• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Economic and Business
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Economic and Business
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PROSEDUR AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA DARI SEKTOR PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN DAN PERBENDAHARAAN NEGARA (KPPN) JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    gdlhub- (98)processed_1.pdf (87.27Kb)
    Date
    2014-01-25
    Author
    Adita Fitri Rossetyowati
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan pada Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara maka dapat diambil kesimpulan bahwa : 1. Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen PBN) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan dipimpin oleh seorang kepala kantor 2. Sumber penerimaan negara dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu pajak dan nonpajak 3. Penerimaan negara dari sektor pajak merupakan salah satu penerimaan negara yang sangat potensial dalam pelaksanaan pembayaran pengeluaran oleh pemerintah 4. Wajib Pajak menyetorkan pajak melalui bank yang secara langsung telah ditunjuk oleh negara untuk melakukan pelayanan pembayaran pajak (Bank Persepsi). Selain itu dapat juga menyetorkan pajak melalui kantor pos 5. Bentuk pelaporan penerimaan pajak dari bank persepsi dan kantor pos berupa Daftar Nominatif Penerimaan (DNP), Surat Setoran Pajak (SSP), Laporan Harian Penerimaan (LHP), Nota Kredit/ Debet (NK/ ND), Rekapitulasi Nota Kredit/ Debet (RNK/ RND), Disket, dan Sistem Penerimaan (Sispen) 6. Setiap Hari Selasa, Jum’at dan awal bulan dari seluruh penerimaan pajak, bank persepsi dan kantor pos akan melakukan pelimpahan ke Bank Indonesia. Sebagai pelimpahan Bank Indonesia akan mengirimkan Real Time Gross Settlement kepada bank persepsi dan kantor pos sebagai pelaporan kepada KPPN 7. Bedasarkan Laporan Harian dari bank persepsi dan kantor pos, KPPN akan meneliti kebenaran dari Laporan Harian tersebut. 8. Sebagai bukti bahwa KPPN telah melakukan pencatatan penerimaan pajak maka dibuatlah Laporan Harian bank persepsi dan kantor pos yang meliputi Buku Bank, Buku Kas Pembantu Penerimaan (BKPP). 9. Setiap hari KPPN melaporkan jurnal pengeluaran dan penerimaan baik dari sektor pajak maupun non-pajak kepada negara melalui komputer secara on-line yang disebut LKP (Laporan kas Posisi) yang dibuat harian, mingguan dan bulanan, sehingga jumlah pengeluaran dan penerimaan negara setiap saat dapat diketahui.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24158
    Collections
    • UT-Faculty of Economic and Business [12431]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository