Show simple item record

dc.contributor.authorATRIT HINONG DORONG H.A
dc.date.accessioned2014-01-26T11:14:01Z
dc.date.available2014-01-26T11:14:01Z
dc.date.issued2014-01-26
dc.identifier.nimNIM030710101264
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24300
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya perkawinan yang dilakukan seseorang yang belum cukup umur atau perkawinan di bawah umur yang menurut pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan disebutkan bahwa salah satu syarat untuk melangsungkan perkawinan terdapat masalah batasan umur, yaitu bagi pria harus sudah mencapai 19 tahun dan wanita 16 tahun. Hal ini diperkuat dalam pasal 71 Inpres Nomor : 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut KHI) yang menyebutkan bahwa suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila melanggar batas umur perkawinan sebagaimana di tetapkan dalam pasal 7 ayat 1 UUP. Tujuan perkawinan dapat terwujud apabila calon suami isteri telah masak jiwa dan raganya sehingga dapat mewujudkan perkawinan yang baik tanpa berakhir dengan perceraian. Oleh karena itu dibutuhkan batas minimal usia perkawinan. Berdasarkan uraian di atas masalah batasan umur ternyata memegang peranan penting dalam rangka membentuk suatu rumah tangga. Adanya pertambahan umur seseorang, diharapkan keadaan psikologinya juga semakin matang. Perkawinan di bawah umur akan banyak mengundang masalah yang tidak diharapkan. Selanjutnya apabila perkawinan di bawah umur di lakukan, maka besar kemungkinan akan terjadi perceraian. Hal ini disebabkan calon mempelai belum siap menerima hal–hal baru yang dapat memicu terjadinya keruntuhan rumah tangga. UUP menyatakan beberapa prinsip atau asas untuk mewujudkan cita–cita luhur dari perkawinan. Berdasarkan uraian tersebut diatas penulis mencoba menguraikan permasalahan diatas dalam skripsi dengan judul ”KAJIAN YURIDIS PERKAWINAN DIBAWAH UMUR MENURUT HUKUM PERKAWINAN INDONESIA”. Rumusan Masalah dalam penulisan skripsi ini terdiri dari 2 (dua) hal yaitu: (1) Apakah kriteria perkawinan di bawah umur menurut hukum perkawinan di Indonesia? (2) Bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan terhadap perkawinan di bawah umur? Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna meraih gelar sarjana hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Sebagai salah satu sarana untuk mengembangkan ilmu dan pengetahuan hukum yang diperoleh dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan praktik yang terjadi dalam masyarakat. Untuk mengetahui dan mengkaji perkawinan dibawah umur dalam hukum perkawinan Indonesia, untuk mengetahui dan mengkaji akibat hukum dari perkawinan dibawah umur dalam hukum perkawinan Indonesia Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi tipe penelitian yuridis normatif,y aitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan–penerapan kaidah atau norma–norma dalam hukum positif yang berlaku. Tipe penelitian yuridis normatif dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti Undang–Undang, Peraturan– Peraturan serta literatur yang berisi konsep–konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini (Peter Mahmud Marzuki, 2005:29). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang–undangan (statue approach) menelaah semua Undang–Undang yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditanganin dan pendekatan konseptual (conceptual spproach) yang dilakukan dengan beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin–doktrin yang berkembang dalam Ilmu Hukum, konsep–konsep hukum dan asas–asas hukum yang relevan dengan isu hukum. Langkah–langkah dalam melakukan penelitian hukum dilakukan dengan langkah– langkah mengidentifikasikan fakta hukum dan mengeliminir hal–hal yang tidak relevan untuk menetapkan isu hukum yang hendak dipecahkan. Pengumpulan bahan–bahan hukum dan bahan non hukum sekiranya dipandang mempunyai relevansi, melakukan telaah atas isu hukum yang diajukan berdasarkan bahanbahan yang telah dikumpulkan, menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi dalam menjawab isu hukum, dan memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang telah dibangun di dalam kesimpulan. Kesimpulan yang dapat diambil dari penulisan skripsi ini adalah: pertama, kriteria perkawinan dibawah umur adalah berdasarkan hal di atas Undang-Undang perkawinan menentukan batasan umur untuk melaksanakan perkawinan, yaitu bagi laki-laki harus sudah mencapai 19 tahun dan bagi wanita harus sudah mencapai umur 16 tahun. Namun penyimpangan terhadap batas usia tersebut dapat terjadi ketika ada dispensasi yang diberikan oleh pengadilan ataupun pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua dari pihak pria maupun pihak wanita (pasal 7 ayat 2). Undang-Undang yang sama menyebutkan bahwa perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai dan izin dari orangua diharuskan bagi mempelai yang belum berusia 21 tahun. Kedua, akibat hukum yang ditimbulkan terhadap perkawinan di bawah umur adalah pada prinsipnya perkawinan di bawah umur dapat dicegah dan dibatalkan apabila pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan yang diatur di dalam pasal 13 Undang-Undang Perkawinan, dan dapat dibatalkan yang diatur di dalam pasal 22 Undang-Undang Perkawinan. Dari kesimpulan diatas penulis dapat memberikan saran yaitu, pertama, dari uraian tersebut jelas bahwa pernikahan dini atau perkawinan di bawah umur (anak) lebih banyak mudharat dari pada manfaatnya. Oleh karena itu patut ditentang. Orang tua harus disadarkan untuk tidak mengijinkan menikahkan atau mengawinkan anaknya dalam usia dini dan atau harus memahami peraturan perundang-undangan untuk melindungi anak. Masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak dapat mengajukan class action kepada pelaku, melaporkan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), LSM peduli anak lainnya dan para penegak hukum harus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk melihat adanya pelanggaran terhadap perundangan yang ada dan bertindak terhadap pelaku untuk dikenai pasal pidana dari peraturan perundangan yang ada. (Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, Undang-Undang Perkawinan). Kedua, agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat, masyarakat sebisa mungkin diharuskan memenuhi syarat-syarat sebelum melaksanakan pernikahan sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinanen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101264;
dc.subjectHUKUM PERKAWINANen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS PERKAWINAN DIBAWAH UMUR MENURUT HUKUM PERKAWINAN INDONESIAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record