PROSEDUR AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA DARI SEKTOR PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN DAN PERBENDAHARAAN NEGARA (KPPN) JEMBER
Abstract
Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan pada Kantor
Pelayanan dan Perbendaharaan Negara maka dapat diambil kesimpulan bahwa :
1. Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara merupakan instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen PBN) yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan dan dipimpin oleh seorang kepala kantor
2. Sumber penerimaan negara dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu pajak dan nonpajak
3. Penerimaan negara dari sektor pajak merupakan salah satu penerimaan negara
yang sangat potensial dalam pelaksanaan pembayaran pengeluaran oleh
pemerintah
4. Wajib Pajak menyetorkan pajak melalui bank yang secara langsung telah ditunjuk
oleh negara untuk melakukan pelayanan pembayaran pajak (Bank Persepsi).
Selain itu dapat juga menyetorkan pajak melalui kantor pos
5. Bentuk pelaporan penerimaan pajak dari bank persepsi dan kantor pos berupa
Daftar Nominatif Penerimaan (DNP), Surat Setoran Pajak (SSP), Laporan Harian
Penerimaan (LHP), Nota Kredit/ Debet (NK/ ND), Rekapitulasi Nota Kredit/
Debet (RNK/ RND), Disket, dan Sistem Penerimaan (Sispen)
6. Setiap Hari Selasa, Jum’at dan awal bulan dari seluruh penerimaan pajak, bank
persepsi dan kantor pos akan melakukan pelimpahan ke Bank Indonesia. Sebagai
pelimpahan Bank Indonesia akan mengirimkan Real Time Gross Settlement
kepada bank persepsi dan kantor pos sebagai pelaporan kepada KPPN 7. Bedasarkan Laporan Harian dari bank persepsi dan kantor pos, KPPN akan
meneliti kebenaran dari Laporan Harian tersebut.
8. Sebagai bukti bahwa KPPN telah melakukan pencatatan penerimaan pajak maka
dibuatlah Laporan Harian bank persepsi dan kantor pos yang meliputi Buku Bank,
Buku Kas Pembantu Penerimaan (BKPP).
9. Setiap hari KPPN melaporkan jurnal pengeluaran dan penerimaan baik dari sektor
pajak maupun non-pajak kepada negara melalui komputer secara on-line yang
disebut LKP (Laporan kas Posisi) yang dibuat harian, mingguan dan bulanan,
sehingga jumlah pengeluaran dan penerimaan negara setiap saat dapat diketahui.