dc.description.abstract | Pembangunan perekonomian Indonesia ditujukan untuk meningkatkan
kehidupan masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera. Perekonomian Negara
Indonesia menganut prinsip asas demokrasi ekonomi yang merupakan cita-cita luhur
dari ekonomi kerakyatan sekaligus landasan Negara dalam bidang perekonomian
sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disebut Undang-undang Nomor 5 tahun
1999) adalah suatu bentuk implementasi asas demokrasi ekonomi secara tepat.
Terjadinya persaingan usaha tidak sehat yang mengarah pada praktik
monopoli merupakan gambaran telah terjadinya suatu konsentrasi kekuatan ekonomi
yang dikontrol oleh beberapa pihak saja. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999
mengatur larangan hubungan antara pelaku usaha dalam melakukan persaingan yang
dapat mendistorsi pasar dan yang mengakibatkan praktik monopoli. Biasanya
persaingan usaha tidak sehat dilakukan melalui perjanjian-perjanjian yang mendistorsi
pasar, baik itu perjanjian horizontal, perjanjian vertikal, maupun perjanjian diagonal.
Salah satu industri strategis yang merupakan faktor penting dalam
pembangunan dan perekonomian di Indonesia adalah indrustri semen. Struktur pasar
semen ini termasuk pasar oligopoli dimana salah satu karakteristik pasar oligopoli
adalah barang-barang homogen. Maka praktik yang sering terjadi adalah kartel
produksi dan kartel pembagian wilayah pemasaran yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktik monopoli. Kasus pelanggaran larangan praktik monopoli industri
semen yang menyita perhatian publik adalah kasus yang dialami oleh PT. SEMEN
GRESIK (Persero) Tbk. Kasus ini berjalan sampai tingkat banding dan tingkat kasasi.
PT. SEMEN GRESIK (Persero) Tbk. dengan kesepuluh distributornya diduga
melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan pembentukan
konsorsium dan wilayah serta adanya pola vertical marketing system terkait distribusi
semen gresik di area 4 Jawa Timur. Sehingga atas inisiatif sendiri, KPPU
mengeluarkan putusan Nomor 11/KPPU-I/2005 dan memutuskan PT. Semen Gresik
(Persero) Tbk dan kesepuluh distributor terbukti melanggar pasal 8 mengenai
penetapan harga , pasal 11 mengenai kartel dan 15 ayat (1) dan (3) huruf b mengenai
perjanjian tertutup. Sedangkan pada tingkat banding Pengadilan Negeri Surabaya
mengeluarkan Putusan Nomor 237/Pdt.g/2006.PN.Sby yang membatalkan putusan Kesimpulan yang diperoleh penulis dalam pembahasan ialah Pembentukan
konsorsium dan pembagian wilayah yang dilakukan oleh PT. Semen Gresik
(Persero)Tbk. tidak terdapat indikasi praktik monopoli yang dilarang karena semua
unsur-unsur yang menyebabkan perbuatan tersebut tidak terpenuhi secara menyeluruh
berdasarkan kriteria pasal 17 tentang monopoli, pasal 8 tentang penetepan harga dan
pasal 11 tentang kartel Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 serta penggunaan
pendekatan Rule of Reason melalui teori pembuktian Bright Line Evidence Theory
atau teori bukti garis terang atau cerdas dan Hard Line Evidence Theory atau teori
bukti garis sulit atau keras yang dikaitkan dengan fakta-fakta hukum yang timbul,
Perjanjian distribusi jual beli yang dilakukan PT.Semen Gresik (Persero) termasuk
kriteria perjanjian tertutup yaitu perjanjian yang dilakukan secara sepihak dan
dilarang oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, hal ini didasarkan pada
pertimbangan ketentuan pasal 15 (1) dan pasal 15 (3) huruf b Undang-undang Nomor
5 tahun 1999 yang bersifat Per Se Iilegal dan pasal 1233, pasal 1320 serta pasal 1337
KUHPerdata. Unsur-unsur dari ketentuan pasal 15 (1) dan pasal 15 (3) huruf b
Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 terpenuhi terkait adanya pasal 9 ayat (6) dari
perjanjian distribusi yang memuat jaminan kesanggupan untuk tidak menjual semen
merek lain dan klausula perjanjian yang memuat hanya akan memasok semen gresik
di daerah tertentu sehingga putusan kasasi mahkamah Agung yang menjatuhkan
penerapan pasal 15 ayat (1) kepada kesepuluh distributor dan PT. Semen Gresik
(Persero) Tbk. dapat dibenarkan sebab dalam pasal ini menganut prinsip larangan
secara Per Se Iilegal.
Saran yang dapat penulis sampaikan diantaranya hendaknya PT. SEMEN
GRESIK (Persero) Tbk., Komisi pengawas persaingan usaha, kesepuluh distributor
semen gresik dan pihak-pihak lain yang terkait dalam kasus ini dapat menjalankan
mekanisme yang telah ditentukan oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan
baik dan benar sebab hal tersebut dapat dijadikan acuhan dalam pertimbangan hukum
apabila terjadi kasus yang sama. Pelaku usaha hendaknya dalam membuat perjanjian
usaha memperhatikan klausula-klausula perjanjian yang dibuat agar tidak
bertentangan dengan larangan yang bersifat Per Se Illegal maupun Rule Of Season
serta perlunya konsistensi dan pertimbangan hukum yang jelas ,akurat dan tepat
dalam setiap putusan hukum yang tetap terhadap kasus adanya indikasi praktik
persaingan usaha tidak sehat menurut Undang-undang nomor 5 tahun1999. | en_US |