telekomunikasi di Indonesia dan
melayani sarana dan prasarana yang berhubungan dengan pertelekomunikasian.
Adanya kemajuan teknologi yang semakin pesat merupakan tanda bahwa
tantangan pembangunan di sektor telekomunikasi bertambah besar, diantaranya
adalah adanya perbuatan orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang dapat
merugikan pelanggan PT. Telkom dengan cara menggandakan nomor telepon
flexi sistem injeck pasca bayar milik pelanggan tersebut tanpa sepengetahuan
pihak PT. Telkom ataupun pelanggan, sehingga dalam tagihan rekening telepon
pelanggan terjadi pembengkakan tagihan. Untuk itu PT. Telkom bertanggung
jawab untuk memberikan ganti rugi berupa pembatalan pembengkakan rekening
konsumen yang semula Rp 3.284.850 menjadi Rp. 125.502 dan PT. Telkom juga
telah memenuhi permintaan konsumen telepon flexi nomor: 031-703 19991
migrasi dari sistem injeck menjadi sistem ruim.
Berkaitan dengan fenomena diatas maka permasalahan yang diambil
dalam penyusunan skripsi ini adalah apakah Putusan BPSK Nomor: 05/KPTSBPSK/
VIII/2005 telah dapat memberikan perlindungan hukum terhadap
konsumen atas kerugian yang diderita konsumen akibat tagihan pemakaian
telepon flexi sistem injeck pasca bayar, bentuk tanggung jawab PT. Telkom
DIVRE V Jatim atas kerugian konsumen akibat tagihan pemakaian telepon flexi
sistem injeck pasca bayar, dan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen atas
kerugian yang diderita konsumen akibat tagihan pemakaian telepon flexi sistem
injeck pasca bayar.
Metode penulisan yang dipergunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah
tipe penelitian secara yuridis normatif, yakni penelitian yang difokuskan untuk
mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif.
Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute
approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus
(case approach). Pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut
dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan konseptual (conceptual
approach) dilakukan dengan beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrindoktrin
yang berkembang di dalam ilmu hukum. Pendekatan kasus (case
approach), dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang
berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan peradilan. Sumber
bahan hukum diperoleh dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder,
kemudian bahan hukum tersebut dianalisa dengan cara menelaah peraturan
perundang-undangan yang ada dan menganalisanya guna untuk menarik
kesimpulan yang berpangkal tolak pada peraturan perundang-undangan,
selanjutnya mengambil kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif.
Putusan majelis BPSK Nomor: 05/KPTS-BPSK/VIII/2005 didasarkan atas
musyawarah untuk mencapai mufakat. Hasil penyelesaian sengketa konsumen
dengan cara mediasi dibuat dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh
konsumen dan pelaku usaha, selanjutnya dikuatkan dengan putusan majelis
BPSK. Apabila dalam kasus ini pelaku usaha yaitu PT. Telkom terbukti
melakukan wanprestasi atas kesepakatan bersama dari hasil musyawarah
penyelesaian sengketa secara mediasi antara pelaku usaha dengan konsumen,
maka konsumen dapat melakukan gugatan ke pengadilan negeri, dalam hal ini
konsumen mempunyai bukti bahwa pelaku usaha telah melakukan wanprestasi,
yaitu dengan melampirkan Putusan BPSK Nomor: 05/KPTS-BPSK/VIII/2005.
Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam putusan BPSK Nomor:
05/KPTS-BPSK/VIII/2005 yaitu apabila dalam kasus ini pelaku usaha yaitu PT.
Telkom melakukan wanprestasi terhadap atas kesepakatan bersama dari hasil
musyawarah, maka konsumen dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri
dengan melampirkan Putusan BPSK. Tanggung jawab PT. Telkom atas kerugian
yang diderita konsumen, yaitu PT. Telkom memenuhi sebagian tuntutan
konsumen antara lain PT. Telkom bertanggung jawab atas pembengkakan tagihan
rekening bulan Juni 2005 (pemakaian bulan Mei 2005) yang semula Rp 3.284.850
menjadi Rp 125.502, dan PT. Telkom juga memenuhi permintaan konsumen
migrasi dari sistem injeck menjadi sistem ruim. Upaya hukum yang dilakukan atas kerugian yang diderita akibat tagihan pemakaian telepon flexi sistem injeck
pasca bayar adalah dapat dilakukan dengan jalan damai melalui BPSK.
Sebagai kepanjangan tangan pemerintah, PT. Telkom selayaknya
mencerminkan tekad pemerintah membangun pemerintahan yang baik, sehingga
dapat mendorong memperoleh pendapatan sekaligus memajukan kehidupan
masyarakat, pihak PT. Telkom hendaknya lebih memperhatikan hak konsumen
yaitu hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen dalam
mengkonsumsi barang dan jasa, dan apabila masyarakat tidak nyaman bisa
menuntut ganti rugi kepada PT. Telkom. Hendaknya konsumen/masyarakat
berpartisipasi untuk tepat waktu dalam pembayaran rekening dan juga bagi
pemerintah hendaknya membuat kebijakan untuk memperluas jangkauan
pelayanan jasa telekomunikasi hingga mampu menjangkau semua lapisan
masyarakat
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]