AKIBAT HUKUM PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA CERAI LI’AN
Abstract
Allah SWT menciptakan manusia dimuka bumi ini terdiri dari laki-laki dan
perempuan, kedua jenis ini mempunyai sifat yang berbeda-beda baik pada fisik
maupun psikisnya, namun secara sosial kedua jenis manusia itu mempunyai kesamaan
yaitu saling membutuhkan sehingga menjadikan mereka saling berpasangan dan pada
akhirnya membentuk kehidupan bersama yang dilandasi satu tujuan tertentu.
Pembentukan kehidupan bersama yang dilandasi dengan tujuan tertentu ini lazim kita
sebut dengan perkawinan
Banyak sekali dijumpai dalam suatu masyarakat perkawinan yang dianggap
hal yang sakral bagi setiap orang harus berujung pada perceraian, hal ini seiring
terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang disebabkan karena ada pihak
ketiga dalam sebuah rumah tangga atau dengan kata lain pihak suami bersama wanita
lain atau sebaliknya seorang isteri tertarik dengan pria lain yang salah satunya masih
terikat dengan perkawinan atau adanya kasus li’an dimana suami tidak mengakui
bahwa anak yang di kandung atau yang telah dilahirkan itu bukan sebagai anak
kandungnya. Perbuatan ini berakibat buruk pada salah satu pihak.
Rumusan masalah meliputi 3 (tiga) hal, diantaranya : pertama, apakah kriteria
perceraian li’an menurut Kompilasi Hukum Islam; kedua, apakah akibat hukum
putusnya perkawinan karena cerai li‟an; ketiga, bagaimana pertimbangan hukum
Hakim dalam memutus perkara Nomor 17/Pdt.G/2010/PA.Buol.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji
mengenai kriteria perceraian li’an menurut Kompilasi Hukum Islam; untuk
mengetahui dan mengkaji apakah akibat hukum putusnya perkawinan karena cerai
li’an serta untuk menganalisis dan mengetahui pertimbangan hukum hakim yang
dipergunakan untuk memutus perkara li’an Nomor 17/Pdt.G/2010/PA.Buol.
Pendekatan masalah yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah
pendekatan Undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual
approach) dan pendekatan kasus (case approach). Pendekatan undang-undang
(statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi
yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. (Peter Mahmud
Marzuki, 2008:93). Pendekatan konseptual (conceptual approach) beranjak dari
pandangan-pandangan dan doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Dengan
tujuan untuk menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian-pengertian hukum,konsep-konsep hukum, dan asas-asas hukum yang relevan dengan isu yang dihadapi
(Peter Mahmud Marzuki, 2008:95). Sedangkan pendekatan kasus (case approach)
dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus – kasus yang berkaitan
dengan isu yang dihadapi dan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dalam
hal ini penulis akan menelaah dan mengkaji Putusan Pengadilan Agama Buol Nomor
17/Pdt.G/2010/PA.Buol. (Peter Mahmud Marzuki, 2008:95).
Kesimpulan dari skripsi ini adalah pertama bahwa Kriteria perceraian li’an di
sini meliputi: Mengucapkan Sumpah Atas Perintah Hakim dan Tidak Mutlak Ada
Bukti Permulaan Jika Melakukan Penyelesaian Dengan Li’an. Dalam buku
Persepakatan Ulama pada hukum Islam Ensiklopedi Ijmak dikatakan bahwa li’an
tidak boleh dilakukan dalam dua hal yaitu: Tanpa ada permintaan dari isteri dan bila
tidak ada nasab yang ingin dinafikan, kedua syarat tersebut mutlak harus ada, baru
suami dapat melakukan upaya li’an yakni ada permintaan dari isteri serta ada nasab
yang hendak dinafikan. Ini berarti upaya li’an tidak bisa dilepaskan kaitannya secara
utuh dari pengingkaran suami terhadap anak yang sedang dikandung isteri. Upaya
li‟an tidak berdiri sendiri semata-mata hanya untuk membuktikan perbuatan zina
tanpa dibarengi pengingkaran anak yang berada dalam kandungan perut si isteri.
Kedua, Perceraian karena li’an tidak termasuk kepada kelompok perceraian talak bain
sugro atau bain kubro apalagi talak raj‟i, sebab dengan perceraian akibat li’an maka
suami isteri tersebut putus perkawinanya untuk selama-lamanya. Apabila seorang
laki-laki menuduh isterinya berbuat serong dengan laki-laki lain, kemudian isterinya
menganggap bahwa tuduhannya bohong, maka pihak suami harus dijatuhi hukuman
dera, kecuali dia mempunyai bukti yang kuat atau melakukan li’an. Ketiga, bahwa
pertimbangan hukum yang diberikan oleh Majelis Hakim PA Buol dalam
menjatuhkan putusan perkara perdata Nomor 17/Pdt.G/2010/PA.Buol sudah sesuai
dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam. Hal ini dapat dilihat dalam hal menerima,
memeriksa, dan memutuskan kasus perkawinan di Pengadilan Agama Buol berdasar
pada ketentuan ajaran Islam dan Kompilasi Hukum Islam.
Saran dari skripsi ini adalah hendaknya bagi orang yang beragama Islam
khususnya bagi suami janganlah mudah menuduh isterinya berzina dengan orang lain
tanpa adanya bukti yang mendukung dari tuduhan tersebut, kalaupun si suami tetap
menuduh isterinya berzina dengan orang lain cukup dengan talak biasa saja sebab
apabila penyelesaian di lakukan dengan upaya li’an maka akibat yang ditimbulkan
dari sumpah li’an ini adalah perkawinan yang telah mereka bina selama ini akan putus
untuk selama-lamanya. Sehingga suami tidak dapat menikahi isterinya kembali.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]