dc.description.abstract | Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerjasama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat bukan hanya milik orang-orang bermodal, akan tetapi juga milik seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Masyarakat pedesaan sebagian besar adalah produsen beraneka ragam alat pemuas kebutuhan. Jika dilihat dari sektor pertanian, para petani biasanya mempunyai posisi penawaran yang lemah terhadap para tengkulak. Petani tidak jarang menderita kerugian dari penjualan hasil produksinya. Untuk itu diperlukan tempat untuk menyatukan kegiatan-kegiatan usaha yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan kemakmuran secara merata. Tempat yang dapat menyatukan semua kegiatan usaha itu dinamakan Koperasi Unit Desa (KUD).
Permasalahan yang akan dibahas adalah tentang tanggung jawab hukum yang harus dilakukan anggota koperasi dalam perjanjian pinjam uang di Koperasi Unit Desa (KUD) RAMA Jember. Kedua, menguraikan tentang pelaksanaan perjanjian pinjam uang di Koperasi Unit Desa (KUD) RAMA dengan penggunaan jaminan. Ketiga, menguraikan tentang upaya yang dapat ditempuh oleh Koperasi Unit Desa (KUD) RAMA jika peminjam tidak melakukan pembayaran tepat pada waktunya. | en_US |