Show simple item record

dc.contributor.authorTOMA AFRIANDI
dc.date.accessioned2014-01-25T17:56:14Z
dc.date.available2014-01-25T17:56:14Z
dc.date.issued2014-01-25
dc.identifier.nimNIM030710101249
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24205
dc.description.abstractPT Asuransi Jiwasraya (Persero) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian, dimana perusahaan tersebut dapat menerima pengalihan risiko dari setiap individu atau lembaga yang merasa khawatir atas resiko yang akan terjadi. Dalam menanggung risiko selalu disertai dengan suatu perjanjian yang dibuat oleh pihak penanggung. Perjanjian tersebut berisi syarat-syarat yang dibuat oleh pihak penanggung yang termuat dalam polis. Pasal 257 KUHD menjelaskan bahwa “perjanjian pertanggungan diterbitkan seketika setelah ia ditutup, hak-hak dan kewajiban-kewajiban bertimbal balik dari si penanggung dan si tertanggung mulai saat itu bahkan sebelum polisnya ditandatangani”. Bahwasanya perjanjian asuransi telah dianggap berlaku yaitu setelah terjadi kesepakatan antara penanggung dan tertanggung serta setelah pembayaran premi pertama dilakukan atau ketika pembayaran premi dibayarkan sekaligus. Permasalahan penulisan skripsi ini adalah tentang pelaksanaan ganti kerugian dalam perjanjian Asuransi Jiwa pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), faktor-faktor penghambat dan upaya penyelesaiannya dalam pembayaran klaim ganti rugi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dan perlindungan hukum yang diberikan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada pemegang polis yang meninggal dunia setelah pembayaran premi pertama. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pembayaran klaim dalam perjanjian Asuransi Jiwa pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), faktor-faktor penghambat dan upaya penyelesaiannya dalam pembayaran klaim pertanggungan pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dan perlindungan hukum yang diberikan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada pemegang polis yang meninggal dunia setelah pembayaran premi pertama. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat di pertanggung jawabkan maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan masalah berupa pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta sumber bahan non hukum, metode pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan, serta analisis bahan hukum menggunakan metode penalaran deduktif dan induktif. Kesimpulan yang dapat di ambil dari permasalahan skripsi ini adalah sebagai berikut :- Pelaksanaan Pembayaranh Klaim Dalam Perjanjian Asuransi Jiwa pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah sebagai berikut : Tata cara pengajuan klaim pihak pemegang polis/ahli warisnya pada penanggung harus diajukan oleh pemegang polis sendiri/ahli waris tertanggung (tidak boleh menggunakan perantara atau calo), sedangkan tata cara pembayaran. Pihak PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jember Branch Office akan memproses klaim hingga terlaksananya pembayaran klaim kepada tertanggung/ahli warisnya setelah semua persyaratan pengajuan klaim terpenuhi - Faktor-faktor penghambat dalam pembayaran klaim pertanggungan, yaitu : Surat pengajuan klaim yang persyaratannya tidak lengkap, dalam hal habis kontrak tetapi tertanggung tidak segera menanggapi surat pemberitahuan dari penanggung. Sedangkan upaya penyelesaiannya dilakukan dengan : diberikan jangka waktu tertentu kepada ahli waris tertanggung untuk melengkapi persyaratan pengajuan klaim, apabila mengalami kesulitan maka dapat dibantu oleh pihak asuransi, pihak asuransi akan memberi peringatan dan teguran dalam jangka waktu tertentu, bila pemberitahuan sebelumnya tidak ditanggapi. - Perlindungan hukum yang diberikan oleh pihak PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Jember Branch Office senantiasa mengedepankan pemenuhan prestasi untuk membayar klaim kepada pemegang polis/ahli waris dari tertanggung ketika peristiwa yang menjadi syarat terjadi. Adapun saran dari penulis adalah sebagai berikut: Hendaknya pihak tertanggung/pemegang polis segera melaporkan apabila peristiwa yang dipertanggungkan terjadi agar pelaksanaan pembayaran ganti kerugian dapat berjalan dengan lancar, pihak tertanggung lebih teliti dalam melengkapi persyaratan pengajuan klaim, sedangkan pihak penanggung memberikan bantuan dalam proses pengajuan klaim agar pelaksanaan pembayaran ganti kerugian dapat berjalan dengan lancar, pihak PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) segera memberikan pembayaran klaim apabila pihak tertanggung/pemegang polis telah mengajukan dan telah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dalam pengajuan ganti kerugian.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101249;
dc.subjectPEMBAYARAN PREMI PERTAMAen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG POLIS APABILA TERJADI KEMATIAN SETELAH PEMBAYARAN PREMI PERTAMA PADA PT. ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO) JEMBER BRANCH OFFICEen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record