PENGANGKATAN ANAK OLEH SINGLE PARENT MENURUT SEMA NO. 6 TAHUN 1983 TENTANG PENYEMPURNAAN DARI PEMERIKSAAN PERMOHONAN ATAU PENGESAHAN PENGANGKATAN ANAK
Abstract
Untuk mewujudkan keluarga yang harmonis, bahagia dan sejahtera,
seorang laki-laki dan perempuan harus melakukan suatu perbuatan hukum yang
dinamakan dengan perkawinan. Setelah dilangsungkannya sebuah perkawinan
antara laki-laki dan perempuan, maka akan terbentuk sebuah keluarga yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, namun pada
hakekatnya tidaklah lengkap apabila dalam sebuah keluarga itu tidak ada
kehadiran seorang anak. Dalam hal ini kehadiran seorang anak adalah untuk
kebahagiaan keluarga, yang nantinya akan meneruskan perjuangan kedua orang
tuanya. Suami istri yang tidak mempunyai anak dapat melakukannya dengan cara
mengangkat anak orang lain atau saudara mereka sendiri, tujuan utama dalam
pengangkatan anak adalah untuk kesejahteraan dari anak yang akan diangkat
tersebut. Keinginan untuk memiliki seorang anak tidak hanya menjadi keinginan
bagi pasangan suami istri saja, tetapi orang yang berstatus single parent/belum
menikah juga memiliki keinginan untuk mengangkat seorang anak, yang tentunya
selain untuk kepentingan dari orang tua yang mengangkatnya, adalah untuk
mensejahterakan anak yang akan diangkat tersebut.
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan kajian
dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul :
“PENGANGKATAN ANAK OLEH SINGLE PARENT MENURUT SEMA
NO. 6 TAHUN 1983 TENTANG PENYEMPURNAAN DARI
PEMERIKSAAN PERMOHONAN ATAU PENGESAHAN
PENGANGKATAN ANAK ”
Terdapat tiga rumusan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi
ini, yaitu :1. Apa persyaratan yang harus dipenuhi bagi seseorang yang akan
melakukan pengangkatan anak; 2. Apakah orang yang berstatus single parent
dapat menjadi orang tua angkat; 3. Apa akibat hukum pengangkatan yang
dilakukan oleh orang yang berstatus single parent terhadap anak angkat.
Selanjutnya terdapat tujuan yang ingin dicapai penulis dalam karya
ilmiah yang berupa skripsi ini yaitu untuk mengetahui dan mengkaji persyaratan
yang harus dipenuhi bagi seseorang yang akan melakukan proses pengangkatan
anak dan untuk mengetahui dan mengkaji apakah orang yang berstatus single parent boleh melakukan pengangkatan anak, serta untuk mengetahui dan
mengkaji akibat hukum pengangkatan yang dilakukan oleh orang yang berstatus
single parent terhadap anak angkat.
Selanjutnya peneliti menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis
normatif (legal research), dengan pendekatan yang digunakan dalam penulisan
skripsi ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach).
Kesimpulan yang dapat ditulis dari penulisan skripsi ini ialah pertama
untuk mengetahui syarat yang harus dipenuhi bagi seseorang yang akan
melakukan pengangkatan anak, sebelumnya dalam melakukan proses
pengangkatan anak yang harus dilakukan adalah pertama, permohonan
pengangkatan anak diajukan kepada Pengadilan Negeri di tempat domisili anak
yang akan diangkat tersebut. Adapun alasan permohonan diajukan adalah untuk
kepentingan anak, kelangsungan hidup, perkembangan fisik dan mental serta
perlindungan anak itu sendiri. Untuk mengabulkan permohonan itu, hakim wajib
mengadakan penilaian tentang motif dan latar belakang yang mendasari orang tua
melepaskan anaknya, dan di sisi lain keinginan calon orang tua angkat untuk
mengangkat anak. Keadaan ekonomi dan rumah tangga orang yang akan
mengangkat anak, apakah harmonis atau tidak. Di samping itu juga kesungguhan,
ketulusan dan kerelaan dari pihak yang melepaskan anak maupun yang
mengangkatnya, serta kesadaran para pihak akan akibatnya (Staatblaad 1917 No.
129 jo SEMA No. 2/1979). Selain proses diatas maka dalam melakukan
permohonan pengangkatan anak, hendaknya juga memenuhi persyaratan yang ada
dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar
pengangkatan anak dapat berjalan sesuai dengan harapan; kedua orang yang
berstatus single parent dapat atau diperbolehkan melakukan pengangkatan anak,
berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1983 tentang
Penyempurnaan dari Pemeriksaan Permohonan atau Pengesahan Pengangkatan
Anak; dan ketiga Akibat hukum pengangkatan yang dilakukan oleh orang yang
berstatus single parent terhagadap anak angkat ini adalah di bidang kewarisan,
anak angkat kedudukannya disamakan dengan anak kandung. Karena anak angkat
statusnya menurut hukum sudah sama seperti anak kandung bagi orang tua
angkatnya, jadi hak dan kewajiban sepenuhnya sama seperti anak kandung.Pembagian warisan bagi anak angkat disamakan dengan pembagian bagi anak
kandung, tetapi dalam hukum islam anak angkat bukan atau tidak boleh menjadi
ahli waris dari orang tua angkatnya, dikarenakan proses pengangkatan anak
tersebut dilakukan melalui Pengadilan Agama. Sehingga selanjutnya mengenai
hak mewaris anak angkat tersebut dapat memperoleh harta warisan dari orang tua
angkatnya melalui wasiat wajibah. Adanya wasiat wajibah karena dengan tujuan
semata-mata untuk menjamin kesejahteraan dari anak angkat tersebut, apabila
orang tua angkatnya meninggal dunia. Dibidang perwalian orang tua angkat dapat
mewakili anak untuk melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar
pengadilan untuk kepentingan yang terbaik bagi si anak. Orang tua angkat
menjadi wali penuh terhadap diri, harta, tindakan hukum, dan wali nikah atas
anak angkatnya. Hubungan hukum antara anak angkat dengan orang tua
angkatnya.
Selain masalah pembagian warisan dan perwalian tersebut diatas, yang
terpenting adalah mengenai hak-hak yang harus didapat oleh anak angkat tersebut,
yaitu orang tua angkat harus dapat menjamin kehidupan dan dapat memberikan
kesejahteraan bagi anak yang diangkat tersebut, selain itu juga anak tersebut dapat
tercukupi kebutuhan dan pemenuhan hidupnya dengan layak.
Saran yang dapat diberikan adalah dalam melakukan pengangkatan anak
tersebut haruslah memenuhi prosedur permohonan pengangkatan anak yang ada
dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pemerintah
juga perlu membuat Undang-Undang tersendiri tentang Pengangkatan Anak,
karena masyarakat di sekitar kita masih rendah pengetahuannya tentang kekuatan
hukum dalam pengangkatan anak. Khususnya proses pengangkatan anak yang
dilakukan oleh orang yang berstatus single parent, hal yang dilakukan itu sangat
membutuhkan tanggung jawab yang penuh karena tidak mudah merawat dan
membesarkan anak seorang diri.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]